Selasa, 16 Januari 2018

KPK Berharap Puluhan Saksi Dewan Dan ASN Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto Bersikap Kooperatif

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan keterangan kepada wartawan.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Mulai Senin (15/01/2018) kemarin hingga Jum'at (19/01/2018) mendatang, tim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengagendakan pemeriksaan terhadap 36 (tiga puluh enam) orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan 'suap' terkait Pembahasan Perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

Berdasarkan informasi dari sumber Harian BUANA yang layak dipercaya, ke-36 (tiga puluh enam) orang saksi itu dari unsur anggota DPRD Kota Mojokerto sebanyak 16 (enam belas) orang dan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pengawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto sebanyak 20 (dua puluh) orang. Dimana, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, ke-36 saksi tersebut diperiksa tim penyidik KPK di Mapolda Jatim jalan Ahmad Yani nomer 116 Surabaya Jawa Timur.

Seperti diterangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Markas Polda Jawa Timur. Pihaknya berharap, para saksi yang diperiksa untuk tersangka Mas'ud Yunus (MY) selaku Wali Kota Mojokerto tersebut berperilaku kooperatif terhadap penyidik.

"Mulai Senin (15/01/2018) kemarin hingga seminggu kedepan, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi untuk tersangka MY selaku Wali Kota Mojokerto dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017", terang Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/01/2018).

Dijelaskannya, bahwa Senin (15/01/2018) kemarin, penyidik telah memeriksa 12 saksi dari unsur anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, di Polda Jawa Timur. "Senin (Red: 15/01/2018) kemarin, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dari unsur anggota Dewan", jelasnya.

Didesak tentang materi pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut, Febri Diansyah mengungkapkan, jika tim penyidik KPK tengah mendalami dugaan terjadinya tindak pidana korupsi 'suap' saat proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto TA 2016 dan 2017 serta pembahasan P-APBD Kota Mojokerto TA 2016 dan 2017, yang ditengarai adanya sejumlah pertemuan antara pihak Eksekutif dan Legislatif.

"Terkait penyidikan terhadap tersangka MY, setidaknya penyidik telah memeriksa 19 saksi dari unsur anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019; Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto ‎periode 2014-2019; Sekretaris DPRD Kota Mojokerto; pihak swasta; Kepala BPPKAD, Kabid Perbendaharaan BPPKAD dan Kabid Anggaran BPPKA Kota Mojokerto, dan lain-lainnya.

Ditegaskannya, terhadap tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sendiri, pihak KPK telah melakukan pemeriksaan perdana terhadapnya pada Senin 4 Desember 2017. "Untuk tersangka MY, pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada 4 Desember 2017. Untuk saat ini, belum dilakukan penahanan", tegasnya.

Sebagaimana diketahui, penetapan status  tersangka pada Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto dalam perkara tersebut, bermula dari temuan KPK adanya bukti baru yang muncul dalam persidangan tatkala menyidangkan 4 (empat) tersangka sebelumnya. Ke-empat tersangka itu, yakni Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto yang telah diganjar hukuman badan 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan penjara; Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PDI-P), Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PAN) dan Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PKB) masing-masing diganjar hukuman badan 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Yang mana, bukti baru dimaksud mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto 'turut serta' menyetujui Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto memberikan hadiah berupa sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Hingga pada 17 Nopember 2017 lalu, KPK menetapkan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka baru atau tersangka ke-5 (lima) dalam perkara tersebut melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 bertanggal 17 November 2017, dan melakukan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Senin 4 Desember 2017.

Atas dugaan keikut-sertaannya dalam dugaan tindak pidana kurupsi 'suap' tersebut, terhadap tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomer 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Periksa 16 Anggota Dewan Dan 20 PNS Pemkot Mojokerto Di Polda Jatim  Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Perkara Pengalihan Anggaran Pada Dinas PUPR
*KPK Periksa Setwan Dan Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Wakil Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto
*KPK Periksa Ketua Komisi II Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa KabidAnggaranDanKepalaBPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPKADDan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka

Senin, 15 Januari 2018

KPK Periksa 16 Anggota Dewan Dan 20 PNS Pemkot Mojokerto Di Polda Jatim  Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat menuruni tangga lantai usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jln. Kuningan Persada Kav.4 Jakarta Selatan.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus pengalihan  anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran 2017, yang telah membuat 4 (empat) pejabat Kota Mojokerto harus menjalani hari-harinya sebagai warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk beberapa tahun kedepan.

Keempatnya, yakni Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Mojokerto yang harus menjalani Vonis atau Putusan Hakim Tipikor Surabaya berupa hukuman badan 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 (enam) bulan penjara, sedangkan Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PDI-P), Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PAN) dan Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PKB) masing-masing harus menjalani hukuman badan 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 (bulan) penjara.

Berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan yang menyidangkan ke-empat tersangka/ terdakwa tersebut dan dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti baru adanya dugaan turut-serta Mas'ud Yunus (MY) selaku Wali Kota Mojokerto menyetujui Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) memberikan hadiah berupa sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto. Hingga pada 17 Nopember 2017 lalu, KPK menetapkan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka baru atau tersangka ke-5 (lima) dalam perkara tersebut. Dan, melakukan pemeriksaan perdana terhadapnya sebagai tersangka pada Senin 4 Desember 2017 yang lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, penetapan status tersangka pada Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan atas 4 (empat) tersangka sebelumnya dan dari hasil pengembangan penyidikan. Hingga pada kesimpulan tim penyidik, diduga kuat 'suap' itu diberikan oleh Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto bersama-sama Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto.

Atas dasar hal tersebut, KPK menetapkan Mas'ud Yunus (MY) selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka. "MY (Red: Mas'ud Yunus) Wali Kota Mojokerto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau huruf b, atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana", tegasnya.

Hingga sekarang ini, berdasarkan informasi dari sumber Harian BUANA yang layak dipercaya, tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 16 (enam belas) anggota DPRD Kota Mojokerto lainnya dan 20 (dua puluh) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkot Mojokerto pada Senin 15 Januari 2018 hingga Jum'at 19 Januari 2018, di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim) jalan Ahmad Yani No.116  Surabaya, Jawa Timur. Dimana, ke-20 PNS Pemkot Mojokerto itu terdiri dari 19 (sembilan belas) pejabat esselon IV hingga esselon II serta 1 (satu) orang staf yang bertugas di Sekretariat DPRD setempat.

"Surat Panggilannya tertanggal 8 Januari 2018. Mereka didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu terkait Pembahasan Perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017 yang diduga dilakukan oleh tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto", kata sumber, Minggu (15/01/2017) dini hari

Sebelumnya, pada Kamis 21 Desember 2017, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Mokhammad Effendy selaku Sekretaris DPRD Kota Mojokerto atau Sekretaris Dewan (Setwan) ‎dan Udji Pramono selaku anggota Dewan atau anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 dari Partai Demokrat. Sedangkan pada Rabu 20 Desember 2017, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Suliyat yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto.

Sebelumnya lagi, pada Selasa 19 Desember 2017, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Mojokerto Aris Satriyo Budi dari PAN yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto. Sedangkan pada Senin 18 Desember 2017, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Djunaedi Malik dari PKB dan Sonny Basoeki Rahardjo dari Partai Golkar. Mereka diperiksa sebagai 'saksi' untuk tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto terkait pembahasan APBD Kota Mojokerto TA 2016, P-APBD Kota Mojokerto TA 2016, APBD Kota Mojokerto TA 2017 juga P-APBD Kota Mojokerto TA 2017

Selain itu, pada Kamis 14 Desember 2017, tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) saksi dari jajaran Eksekutif Pemkot Mojokerto, yakni Agung Moeljono selaku Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Mojokerto dan Subektiarso selaku Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada BPPKAD Kota Mojokerto. Sedangkan pada Rabu 13 Desember 2017, tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Riyanto selaku Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada BPPKAD Kota Mojokerto dan Febriyana Meldyawati selaku Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014 - 2019 yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Mojokerto. Yang mana, mereka juga diperiksa untuk tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto terkait pembahasan APBD Kota Mojokerto TA 2016, P-APBD Kota Mojokerto TA 2016, APBD Kota Mojokerto TA 2017 juga P-APBD Kota Mojokerto TA 2017.

