Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT. Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, Jum'at 07 Agustus 2020. Didi dikonfirmasi sebagai Saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007–2017.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan Saksi terkait dengan dugaan adanya penyerahan uang dari mitra penjualan kepada pihak pemilik proyek (owner) dan ke pihak-pihak tertentu di PT Dirgantara Indonesia", terang Pelaksana-tugas (Plt). Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jum'at 07 Agustus 2020.

Ali Fikri enggan menyebut besaran uang yang diserahkan mitra perusahaan kepada bos proyek di perkara ini. Pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam penyerahan uang pun masih dirahasiakan untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Dirut. PT. DI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT. DI Irzal Rinaldi sebagai Tersangka.

KPK menduga, kedua Tersangka diduga terlibat dalan tindak pidana korupsi pengadaan, penjualan dan pemasaran di PT. DI pada 2007 hingga 2017 yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir Rp. 205,3 miliar dan USD 8,65 juta (Rp. 127,3 miliar).

KPK menyangka, kedua Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. *(Ys/HB)*

BERITA TERKAIT :