Senin, 06 April 2020

KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Perkara Dugaan Tipikor Proyek Infrastruktur Pemkab Sidoarjo

Baca Juga

Bupati non-aktif Sidoarjo Syaiful Ilah meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Selasa (04/02/2020).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) suap pengadaan proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo – Jawa Timur (Jatim).

Ke-tiga Tersangka itu, yakni Sunarti Setyaningsih (SST) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Pemkab Sidoarjo, Judi Tetrahastoto (JTE) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUBMSDA Pemkab Sidoarjo dan Sanadjihitu Sangadji (SSA) selaku Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdakab Mojokerto.

"Penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan para Tersangka kasus dugaan suap dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo",  kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ali menerangkan, bahwa baik Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu masa penahanannya diperpanjang untuk 30 hari ke depan, terhitung mulai 07 April 2020 sampai dengan 06 Mei 2020, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. – Jakarta Selatan. "Itu sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu 08 Januari 2020 silam, KPK telah menetapkan ketiganya, bersama tiga orang lainnya yakni Bupati non-aktif Sidoarjo Saiful Ilah (SFI) serta 2 (dua) orang lain dari unsur swasta, yakni Totok Sumedi (TSM) dan Ibnu Ghopur (IG) sebagai Tersangka dalam perkara tersebut.

Untuk Totok Sumedi dan Ibnu Ghopur yang telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka penyuap Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo, KPK telah merampungkan berkas penyidikan keduanya dan segara disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya – Jawa Timur.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, bahwa pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Pemkab Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu merupakan salah-satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek itu.

Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu kemudian meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam lelang proyek Jalan Candi–Prasung senilai Rp. 21,5 miliar.

Sekitar bulan Agustus–September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 (empat) proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp. 13,4 miliar, proyek Pembangunan Pasar Porong Rp. 17,5 miliar, proyek Jalan Candi–Prasung senilai Rp. 21,5 miliar dan proyek Peningkatan Afv. Karang Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp. 5,5 miliar.

KPK menduga, setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum OTT yang dilakukan tim Satgas Penindakan KPK pada 07 Januari 2020. Yakni Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp. 300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp. 200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019.

Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp. 240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp. 200 juta, pada 03 Januari 2020.

KPK menduga, pada 07 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan fee proyek tersebut kepada Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo sebesar Rp. 350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas Bupati Sidorlarjo. *(Ys/HB)*