Selain itu pula, pada Selasa 12 Desember 2017, Tim penyidik KPK telah memeriksa seorang saksi Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014 - 2019 lainnya, yakni Yuli Veronica Maschur dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dan, pada Senin 11 Desember 2017 yang lalu, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa 2 (dua) Anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Dwi Edwin Endra Praja dari Partai Gerindra dan M. Cholid Virdaus Wajdi dari PKS serta mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono. Dimana, mereka pun juga diperiksa untuk tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto terkait pembahasan APBD Kota Mojokerto TA 2016, P-APBD Kota Mojokerto TA 2016, APBD Kota Mojokerto TA 2017 juga P-APBD Kota Mojokerto TA 2017.

Sebagaimana diketahui, mencuatnya kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Mojokerto Jawa Timur pada Jum'at (16/06/2017) malam hingga Sabtu (17/06/2017) dini-hari. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 6 (enam) orang terduga pemberi dan penerima suap. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Mapolda Jatim, Sabtu (17/06/2017) siang sekitar pukul 12.00 WIB, ke-enamnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Kuningan - Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Sabtu (17/06/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB, KPK menetapkan 4 (empat) orang diantaranya sebagai tersangka dan melakukan penahan terhadap ke-empat tersangka itu. Ke-empatnya, yakni Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani. Sedangkan 2 (dua) orang lainnya, yakni Hanif dan Taufik , hingga saat ini masih sebatas saksi dari pihak swasta.

Turut diamankan sebagai barang bukti dalam OTT KPK tersebut uang sejumlah Rp. 470 juta. Diduga, dari total uang tersebut, sebanyak Rp. 300 juta di antaranya merupakan pencaiaran tahap pertama uang komitmen fee proyek Penataan Lingkungan (Penling) atau lazim disebut proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) dari yang disepakati sebelumnya sebesar Rp. 500 juta yang diberikan oleh Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Mojokerto. Sedangkan yang Rp.170 juta, diduga merupakan uang setoran triwulan Dewan.

Sementara, sebelumnya, Sabtu (10/06/2017), Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto juga telah memberikan uang sejumlah Rp. 150 juta untuk seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto melalui Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo. Dimana, Sabtu (10/06/2017) ini pula, uang sejumlah Rp. 150 tersebut telah dibagi-bagikan dan diterima oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan sebagai bagiannya masing-masing. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Perkara Pengalihan Anggaran Pada Dinas PUPR
*KPK Periksa Setwan Dan Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Wakil Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto
*KPK Periksa Ketua Komisi II Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Kabid AnggaranDanKepalaBPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPKADDan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka

Jumat, 12 Januari 2018

KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Perkara Pengalihan Anggaran Pada Dinas PUPR

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat berada di gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 - Jakarta Selatan.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 'suap' pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran 2017 bernilai kurang-lebih Rp. 13 miliar.

Terkait itu, KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Mas'ud Yunus (MY) selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka ke-5 (lima) dalam perkara ini, pada Jum'at 12 Januari 2018. "Ya..., MY diagendakan diperiksa kembali sebagai tersangka suap terkait dengan Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017", ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi tentang kebenaran dilakukannya pemeriksaan kembali terhadap Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, Jum'at (12/01/2018) pagi.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto dalam perkara tersebut, kali ini bukanlah pemeriksaan perdana terhadap Mas'ud Yunus sebagai tersangka. Sebelumnya, pada Senin 4 Desember 2017, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto pun telah diperiksa KPK sebagai tersangka.

Penetapan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka ke-5 dalam perkara tersebut, bermula dari temuan KPK adanya bukti baru yang muncul dalam persidangan 4 (empat) tersangka sebelumnya atas dugaan turut serta Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto menyetujui Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto (WP) memberikan hadiah berupa sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomer 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, pasca penjatuhan Vonis atau Putusan Hakim terhadap mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan dan pengembangan hasil penyidikan, KPK bergerak cepat dengan menetapkan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka baru atau tersangka ke-5 (lima) dalam perkara tersebut pada Jum'at 17 Nopember 2017 melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 bertanggal 17 November 2017, dan melakukan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Senin 4 Desember 2017.

Terkait, penetapan status tersangka terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa yang bersangkutan punya andil menyetujui Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan hadiah berupa sejumlah uang kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto. "Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto. Atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, MY (Mas'ud Yunus) selaku Wali Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indinesia (UU-RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", terang Jubir KPK Febri Diansyah, saat pers release penetapan status tersangka Mas'ud Yunus, Kamis (23/11/2017) malam, di gedung KPK jalan Persada, Kuningan - Jakarta, *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Periksa Setwan Dan Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Wakil Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto
*KPK Periksa Ketua Komisi II Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Kabid Anggaran DanKepalaBPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPKADDan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka

Jumat, 05 Januari 2018

Suap Proyek RSUD Damanhuri Kabupaten Hulu Sungai Tengah Rp. 3,6 Miliar Pakai Kode Udah Seger Kan?

Bupati Hulu Sungai Tengah - Kalsel, Abdul Latif (memakai rompi warna orange) setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pemeriksaan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (05/01/2018), di kantor KPK jalan Kuningan - Jakarta, 

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Selama kurang-lebih sebulan tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau pergerakan maupun komunikasi antara Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dengan sejumlah orang. Hasilnya, didapat bukti dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) 'suap' Rp. 3,6 miliar yang diduga merupakan 'fee' proyek Pembangunan RSUD H. Damanhuri - Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 54,5 miliar.

Hingga pada klimaks dan moment yang dirasa tepat, Kamis (04/01/2018) pagi - siang, Satgas Penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dan 5 (lima) orang lainnya pada 2 (dua) tempat berbeda, yakni 5 (lima) orang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah sendiri  dan 1 (satu) orang lainnya di Kota Surabaya.

Dalam konferensi pers (Konpers) yang digelar pada Jum'at 5 Januari 2018 di gedung KPK Kuningan - Jakarta, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, bahwa dalam menjalankan aksinya untuk menyembunyikan realisasi transfer dana yang diduga merupakan 'suap' itu, pihak pemberi dan penerima 'suap' memakai kode Udah Seger Kan? "Salah-satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat Udah Seger Kan?",  ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam Konpers di gedung KPK Kuningan - Jakarta, Jumat (05/01/2018).

Agus Rahardjo merangkan, bahwa Direktur Utama PT. Menara Agung, Donny Witono menggunakan kode 'udah seger kan?' saat menanyakan belum atau sudah masuknya aliran dana Rp. 1,8 miliar yang ditransfernya dan diterima Direktur Utama PT. Sugriwa Agung, Abdul Basit. "Komunikasi keduanya terjadi pada 3 Januari 2018", terangnnya.

Dijelaskannya, Pengiriman dana Rp .1,8 miliar dari Donny Witono ke rekening perusahaan Abdul Basit pada 3 Januari 2018 adalah merupakan yang kedua kalinya. Dimana, sebelumnya, Donny juga telah mengirimkan dana secara bertahap ke rekening yang sama dengan nilai total Rp. 1,8 miliar dalam kurun waktu September hingga Oktober 2017.

Total aliran dana sebesar Rp 3,6 miliar dari PT. Menara Agung tersebut diduga untuk Bupati Abdul Latif sebagai pemberian 'komitmen fee' sebesar 7,5 % (persen) dari nilai proyek Pembangunan Ruang Rawat Inap di RSUD H. Damanhuri Tahun Anggaran 2017 yang nilainnya Rp. 54,5 miliar, yang dalam proses lelangnya dimenangi PT. Menara Agung.

Lebih jauh, Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan, bahwa Direktur Utama PT. Sugriwa Agung, Abdul Basit adalah teman dari Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Abdul Basit merupakan pemilik sekaligus komisaris PT. Sugriwa Agung periode 2011-2014.

Diduga, untuk melancarkan realisasi pembayaran fee proyek Pembangunan RSUD H. Damanhuri dengan sebesar Rp. 3,6 miliar itu,  Bupati Hulu Sungai Tengah menjanjikan kepada Donny Witono akan mendapat proyek Lanjutan Pembangunan RSUD H. Damanhuri Tahun Anggaran 2018 senilai lebih 50 miliar. Diantaranya, proyek pembangunan Unit Gawat Darurat (UGD).

