Rabu, 03 Januari 2018

Segel SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto Diijinkan Dibuka Bersyarat

Baca Juga


Para pihak terkait yang hadir dalam pertemuan di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto saat foto bersama usai digelarnya pertemuan tertutup, Rabu (03/01/2018).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Menyikapi kemungkinan bakal timbulnya dampak negatif pada psikologis anak secara berkepanjangan bagi 248 siswa SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto yang diakibatkan oleh penyegelan terhadap tempatnya untuk menuntut ilmu, pihak Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif Kota Mojokerto menggelar pertemuan tertutup dengan pihak ahli waris almarhum Sareh Sujono pemilik lahan tanah yang digunakan untuk mendirikan gedung sekolah dasar tersebut.

Pertemuan yang digelar secara tertutup di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto ini dihadiri Sekdakot Mojokerto, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPPKAD, Kasatpol PP, Kepala SDN Kranggan 1, Ketua Komite SDN Kranggan, ahli waris almarhum Sareh Sujono selaku pemilik lahan tanah dan Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo selaku mediator. "Kami ingin situasi tetap kondusif dan anak-anak bisa sekolah lagi. Saya selaku aparat keamanan, saya beri jaminan keamanan, akan saya tuntaskan kasus ini", terang Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo usai pertemuan, Rabu (03/01/2018).

Dijelaskannya, jika dalam pertemuan di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto itu menuai kesepakatan, bahwa pihak ahli waris akhirnya sepakat membuka segel yang dipasang di pintu gerbang SDN Kranggan 1 pada sore atau malam hari nanti, dengan syarat ahli waris mendapat jaminan dari Polresta dan Pemkot Mojokerto agar membantu penyelesaian ganti rugi dengan pihak pengusaha. "Hari ini akan dibuka. Ahli waris menyatakan tak ada masalah untuk dibuka sore atau malam nanti. Akan kami buka bersama-sama", jelasnya.

Lebih jauh, Kapolresta Mojokerto mengungkapkan, terkait pertemuan antara ahli waris dengan pihak pengusaha berinisial R, baru bisa digelar pada Sabtu 6 Desember 2018, sebab posisi R sendiri saat ini tengah berada di luar negeri. "Ahli waris meminta ganti rugi, kalau selesai akan mencabut laporannya (sengketa tanah)", ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo.

Hanya saja, terkait penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen jual-beli tanah yang menyeret R sebagai tersangka, AKBP Puji Hendro Wibowo menegaskan, jika bakal terus berjalan. Yang mana, dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen jual-beli ini, selain R,  Polisi juga telah menetapkan mantan Camat Prajurit Kulon berinisial AS dan PNS Pemkot Mojokerto berinisial WW sebagai tersangka. "Kasus pemalsuan dokumen akan dilimpahkan ke kejaksaan", tegas Kapolresta Mojokerto.

Sementara itu, Suastini salah-seorang ahli waris almarhum Sareh Sujono mengungkapkan, bahwa aksi penyegelan pintu gerbang SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto itu sengaja dilakukan ahli waris untuk mendapatkan keadilan. "Iya, kalau tak begitu kami tak ada action tak akan seperti ini. Sudah empat tahun mengurus, tapi tak ada penyelesaian yang baik", ungkap Suastini kepada wartawan, usai pertemuan di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Rabu (03/01/2018).

Suastini yang saat ini berdinas di Bidang Tenaga Pendidik pada Dinas Pendidikan Pemkot Mojokerto inipun menerangkan, bahwa pihaknya mengetahui jika tanah miliknya diduga diserobot oleh pengusaha berinisial R tersebut sejak tahun 2014 lalu. Yang mana, tanah tersebut kemudian dipakai sebagai ganti lahan SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto dengan cara tukar guling yang dilakukan Pemkot Mojokerto tahun 1990 silam. "Saya mencari kebenarannya, saya laporkan tahun 2016", terang Suastini.

Suastini mengaku, meski pihaknya telah menyegel pintu gerbang SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto sejak Senin (01/01/2018) dini-hari lalu, namun bukan berarti pihak ahli waris tidak memiliki hati-nurani sehingga sedemikian tega mengorbankan kelangsungan pendidikan 248 siswa SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto. "Terpaksa menyegel pintu gerbang sekolah, karena usaha kami selama ini menuntut tanah hak milik kami tidak kunjung membuahkan hasil. Iya, nasib saya enggak difikirkan", terangnya.

Dikonfirmasi terkait hasil pertemuan yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto yang salah-satunya menyebutkan bahwa pihaknya sepakat untuk dibukanya rantai dan gembok yang menyegel pintu gerbang SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto pada Rabu (03/01/2018) sore atau malam, Suastini membenarkannya. "Insya' ALLAH..., kalau ada kesepakatan", tandasnya.

Seperti diketahui, sejak Senin (01/01/2018) dini-hari, ahli waris almarhum Sareh Sujono menyegel pintu gerbang SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto yang berada di jalan Pekayon 1 nomer 39 Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan. Penyegelan tersebut dilakukan, karena ahli waris pemilik tanah almarhum Sareh Sujono mengklaim jika tanah seluas 1.590 meter persegi dalam area sekolah dasar tersebut merupakan tanah hak milik mereka.

Wal-hasil, akibat penyegelan pintu gerbang SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto membuat puluhan guru dan 248 siswa SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto tak bisa melaksanakan KBM. Sementara ini, untuk tetap melaksanakan KBM, terpaksa menumpang di kampus STIT Raden Wijaya di jalan Pekayon 1 nomer 99 A Kota Mojokerto. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Sekolah Disegel, Ratusan Siswa SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto Numpang Belajar Di Kampus STIT Raden Wijaya
*Polresta Mojokerto Tetapkan 3 Tersangka Pemalsuan Dokumen Kepemilikan Lahan SDN Kranggan 1
*SDN Kranggan 1 Disegel Ahli Waris Pemilik Lahan, Wali Murid Lapor Polisi