"Kalau kita ikuti peristiwanya, pihak swastanya pun memberikannya dengan berat. Jadi, inisiatif bukan dari swasta. Karena pihak swasta juga kelihatannya belum terima bayaran penuh dari proyek yang dilakukan pada 2017, tapi sudah terus-menerus dimintai fee", jelas Agus.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 (empat) tersangka atas perkara dugaan 'suap' sebesar Rp. 3,6 miliar dari Pembangunan RSUD H. Damanhuri Kabupaten Hulu Sungai Tengah TA 2017 yang nilainnya Rp. 54,5 miliar, yang dalam proses lelangnya dimenangi PT. Menara Agung.

Mereka, yakni Abdul Latif selaku Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Basit dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undan Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk Donny Witono selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Dan 3 Orang Lain Sebagai Tersangka Suap Proyek RSUD Damanhuri Barabai
*Bupati Hulu Sungai Tengah Diduga Bertransaksi Suap Melalui Perbankan
*Tiba Gedung KPK, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Tutup Mulut
*Bupati Sungai Hulu Tengah Ditangkap KPK, Diduga Terima Suap Miliaran
*Awali Tahun 2018, KPK OT

KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Dan 3 Orang Lain Sebagai Tersangka Suap Proyek RSUD Damanhuri Barabai

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif saat memakai rompi warna orange,  setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK, Jum'at (05/01/2018) sore.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Bupati Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Latif resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum'at (05/01/2018). Status tersebut disematkan pada Abdul Latif selaku Bupati Hulu Sungai Tengah, menyusul OTT terhadap dirinya oleh tim Penindakan KPK atas dugaan menerima suap 'fee' proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan, bahwa penangkapan terhadap Abdul Latif pada Kamis 04 Januari 2018 pagi yang dilakukan di ruang kerjanya. Bersamaan dengan penangkapan terhadap Abdul Latif, tim Penindakan KPK juga berhasil menyita barang bukti uang sejumlah Rp. 35 juta sebagai barang bukti dugaan terjadinya penerimaan suap. Yang selanjutnya, Abdul Latif digelandang ke rumah dinasnya. "Di rumah dinas Bupati Hulu Sungai Tengah ini, tim penindakan KPK kembali berhasil menyita uang sejumlah Rp.65.650.000,- dari sebuah brankas", terang Agus Rahardjo.

Lebih jauh, Agus Rahardjo menjelaskan, bahwa pada proyek Pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Abdul Latif diduga mendapat komitmen fee sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar. "Dugaan komitmen fee 7,5 persen atau setara dengan Rp. 3,6 miliar dari proyek pembangunan Kelas I, II, VIP dan super VIP Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai", jelas Ketua KPK  Agus Rahardjo.

Komitmen fee tersebut dijanjikan Donny Witono selaku Direktur PT. Menara Agung, yakni pihak swasta yang mengerjakan proyek rumah sakit tersebut. Sebagai bukti adanya komitmen fee yang dijanjikan Donny, saat tim penyidik KPK menyita rekening koran dengan saldo Rp.1,8 miliar atas nama PT. Sugriwa Agung dengan direktur bernama Abdul Basit. "Diduga, saldo ini merupakan bagian dari komitmen fee dari Donny yang disepakati sebelumnya", ungkap Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo membeberkan, bahwa  realisasi pemberian komitmen fee dilakukan oleh Donny dalam 2 (dua) tahapan pembayaran. "Pemberian komitmen fee pertama pada September sampai Oktober Rp. 1,8 miliar, kedua pada  3 Januari sebesar Rp 1,8 miliar", beber Ketua KPK Agus Rahardjo.

Ketua KPK Agus Rahardjo pun menyebutkan, bahwa transaksi suap juga dilakukan oleh Donny dengan memberi jatah uang sebesar Rp. 25 juta kepada ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani. Hanya saja, Agus Rahardjo tidak merinci secara detil peran Fauzan dalam pembangunan RSUD tersebut.

Ditegaskannya, KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka suap proyek Pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan. "Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, menerima atau memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengerjaan pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017. KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka", tegasnya.

Atas perkara dugaan suap tersebut, KPK menetapkan 4 (empat) orang tersangka. Mereka, yakni Abdul Latif selaku Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Basit dan Fauzan Rifani diduga sebegai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undan Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk tersangka Donny Witono diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Bupati Hulu Sungai Tengah Diduga Bertransaksi Suap Melalui Perbankan
*Tiba Gedung KPK, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Tutup Mulut
*Bupati Sungai Hulu Tengah Ditangkap KPK, Diduga Terima Suap Miliaran
*Awali Tahun 2018, KPK OT

Bupati Hulu Sungai Tengah Diduga Bertransaksi Suap Melalui Perbankan

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (baju lengan panjang warna putih) bersama 5 orang lainnya saat dibawa petugas ke gedung KPK jalan Kuningan - Jakarta, Kamis (04/01/2018) malam sekitar pukul 22.40 WIB.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan sejumlah catatan transfer antar-rekening bank dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dan lima orang lainnya. Dari bukti tersebut, KPK menduga Latif menggunakan rekening bank untuk transaksi suap.

Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa selain mengamankan catatan perbankan, tim Penindakan KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah dalam melakukan OTT tersebut terhadap Abdul Latih dan 5 (lima) orang lainnya itu. "Sejauh ini juga diamankan sejumlah catatan perbankan yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi", terang Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (05/01/2017).

Terkait nominal uang yang berhasil disita tim Penindakan KPK saat OTT, Febri Diansyah menegaskan, jika uang yang disita dalam pecahan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat itu masih dalam penghitungan. "Sejauh ini tim juga masih lakukan penghitungan sejumlah uang yang diamankan di lokasi. Ada dalam bentuk rupiah dan USD", tegas Febri.

Sementara itu, informasi yang berkembang menyebutkan, Abdul Latif ditangkap KPK bersama Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Hulu Sungai Tengah H. Fauzan; Direktur PT. Sugriwa Agung, Abdul Basit; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rudy Yushan; pengawas proyek, Tugiman; dan seorang pengusaha bernama Donny yang ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Keenam orang tersebut kini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK. Abdul Latif dan kelima orang tersebut telah berada di gedung KPK sejak Kamis (04/01/2018) malam. Sedangkan KPK sendiri memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Latif dan kelima orang lainnya itu. "Akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum mereka. Hasilnya direncanakan akan diumumkan siang ini", pungkas Febri Diansyah. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Tiba Gedung KPK, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Tutup Mulut
*Bupati Sungai Hulu Tengah Ditangkap KPK, Diduga Terima Suap Miliaran
*Awali Tahun 2018, KPK OT

Tiba Gedung KPK, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Tutup Mulut

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (baju lengan panjang warna putih) saat tiba di gedung KPK Kuningan - Jakarta, Kamis (04/01/2018) malam sekitar pukul 22.40 WIB.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif bersama 4 (empat) orang lain yang terjaring  OTT KPK di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis 4 Desember 2018 siang tadi, tiba di gedung KPK Kuningan - Jakarta pada Kamis 4 Desember 2018 malam sekitar pukul 22.40 WIB.

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif tiba di gedung KPK dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang, semobil bersama dua orang lainnya. Begitu turun dari mobil tahanan, Abdul Latif beserta dua orang lainnya itu langsung bergegas tak menghiraukan beberapa pertanyaan sejumlah awak media. Bahkan, terkesan sengaja tutup mulut, sambil terus berjalan masuki ruang lobi gedung KPK.

Tak beberapa lama kemudian, tiba mobil tahanan KPK lain dengan membawa dua orang lainnya. Kedua orang lainnya inipun hampir bersikap sama dengan Abdul Latif dan dua orang lainnya yang datang bersama Abdul Latif. Begitu tiba, kedua orang lain yang terjaring OTT KPK inipun bungkam dan terus berjalan memasuki gedung KPK.

Sementara itu, seorang pengusaha yang ditangkap di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, sudah terlebih dulu berada didalam gedung KPK. Sehingga, ada 6 (enam) orang didalam gedung KPK yang akan menjalani pemeriksaan intensif. Yang mana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang terjaring OTT KPK kali ini.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menyatakan, bahwa Abdul Latif diduga menerima suap lebih dari Rp. 1 miliar diduga terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Damanhuri Barabai di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan, meski dalam OTT siang tadi, tim Penindakan KPK hanya berhasil mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah saja. "Telah terjadi transaksi penerimaan hadiah atau janji. Penerimaan uang diduga lebih dari Rp. 1 miliar, terkait proyek pembangunan rumah-sakit di daerah tersebut", ungkap Jubir KPK, Febri Diansyah. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Bupati Sungai Hulu Tengah Ditangkap KPK, Diduga Terima Suap Miliaran
*Awali Tahun 2018, KPK OTT Bupati Hulu Sungai Tengah

Kamis, 04 Januari 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah Ditangkap KPK, Diduga Terima Suap Miliaran


Ilustrasi barang bukti suap hasil operasi tangkap tangan KPK

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Diduga menerima suap lebih dari Rp. 1 miliar, Bupati Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Latif terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (04/01/2018). Diduga, uang 'suap' tersebut merupakan 'upeti' atau 'fee proyek' pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Damanhuri Barabai di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan. 

Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menerangkan, diduga Abdul Latif selaku Bupati Sungai Hulu Tengah telah menerima uang lebih dari Rp. 1 miliar dari proyek pembangunan RSUD H. Damanhuri Barabai milik Pemkab setempat. "Telah terjadi transaksi penerimaan hadiah atau janji. Penerimaan uang diduga lebih dr Rp1 miliar terkait proyek pembangunan RS di daerah tersebut", terang Jubir KPK Febri Diansyah, Kamis (04/01/2017), di gedung KPK Kuningan - Jakarta.

Dijelaskannya, dalam penangkapan terhadap Abdul Latif, pihaknya turut mengamankan uang ratusan juta rupiah. Latif ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK pada Kamis 4 Desember 2018 siang tadi, bersama 5 (lima) orang lainnya. "Kami amankan uang ratusan juta di daerah Kalsel tersebut. Informasi rinci kami sampaikan dalam konfrensi pers besok", jelasnya. 

Febri memastikan, total ada 6 (enam) orang yang diamankan dalam OTT pertama ditahun 2018 ini. Yang mana, penangkapan terhadap Abdul Latif dan 5 orang lainnya itu dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur. "Enam orang termasuk satu kepala daerah, dan pejabat swasta, dan pejabat daerah setempat", tegasnya.

Ditandaskannya, bahwa para pihak yang diamankan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob Kalimantan Selatan. Setelah menjalani pemeriksaan tahap awal selesai, mereka yang terlibat akan dibawa ke gedung KPK Jakarta. "Direncanakam mereka yang diamankan di Kalsel akan dibawa ke kantor KPK untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut", tandasnya.

Terkait itu, KPK memiliki waktu selama 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan di 2 (dua) lokasi berbeda tersebut.


BERITA TERKAIT :
*Awali Tahun 2018, KPK OTT Bupati Hulu Sungai Tengah

Awali Tahun 2018, KPK OTT Bupati Hulu Sungai Tengah

Ketua KPK Agus Rahardjo, saat Konpers di gedung KPK Kuningan - Jakarta pada Rabu (27/12/2017) lalu.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Tak menunggu lama, pasca hiruk-pikuk sejumlah pihak merayakan tahun baru 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung fokus mengawali komitmen kinerjanya dalam hal pemberantasan korupsi dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sungai Hulu Tengah Provinsi Kalimantan Selatan inisial AL.

Dikonfirmasi tentang kabar dilakukannya OTT terhadap orang nomor satu dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sungai Hulu Tengah tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi, bahwa OTT terkait kasus tersebut dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai dan di Kota Surabaya, Jawa Timur. "Betul, ada giat di Hulu Sungai Tengah Kalsel dan Surabaya", terang Agus Rahadjo, Kamis (04/01/2018) siang.

Terkait informasi yang masuk bahwa Bupati Sungai Hulu Tengah (AL)  ditangkap KPK saat tengah bertransaksi suap dengan pihak lain, Agus Rahardjo masih enggan menyebutkan identitas pihak lain yang turut ditangkap itu maupun maksud pemberian suap serta jumlah uang yang turut disita dalam OTT tersebut dengan menyatakan pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut melalui konferensi pers. "Tunggu Konpers lebih lanjut", tuturnya, tanpa merinci jadwal Konpers dimaksud.

Berdasarkan informasi yang masuk pula, Bupati Hulu Sungai Tengah Kalsel (AL), saat ini tengah dalam perjalanan menuju gedung KPK Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan bersama AL. 

Sementara itu, sebagaimana diketahui, Bupati Hulu Sungai Tengah saat ini adalah Abdul Latif. Yang mana, pada Pilkada 2015 lalu, Abdul Latif maju dalam Pilkada berpasangan dengan Chairansyah diusung oleh PKS yang berkoalisi dengan PBB dan menang telak dengan raihan suara 60,39 persen. *(Ys/DI/Red)*

Berdiri 12 Tahun Lebih Hingga Nyaris Roboh, MI Bahrul Ulum Kab. Mojokerto Belum Pernah Dapat Bantuan...?

Kondisi ruang kelas IV, MI Bahrul Ulum di Desa Purworejo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, Kamis (04/01/2018).

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Sejumlah murid Madrasah Ibtidaiyah (MI) Bahrul Ulum di Desa Purworejo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto mengaku merasa tidak-nyaman dan selalu was-was saat mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah. Pasalnya, kondisi atap ruang kelas mereka sudah pada jebol dan sebagian tembok ruangan pun retak-retak. "Sebenarnya, saya dan teman-teman merasa takut. Sebentar-sebentar lihat keatas, takutnya tiba-tiba ambrol", kata sumber, salah seorang siswa kelas IV, MI Bahrul Ulum saat ditemui di sekolah, Kamis (04/01/2018).

Mewakili siswa seangkatannya, sumber yang ini mengungkapkan, jika perasaan tidak-nyaman dan was-was itu muncul secara spontan dan menjadi berlipat-ganda saat secara tiba-tiba muncul hembusan angin yang cukup kuat. Terlebih, jika terjadi hujan yang disertai angin kencang. " Kalau ada angin kencang, diatas (Red: atap) bunyi krieek... krieek...! Kalau hujan airnya kotor dan campur kayu kecil-kecil (Red: rontokan kayu). Teman-teman semua takut kalau tiba-tiba ambrol. Jadi, ya tidak bisa belajar", ungkap sumber.

Sementara itu, Fathurrahman, Kepala MI Bahrul Ulum Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto mengaku, jika pihaknya sudah mengajukan permohonan bantuan ke Kemenag Kabupaten Mojokerto. Namun, hingga saat ini tidak-ada tanggapan sama sekali. “Kita juga pernah minta bantuan ke Perusahaan sekitar dan pihak Desa, tapi juga belum ditanggapi”, akunya, seraya mengeluh.

Selaku pihak sekolah, Fathurrahman berharap, ada kepedulian dari Kemenag juga masyarakat untuk membantu kondisi MI Bahrul Ulum yang sejak berdiri tahun 2005 lalu sama-sekali belum pernah mendapat sentuhan bantuan dari Pemerintah. "Selain ruang kelas IV dan UKS, ruang perpustakaan juga tidak bisa digunakan sejak dua tahun lalu, karena kondisinya sedemikian parah", terangnya, penuh harap.

Pantauan wartawan, kondisi 3 (tiga) ruangan di MI Bahrul Ulum sangat parah dan jauh dari kelayakan. Secara kasat mata saja, terlihat kondisi atap sudah pada jebol dan nyaris ambrol. Terlebih ruang kelas IV dan ruang UKS yang sebagian atapnya jebol dan diberi penyangga beberapa bambu. *(DI/Red)*

Rabu, 03 Januari 2018

Segel Pintu Gerbang SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto Akhirnya Dibuka

Usai membuka segel rantai yang digembok kedua ujungnya, Majid dibantu Kadis Pendidikan Pemkot Mojokerto Novi Rahardjo (baju putih) didampingi Kadis Kimpraswil Pemkot Mojokerto Samsul Hadi (baju batik warna orange) dan sejumlah pihak terkait saat melepas spanduk yang dipasang di pintu gerbang SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto, Rabu (03/01/2018) petang.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Polemik penyegelan pintu gerbang SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto yang membuat puluhan guru dan 248 siswa sekolah dasar tersebut selama 2 (dua) hari ini tidak-bisa melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seperti hari-hari biasa, untuk sementara ini, bisa melegakan sejumlah pihak. Setidaknya pihak sekolah, Orang-tua murid atau Wali-murid dan tak-kalah pentinya para siswa SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto itu sendiri.

Dimana, pada Rabu (03/01/2018) sore, ahli waris almarhum Sareh Sujono akhirnya membuka segel pintu gerbang berupa rantai yang dililitkan pada pintu gerbang SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto yang kedua ujung lobang mata-rantai dikaitkan dengan gembok besar yang dikunci. Dengan demikian, mulai besok (Kamis, 4 Desember 2018), puluhan guru dan 248 siswa SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto tersebut sudah bisa melaksanakan KBM seperti sedia kala.

Pantauan media, sekitar pukul 17.00 WIB, pembukaan segel tersebut diawali oleh Majid suami Suastini, salah-seorang ahli waris almarhum Sareh Sujono yang mengklaim tanahnya seluas 1990 meter-persegi telah digunakan sebagai bagian dari lahan SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto. Setelah membuka gembok dan segel rantai yang dipasang pada pintu gerbang, dengan dibantu Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Novi Rahardjo, Kadis Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Pemkot Mojokerto Samsul Hadi, aparat dari Polri dan TNI juga Satpol PP setempat, Majid melepas spanduk/banner yang dipasang di pintu gerbang sekolah dasar tersebut.

Dibukanya segel pintu gerbang langsung membuka perasaan haru dan suka-cita  Kepala SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto Endang Soenarjati. Ia pun sontak menangis dan nyaris pingsan tepat di pintu gerbang sekolah yang sudah dibuka. Dan, tak henti-hentinya pula Endang Soenarjati mengucap kata-kata terima-kasih kepada Kadis Pendidikan juga kepada Kadis Kimpraswil Pemkot Mojokerto. "Ini (Red: Segel) sampai dibuka karena ada kesepakatan dari Pemerintah Kota dan Polres Kota Mojokerto. Ini isinya", ujar Majid kepada wartawan, sambil menunjukkan Surat Kesepakatan hasil pertemuan di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, siang-tadi, Rabu (03/01/2018) petang, dilokasi.

Yang mana, dalam Surat Kesepakatan ini diantaranya menyebutkan kesanggupan Pemkot dan Polresta Mojokerto untuk memediasi pihak ahli waris dengan pengusaha berinisial R di kantor Pemkot Mojokerto pada hari Sabtu 6 Desember 2017 pagi, terkait persoalan tukar guling lahan tanah SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto.

Disentuh tentang kemungkinan tak tercapainya kata sepakat dalam mediasi tersebut, Majid enggan mengungkapkan langkah selanjutnya yang akan ditempuhnya. Begitu juga tentang nilai ganti rugi yang akan disodorkannya kepada R sang pengusaha. "Kenapa harus tanya saya, kan yang tahu cukup saya. Nanti saja tanggal 6 kejelasannya", cetus Majid.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Pemkot Mojokerto Novi Rahardjo memastikan, jika mulai besok (Kamis, 4 Desember 2018), para guru dan 248 siswa SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto akan melaksanakan proses KBM seperti sedia kala di sekolah mereka mulai pukul 06.45 WIB hingga hingga berakhirnya jadwal KBM. "Nanti saya akan ke Ketua Yayasan STIT Raden Wijaya untuk menyampaikan terima-kasih sudah dipinjami tempat untuk belajar anak-anak", terang Novi Rahardjo.

Kadis Pendidikan Pemkot Mojokerto pun berharap, sengketa lahan SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto antara ahli waris almarhum Sareh Sujono dengan R bisa tuntas dalam mediasi pada Sabtu (06/01/2018) depan. "Kami semua berharap di situ (Red: dalam mediasi) tuntas. Kalau rekan-rekan mau mengikuti, silahkan tanggal 6 di Pemkot jam 9 dimulai", pungkasnya. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Segel SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto Diijinkan Dibuka Bersyarat
*Sekolah Disegel, Ratusan Siswa SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto Numpang Belajar Di Kampus STIT Raden Wijaya
*Polresta Mojokerto Tetapkan 3 Tersangka Pemalsuan Dokumen Kepemilikan Lahan SDN Kranggan 1
*SDN Kranggan 1 Disegel Ahli Waris Pemilik Lahan, Wali Murid Lapor Polisi

Dewan Menilai Pemkot Lamban Tangani Polemik SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto

Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriyana Meldyawati.

Siswa SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto saat mengikuti KBM disalah-satu ruang STIT Raden Wijaya, Rabu (03/01/2017).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Tak mudah kiranya bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dalam menyelesaikan sengketa lahan SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto yang beralamat di jalan Pekayon (gang) 1 nomer 39 Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto yang sejak Senin 1 Januari 2018 dini-hari lalu disegel oleh ahli waris almarhum Sareh Sujono, pemilik lahan tanah. Pemkot Mojokerto, membutuhkan waktu sepekan untuk sekadar memediasi pihak ahli waris atas tanah tersebut dengan pihak pengusaha yang terlibat sengketa, Rudyanto.

Seperti disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Gentur Prihantono, bahwa pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa pada Sabtu 6 Desember 2018 mendapat jalan penyelesaiannya. "Tanggal 6 (Red: Januari), kami akan mengundang yang kedua belah pihak. Pak Rudi (Red: Pengusaha Rudyanto) dan ahli waris, kita selesaikan bersama", ujar Plt.  Sekdakot Mojokerto Gentur Prihantono saat meninjau Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa SDN Kranggan 1, Rabu (03/01/2018), di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Raden Wijaya.

Selain dengan jalan akan mempertemukan kedua belah pihak tersebut, tambah Gentur Prihantono, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus telah menyurati Polresta Mojokerto agar membuka segel yang mengunci pintu gerbang SDN Kranggan 1. "Pak Wali Kota juga sudah berkirim surat ke Kapolresta, isinya menyelesaikan persoalan, agar anak-anak bisa sekolah lagi", tambahnya.

Disinggung kemungkinan upaya hukum terkait penyegelan SDN Kranggan 1 oleh ahli waris almarhum Sareh Sujono, Gentur Prihantono menyatakan, jika Pemkot Mojokerto tidak akan ikut campur dalam urusan hukum. "Saya sudah menyampaikan ke Kepolisian, kami mengutamakan pada anak didik. Masalah hukum, kan sudah dimasukkan oleh ahli waris ? Ya sudah, biar diselesaikan dulu. Kami tak akan masuk, kami mengamati, terus mempelajari", jelasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, dikonfirmasi pendapatnya terkait penyegelan pintu gerbang SDN Kranggan 1 oleh ahli waris pemilih lahan, Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati menyesalkan sikap Pemkot yang terkesan lamban dalam menyelesaikan persoalan penyegelan SDN Kranggan I. "Saya sangat kecewa dengan instansi terkait yang saya rasa sangat lambat menindak-lanjutinya. Saya tak sepakat anak-anak dipindah, saya ingin sekolahnya dibuka, anak kelas VI akan UNBK (Red: Ujian Nasional Berbasis Komputer). Ini lambat sekali", tegas Febriana Meldyawati yang akrab disapa Melda ini.

Melda meminta agar Pemkot Mojokerto berani membuka segel yang dipasang ahli waris almarhum Sareh Sujono di pintu gerbang SDN Kranggan 1. Menurut dia, ahli waris tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyegelan. "Saya sejak hari Senin (Red: 01/01/2018) sudah bilang ke Pemkot, dibuka itu segel, haknya apa nyegel", ujar Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati.

Melda menjelaskan, tak sepatutnya ahli waris melakukan penyegelan secara sepihak dengan mengorbankan hak pendidikan 248 siswa SDN Kranggan I. Apalagi status lahan yang digugat oleh ahli waris masih dalam sengketa yang belum diputus oleh pengadilan. "Saya sangat menyayangkan penyegelan sepihak ini terjadi. Harusnya mereka (Red: ahli waris) sabar, kan masih dalam sengketa. Apalagi dia (Red: ahli waris) bekerja di Dinas Pendidikan, harusnya dia sadar", jelasnya.

Meski demikian, Melda mempercayakan nasib siswa SDN Kranggan 1 ke tangan Pemkot Mojokerto yang akan memediasi pihak-pihak yang bersengketa. Dia juga akan mendatangi Polresta Mojokerto agar ikut membantu menuntaskan masalah ini. "Saya akan ke Polresta. Jika Polres mentok, saya akan bergerak ke sana (memanggil dinas terkait)", tandasnya.

Seperti diketahui, sejak Senin (01/01/2018) dini hari, ahli waris almarhum Sareh Sujono menyegel pintu gerbang SDN Kranggan 1 di Jalan Pekayon 1 nomer 39, Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan. Ahli waris mengklaim, jika lahan tanahnya seluas 1.590 meter-persegi didalam area sekolah tersebut merupakan hak mereka. Dan, secara kebetulan, salah-seorang ahli waris pemilik lahan, yakni Suastiani adalah PNS di Dinas Pendidikan Pemkot Mojokerto.

Sementara itu, akibat penyegelan SDN Kranggan 1 ini, membuat puluhan guru dan 248 siswa tidak-bisa melaksanakan KBM di sekokah mereka di hari pertama setelah libur panjang, Selasa (2/1). Kini, untuk melaksanakan KBM harus menumpang sementara di kampus STIT Raden Wijaya, jalan Pekayon 1 nomer 99 A, tak jauh dari SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Sekolah Disegel, Ratusan Siswa SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto Numpang Belajar Di Kampus STIT Raden Wijaya
*Polresta Mojokerto Tetapkan 3 Tersangka Pemalsuan Dokumen Kepemilikan Lahan SDN Kranggan 1
*SDN Kranggan 1 Disegel Ahli Waris Pemilik Lahan, Wali Murid Lapor Polisi

Selasa, 02 Januari 2018

Polresta Mojokerto Tetapkan 3 Tersangka Pemalsuan Dokumen Kepemilikan Lahan SDN Kranggan 1

Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo saat memberi keterangan kepada sejumlah awak media.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Penyegelan pintu gerbang SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto oleh pihak yang mengaku ahli waris yang merasa mempunyai hak atas tanah yang digunakan untuk berdirinya sekolah dasar tersebut, ternyata merupakan buntut perkara yang ditangani Polresta Mojokerto sejak Oktober 2016 lalu. Bahkan, dalam perkara tersebut, Polresta Mojokerto telah menetapkan 3 (tiga) tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah itu.

Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo menerangkan, bahwa perkara tersebut telah dilaporkan salah seorang ahli waris Suastini, PNS pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto pada Oktober 2016. Dalam laporannya, ahli waris dari almarhum Sareh Sujono pemilik tanah itu mengklaim jika tanah 1.590 meter persegi di dalam area SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto yang seluruhnya berukuran 27x100 meter persegi itu merupakan hak miliknya. Yang mana, bukti kepemilikan itu dibuktikan dengan Petok D. "Kami tetapkan tiga tersangka terkait pemalsuan dokumen jual beli tanah tahun 1990. Ketiga tersangka berinisial R, AS dan WW", terang Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo di kantornya, jalan Bhayangkara, Selasa (02/01/2018) siang.


Pintu gerbang SDN Krangan 1 Kota Mojokerto yang disegel dengan rantai dan digembok serta dipasangi spanduk pemberitahuan.

Ditegaskannya, bahwa R merupakan pengusaha di Kota Mojokerto, AS merupakan mantan Camat Prajurit Kulon sedangkan WW merupakan PNS yang saat terjadinya peristiwa perkara ini berdinas sebagai staf di Bagian Pemerintahan Setdakot Mojokerto. "Mereka kami kenakan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara",  jelas AKBP Puji Hendro Wibowo.

Kapolresta Mojokerto menjelaskan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melimpahkan berkas penyidikan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Hanya saja, hingga saat ini tidak dulakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, lantaran ketiganya kooperatif selama proses pemeriksaan. "Tidak kami tahan, karena yang bersangkutan kooperatif", ujarnya.

Sebagaimana diketahui, SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto dahulunya menempati bangunan diatas tanah yang berada di jalan Mojopahit nomer 375 Kota Mojokerto, tepatnya disebelah selatan Karaoke Eternity atau depan pertokoan Maja Indah Plaza (MIP). Namun, pada Tahun 1990 silam, Pemkot Mojokerto melakukan tukar guling lantaran lahan SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto dibeli oleh R untuk tempat bisnis salah-satu usahanya dikawasan jalan Mojopahit.

Sebagai penggantinya, Pemkot Mojokerto ditukar-gulingi (diganti) dengan lahan tanah yang berada di jalan Pekayon gang 1 nomer 39, Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan (saat itu Kecamatan Prajurit Kulon) yang hingga kini di atasnya berdiri SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto. Hanya saja, dalam proses jual-beli tanah di jalan Pekayon gang 1 nomer 39 Kota Mojokerto itu, diduga telah terjadi pemalsuan data pemilik tanah tersebut yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka.

Hal itu, membuat ahli waris almarhum Sareh Sujono merasa dirugikan. Karena ahli waris tak merasa pernah menjual-bekikan lahan 1.590 meter persegi di dalam SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto. Terkait itu, merasa dirugikan karena haknya direbut, selain melaporkan perkara ini ke Polresta Mojokerto, ahli waris juga menyegel pintu gerbang SDN Kranggan I.

Wal-hasil, akibat penyegelan dengan memasang rantai dan menggembok pada pintu gerbang, baik puluhan guru maupun 248 siswa SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto pada hari pertama Tahun Pelajaran 2017 - 2018 semester genap, Selasa (02/01/2018) tidak-dapat melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah setelah libur panjang semester ganjil dan libur tahun baru 2018. *(DI/Red)*

SDN Kranggan 1 Disegel Ahli Waris Pemilik Lahan, Wali Murid Lapor Polisi

Yusuf Widayat salah seorang wali-murid siswa SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto saat melapor di SPKT Polresta Mojokerto, Selasa (02/01/2018) pagi.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Awal tahun baru 2018 yang juga merupakan awal masuk Tahun Pelajaran (baru) semester genap dalam dunia pendidikan di Kota Mojokerto, dihebohkan dengan penyegelan pintu gerbang Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kranggan 1 Kota Mojokerto oleh pihak yang mengaku ahli waris pemilik lahan tanah tempat berdirinya salah-satu Sekolah Dasar Favorit di Kota Mojokerto tersebut.

Akibat penyegelan pintu gerbang tersebut, otomatis para siswa dan guru SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto tidak bisa melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Wal-hasil, karena anaknya tidak-bisa melakukan KBM dengan nyaman dan merasa hak belajarnya dihambat, Yusuf Widayat (55) yang tak lain adalah salah-seorang wali murid yang merasa dirugikan akibat penyegelan tersebut melaporkannya ke Polresta Mojokerto, Selasa (02/01/2018).

Kepada wartawan, Yusuf Widayat menyatakan, jika pihaknya merasa dirugikan akibat penyegelan sepihak tersebut. “Atas penyegelan sekolah secara sepihak ini, kami selaku wali murid merasa dirugikan. Karena siswa hari ini tidak bisa bersekolah, anak saya tidak bisa melakukan proses belajar di sekolah. Penyegelan sepihak ini bisa dikatakan menghambat hak belajar”, kata Yusuf Widayat, setelah melaporkan di SPKT Polresta Mojokerto, Selasa (02/01/2018) siang.

Pintu gerbang SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto yang disegel rantai dan digembong serta dipasngi spanduk pemberitahuan.

Yusuf Widayat yang kebetulan berprofesi sebagai Wartawan disalah-salah satu media cetak ini mendesak agar pihak yang berwenang dan pihak penegak hukum membuka segel rantai yang digembok juga terpampang spanduk pemberitahuan yang mengatas-namakan Ahli Waris Sareh Sujono almarhum, menurut mereka lahan SDN 1 milik keluarganya. “saya selaku wali murid sangat dirugikan dan bagi saya diliburkan satu hari saja adalah salah satu bentuk kerugian yang sangat besar bagi anak saya yang sekarang bersekolah SDN Kranggan 1, kelas 6", desaknya.

Atas persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Novi Rahardjo menyatakan, bahwa hari ini pihaknya akan mengirim surat kepada Wali Kota untuk meminta bantuan Polresta membuka pintu gerbang SDN Kranggan 1 yang disegel Ahli Waris, karena perkara lahan tanah SDN Kranggan 1 saat ini masih ditangani pihak Kepolisian. “Karena masalahnya sudah dilaporkan Polisi, berarti kewenangan objek maupun materi permasalahannya ada di Polresta (Red: Mojokerto)", ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Mojokerto Novi Rahardjo.

Diterangkannya, jika pihaknya sudah menggelar rapat bersama Kepala Sekolah dan sejumlah wali murid dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) untuk mencari solusi jangka pendek. “Ada beberapa alternatif agar anak-anak masih bisa belajar, yaitu dengan menempati lokasi sekolah lain. Diantaranya di SDN Kranggan 3, SDN Kranggan 5 dan STIT Raden Wijaya. Namun, kami berharap malam nanti segelnya akan dibuka, sehingga besok siswa bisa masuk seperti biasa", terangnya.

Sementara itu, Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo, ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima permintaan dari Pemkot untuk membuka segel SDN Kranggan 1. Meski demikian, pihaknya saat ini berupaya untuk melakukan pendekatan kepada ahli waris agar mau membuka segelnya. “Yang punya kewenangan menyegel tanah sengketa itu Pengadilan. Kita sudah perintahkan Kasat Intelkam untuk melakukan pendekatan ke ahli waris agar segelnya segera dibuka", tegasnya.

Sementara itu pula, pihak Polresta Mojokerto sudah mengantongi nama terlapor atas laporan Yusuf Widayat dan akan segera menyelesaikan persoalan tersebut. “Kami sudah menerima laporan itu. Bahwa ada pelapor tadi pagi, tentang siswa-siswi hari ini tidak bisa bersekolah", ungkap Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Suharyono.

Seperti diketahui, penyegelan SDN Kranggan 1 yang dilakukan oleh pihak yang mengaku Ahli Waris Sareh Sujono sejak Senin 1 Januari 2018 dini-hari yang meng-klaim bahwa lahan itu milik nenek moyang mereka akhirnya membuat 248 siswa SDN Kranggan 1 dikawasan jalan Pekayon 1 nomer 39 Kota Mojokerto tidak-bisa bisa melaksanakan sekolah. Selain telah dilaporkan oleh salah-seorang wali murid, persoalan tersebut juga akan dilaporkan ke Polisi oleh Pemkot Mojokerto. *(DI/Red)*

Jumat, 22 Desember 2017

Dua Tersangka OTT Jual Beli Jabatan Di Pemkab Nganjuk Segera Diadili

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat memberi keterangan pers pada wartawan.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Dua tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan 'suap' jual-beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, akan segera diadili. Kedua tersangka 'pemberi suap' tersebut, yakni Harjanto selaku Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Pemkab Nganjuk dan Mokhammad Bisri selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum RSUD Kabupaten Nganjuk.

Saat ini, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan perkara kedua tersangka dan melimpahkan berkas perkara penyidikan kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. "Tim penyidik KPK telah menyelesaikan penyidikan perkara kedua tersangka dan melimpahkan berkas penyidikan ke tahap penuntutan", terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jum'at (22/12/2017).

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, bahwa berkas perkara kasus dugaan 'suap' jual beli jabatan di lingkup Pemkab Nganjuk yang menjerat Mokhammad Bisri dan Harjanto telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik KPK melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap 2 (dua) atau tahap penuntutan. "Pelimpahan tahap dua untuk tersangka HAR (Harjanto) dan MB (Mokhammad Bisri)", jelas Priharsa.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap kedua tersangka, yang nantinya surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk digelar dipersidangan. "Rencananya sidang dilaksanan di PN Tipikor Surabaya. Oleh karena itu mulai hari ini keduanya dipindahkan ke Lapas kelas 1 Surabaya", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Mokhammad Bisri dan Harjanto ditetapkan sebagai tersangka kasus 'suap" jual beli jabatan di lingkup Pemkab Nganjuk. Selain kedua tersangka, dalam kasus ini, status tersangka juga dihadiahkan KPK Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk, Suwandi selaku Kepala Sekolah SMPN 3 Ngronggot serta Ibnu Hajar selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Nganjuk.

Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk diduga menerima uang 'suap' terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di lingkup Pemkab Nganjuk dari sejumlah pihak melalui orang kepercayaannya. Total uang yang diterima Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk saat OTT KPK Rp. 298.020.000,- dengan rincian dari Ibnu Hajar sebesar Rp. 149.120.000,- dan dari Suwandi sebesar Rp. 148.900.000,-

Sebagai tersangka pemberi suap, Mokhammad Bisri dan Harjanto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau pasal 13 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk Taufiqurrahman, Ibnu Hajar dan Suwandi yang ditetapkan  sebagai tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Kembali Tetapkan Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi
*KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Dan Empat Pejabat Pemkab Nganjuk Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
*Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK

Kamis, 21 Desember 2017

Empat Terpidana Kasus OTT Suap Proyek PENS Jadi Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Di Porong Sidoarjo

Dr. Imam Subaweh, SH. (paling kanan), saat berdiskusi dengan terdakwa Purnono ketika diberi kesempatan Majelis Hakim untuk menanggapi vonis yang dijatuhkan pada kliennya, Selasa (05/12/2017) siang, diruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Empat terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap pengalihan Dana Hibah atau Dana Alokasi Khusus (DAK) anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017, yakni mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dari PDI-Perjuangan, mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dari PAN dan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dari PKB, yang sebelumnya jadi 'warga binaan' Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Medaeng Jl. Letjen Sutoyo, Medaeng - Waru - Sidoarjo - Jawa Timur, mulai Kamis (21/12/2017) ini diharuskan menghabiskan masa hukumannya di  (Lapas) Kelas I Surabaya Jl. Pemasyarakatan No.1, Desa Kebon Agung - Kecamatan Porong - Kabupaten Sidoarjo - Jawa Timur.

Imam Subaweh, Penasehat Hukum (PH) Purnomo menyatakan, bahwa pihaknya mendapat kabar dari KPK tentang pemindahan kliennya tersebut pada Kamis 21 Desember 2017 pagi. Dimana, pemindahan dilakukan jaksa KPK, karena putusan Majelis Hakim Tipikor Surabaya yang mengadili keempat terpidana tersebut sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). “Jaksa KPK sudah melakukan eksekusi terhadap keempat Napi, Kamis (21/12/2017) kemarin", aku Imam Subaweh, Kamis (21/12/2017) sore.

Pemindahan keempat terpidana ke Lapas kelas I Surabaya di Porong - Sidoarjo tersebut, bisa jadi merupakan jawaban atas salah-satu permintaan mereka saat menanggapi Vonis atau Putusan Hakim. Yang mana, dalam surat pledoi pribadinya, salah-satunya Wiwiet Febriyanto berharap dapat tetap menjadi penghuni Rutan Medaeng dengan alasan agar bisa lebih dekat dengan keluarganya yang bertempat tinggal dikawasan Kota Surabaya - Jawa Timur. Sementara Umar Faruq dan Abdulllah Fanani saat menyampaikan pleidoi pribadinya, salah-satunya berharap untuk bisa menghabiskan sisa hukumannya di Lapas Kelas II Mojokerto dengan alasan kedekatan antara Lapas dan rumah kediaman pribadi mereka. Sedangkan Purnomo, dalam pledoi pribadinya tidak mengajukan permohonan terkait penempatan dirinya pada Lapas tertentu.

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelum-sebelumnya, dalam persidangan pada Jum'at 10 Nopember 2017 yang beragendakan pembacaan Vonis atau Putusan Hakim, Majelis Hakim yang diketuai HR. Unggul Warso Mukti menyatakan, bahwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto terbukti secara sah dan meyakinkan 'bersalah' menurut hukum 'bersama-sama' Wali Kota Mojokerto telah memberikan hadiah berupa sejumlah uang secara bertahap atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto dengan maksud supaya Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Atas perkara yang didakwakan terhadapnya, Majelis Hakim yang diketuai HR. Unggul Warso Mukti memutuskan, bahwa terdakwa Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' telah melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 KUH Pidana. Yang mana, atas pelanggaran terhadap Pasal-pasal tersebut, Majelis Hakim memberi ganjaran kepada Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto, yakni harus menjalani hukuman badan 2 (dua) tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp. 250 juta subsider 6 bulan penjara (jika tidak membayar denda).

Sementara itu, dalam persidangan yang digelar pada Selasa 5 Desember 2017 yang beragendakan pembacaan Vonis atau Putusan Hakim terhadap terdakwa 3 (tiga) mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, Majelis Hakim yang diketuai HR. Unggul Warso Mukti menjatuhkan Vonis kepada ketiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut berupa hukuman badan 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan 'bersalah' menurut hukum telah melanggar Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dalam persidangan itupun, Majelis Hakim mengungkapkan, bahwa ketiga mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut juga terbukti secara sah dan meyakinkan 'bersalah' menurut hukum 'telah menerima' hadiah berupa sejumlah uang secara bertahap sebesar Rp. 450 juta, dari Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus melalui Wiwiet Febriyanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto dengan maksud supaya Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Para Anggota DPRD Kota Mojokerto itu diduga sebagai pihak penerima 'suap' terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2016, pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Mojokerto TA 2016, pembahasan APBD Kota Mojokerto TA 2017, pembahasan P-APBD Kota Mojokerto TA 2017 dan pembahasan APBD Kota Mojokerto TA 2018. Yang mana,  penyerahan 'komitmen fee' secara bertahap berupa uang sejumlah Rp. 450 juta itu berujung  OTT KPK pada Jum'at (16/06/2017) malam hingga Sabtu (17/06/2017) dini hari, silam.

Sebagaimana diketahui, perkara ini mencuat kepermukaan dan sempat mengagetkan publik, setelah KPK melakukan operasi super-senyapnya di Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur pada Jum'at (16/06/2017) malam hingga Sabtu (17/06/2017) dini-hari silam. Dimana, dalam OTT ini, tim Satgas Penindakan KPK berhasil melakukan OTT dan mengamankan 6 (enam) orang terduga pemberi dan penerima suap. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Mapolda Jatim, Sabtu (17/06/2017) siang sekitar pukul 12.00 WIB, ke-enamnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Kuningan - Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Sabtu (17/06/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB, KPK menetapkan 4 (empat) orang diantaranya sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap ke-empat tersangka itu. Ke-empatnya, yakni Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani. Sedangkan 2 (dua) orang lainnya, yakni Hanif dan Taufik , hingga saat ini masih sebatas saksi dari pihak swasta.

Turut diamankan sebagai barang bukti dalam OTT KPK tersebut uang sejumlah Rp. 470 juta. Diduga, dari total uang tersebut, sebanyak Rp. 300 juta di antaranya merupakan pencairan tahap pertama uang 'komitmen fee' proyek Penataan Lingkungan (Penling) atau lazim disebut proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) dari yang disepakati sebelumnya sebesar Rp. 500 juta yang diberikan oleh Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Mojokerto. Sedangkan yang Rp.170 juta, diduga merupakan uang setoran triwulan Dewan.

Sebelumnya, Sabtu (10/06/2017), Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto juga telah memberikan uang sejumlah Rp. 150 juta untuk seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto melalui Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo. Dimana, Sabtu (10/06/2017) ini pula, uang sejumlah Rp. 150 tersebut telah dibagi-bagikan dan diterima oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan sebagai bagiannya masing-masing.

Setelah proses pemeriksaan dinilai cukup, ke-empat tersangka tersebut bersama berkas hasil pemeriksaan masing-masing tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya untuk menjalani proses persidangan, sementara itu ke-empatnya dititipkan dan mendiami Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Medaeng - Surabaya.

Terdakwa Wiwiet Febryanto sendiri sebagai pemberi suap, dalam persidangan ke-18 terkait kasus tersebut, yang digelar pada Jum'at 10 Nopember 2017 yang lalu, dinyatakan oleh Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan 'bersalah' menurut hukum telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 KUH Pidana.

Sedangkan dalam persidangan yang digelar pada Selasa 5 Desember 2017 yang beragendakan pembacaan Vonis atau Putusan Hakim terhadap 3 (tiga) terdakwa mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Abdullah Fanani selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto, dinyatakan oleh Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan 'bersalah' menurut hukum telah melanggar Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Sidang Ke-23 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU Pikir-pikir, PH Yakini Anggota Dewan Lain Harusnya Terseret
*Sidang Ke-23 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 200 Juta
*Sidang Ke-22 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Pledoi 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Langsung Direplik JPU
*Sidang Ke-21 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Pastikan Adanya Sprindik Dan Tersangka Baru
*Sidang Ke-21 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Rudi Markus Titip Uang Rp. 900 Juta, KPK Dorong Korban Lapor Ke Polisi
*Sidang Ke-21 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Dituntut 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 2OO Juta
*Sidang Ke-20 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wiwiet Febryanto Akhirnya Ajukan Banding Atas Vonis Yang Diputus Majelis Hakim
*idang Ke-19 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mantan Pimpinan Dewan Terancam Pasal Berlapis
*Sidang Ke-18 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU KPK Janjikan Segera Ekspos Perkara Lanjutan Kasus OTT
*Sidang Ke-18 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Terdakwa Wiwiet Febryanto Dijatuhi Sanksi 2 Tahun Penjara Serta Denda Rp. 250 Juta
*Sidang Ke-17 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Para Saksi Anggota Dewan Diancam Pasal 22 UU Tipikor
*Sidang Ke-15 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 3 Terdakwa Mengaku Semua Anggota Dewan Tahu Soal Fee Proyek Jasmas Dan Jatah Triwulan
*Sidang Ke-14 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Pledoi Terdakwa Wiwiet Sebut Dewan Pelaku Utama
*Sidang Ke-13 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, 2 Dari 5 Saksi Swasta Dicecar Soal Motif Meminjami Uang Wiwiet Febryanto Hingga Hampir Rp. 1 M
*Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tolak Permohonan Wiwiet Sebagai Justice Collaborators
*Sidang Ke-12 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU KPK Tuntut Terdakwa WiwietFebryanto Dengan Sanksi 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 250 Juta
*Sidang Ke-11 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Umar Faruq Sebut Rp. 180 Juta Untuk Nyicil Hutang Wakil Wali Kota Dan Rp. 30 Juta Rencana Untuk THR
*Sidang Ke-10 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wiwiet Febriyanto Mulai Diperiksa Sebagai Terdakwa
*Sidang Ke-9 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Dewan Akui Terima Fee
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, PH Terdakwa Meyakini Peran Anggota Dewan Akan Terungkap Dalam Persidangan Mendatang...?
*Sidang Ke-8 Kasus OTT Dugaan Suap, 3 Mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Terancam Pasal TPPU...?
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, Komitmen Fee Dan Success Fee Dewan Dilakukan Disebuah Hotel Dikawasan Trawas
*Sidang Ke-7 Kasus OTT Dugaan Suap, JPUK KPK Hadirkan 4 Anggota DPRD Kota Mojokerto Sebagai Saksi
*Sidang Ke-6 Kasus OTT Suap Proyek PENS, Semua Anggota Dewan Tahu Adanya Fee Proyek Dan Jatah Triwulan...?
*Sidang Ke-5 Kasus OTT Suap, JPU KPK Kejar Fee Proyek Jasmas DPRD 8 Persen
*Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Segera Disidang
*Sidang Ke-4 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Umar Faruq Mengaku Pimpinan Dewan Ditekan Anggota
*Siap Disidangkan, Hari ini Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek PENS Dipindah Ke Rutan Medaeng
*Sidang Ke-3 Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, JPU Hadirkan 2 Saksi Kontraktor
*Tiga Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS Mengaku Tidak Ada Arahan Wali Kota Mojokerto
*Jadi Saksi Sidang Kasus OTT Dugaan Suap, Sekdakot Mojokerto Sebut Ada Komitmen Dari Wakil Wali Kota...?
*Sidang Perdana Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS,KadisPUPRPemkotMojokertoTeramcam Sanksi 20 Tahun Penjara
*Hari Ini Sidang Perdana Kasus OTT Suap Pengalihan Anggaran Proyek Pembangunan PENS 2017 Rp. 13 Miliar
*KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto
*Tersangka OTT KPK Kasus Suap, WiwietFebryanto Segera Sidang Di Surabaya
*Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Jadi Warga Binaan Rutan Medaeng