Jumat, 07 Agustus 2020

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sudah Tanda-tangani Undangan Banmus Pembentukan Pansus Covid-19

Baca Juga

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat menanda-tangani  undangan Rapat Banmus DPRD Kota Mojokerto yang bersifat penting dengan nomor: 005/ 170 / 417.200 / 2020 tertanggal 7 Agustus 2020 di ruang dinasnya, di Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (07/08/2020) siang.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 di Kota Mojokerto bukan lagi sekedar wacana, juga bukan soal layu dan berkembang. Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto memastikan, dua fraksi besar, yakni Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB secara resmi sudah mengajukan usulan pembentukan Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19.

*Tentang pembentukan Pansus (panitia khusus) corona (virus corona atau corona virus disease -19 atau Covid-19), sekarang ini bukan lagi wacana atau soal layu dan berkembang. Yang jelas, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB sudah mengajukan secara resmi pembentukan Pansus tersebut", ujar Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat mengonfirmasi beberapa wartawan di ruang dinasnya di Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (07/08/2020) siang.

Sunarto tak menampik atas beredarnya isu yang mengabarkan bahwa usulan pembentukan Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 tidak-akan terwujud, yang disebabkan saat awal mencuatnya wacana usulan dibentuk Pansus, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari diketahui 'sowan' ke ruang kerja Ketua DPRD Kota Mojokerto.

"Jadi begini ya, pada waktu itu, menjelang LKP-j (Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban), mendadak wali kota (Red: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari) kesini (ruang kerja Ketua DPRD Kota Mojokerto), bertemu dengan pimpinan (Pimpinan DPRD Kota Mojokerto) 3 orang itu. Begitu itu, pada lain waktu, pada waktu sidang paripurna ada anggota yang nyeletuk 'ada main mata'. Untungnya waktu itu saya manggil Mas Pendik (Red: Kepala Sekretariat Dewan (Setwan) Mokhammad Effendy) untuk ikut mendengarkan dan menjadi Saksi apa-apa yang diomongkan atau dibicarakan", terang Pak Itok, sapaan akrab Ketua DRPD Kota Mojokerto Sunarto.

Lebih lanjut, Pak Itok menjelaskan, pada Senin (03/08/2020) pagi, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berkoordinasi soal persiapan pembahasan KUA PPAS tahun 2021, juga soal kebijakan penguatan ekonomi pasca pandemi Covid-19 pasca turunnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020.

"Saat itu (Senin, 03 Agustus 2020, pagi), Wali Kota menyampaikan soal kebijakan penguatan ekonomi pasca pandemi Covid-19 setelah turunnya Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD yang substansinya terkait kebijakan anggaran yang harus menitik-beratkan pada penanggulangan di masa pandemi Covid-19 dan dampaknya", jelas Pak Itok.

Salah-satu suasana saat Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengonfirmasi beberapa wartawan di ruang dinasnya, di Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at (07/08/2020) siang.


Dijelaskannya pula, bahwa waktu itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik pun turut memberi masukan terkait turunnya Permendagri tersebut yang mengisyaratkan penyusunan APBD harus fokus pada kebijakan penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19.

"Waktu itu, Gus Juned (sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik) juga menyampaikan beberapa hal, kalau nggak salah juga soal kerangka teknis rencana program penguatan ekonomi. Kalau di PDI Perjuangan sendiri soal program ketahanan pangan sudah jalan, yaitu ternak atau pembesaran ikan dan tanam sayuran. Nah... sekarang inin lele-nya sudah besar-besar tapi nggak bisa jual. Salah-satu kendalanya, akses ke pasar", Jelas Pak Itok pula.

Pak Itok mengungkapkan, saat Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari datang ke ruang kerjanya, ditemui 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto dengan didampingi Kepala Setwan DPRD Kota Mojokerto Mukhammad Effendy dan tidak membicarakan soal Banmus maupun Pansus Covid-19.

"Jadi, waktu itu tidak membicarakan soal Banmus ataupun Pansus sama-sekali. Selaku ketua legislatif (DPRD) dengan eksekutif (Wali Kota) ya koordinasi, untuk kepentingan tugas kinerja ya saling mengunjungi. Kalau saya ada keperluan tugas yang berkaitan dengan Wali Kota ya berkunjung ke ruang kerja Wali Kota dan sebaliknya Wali Kota kalau ada keperluan tugas yang perlu dikoordinasikan dengan dewan, ia berkunjung ke ruang ketua dewan", ungkap Pak Itok.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, pihaknya akan melakukan lobi ke Anggota Dewan lain untuk mengegolkan pembentukan Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 Kota Mojokerto.

"Tentunya kita lakukan lobi-lobi ke Anggota Dewan lain. Hingga saat ini yang sudah berinisiatif pembentukan Pansus masih dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB. Kita berharap, usulan Pansus ini berhasil. Toh nantinya yang menentukan lanjut tidaknya pembentukan Pansus tergantung hasil rapat paripurna", tegas Pak Itok.

Pak Itok mencetuskan, jika pembentukan Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 Kota Mojokerto kali ini tidak terwujud, sebaiknya kepanjangan lembaga DPRD ini di rubah menjadi lembaga setingkat dinas dibawah perintah kepala daerah.

"Kalau Anggota Dewan tidak mendukung terbentuknya Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 Kota Mojokerto, DPRD bukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lagi, diganti istilahnya menjadi Dinas Perwakilan Rakyat Daerah yang tidak memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Eksekutif", cetusnya

Lebih jauh, Pak Itok memaparkan alasannya dibentuknya Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 Kota Mojokerto. Di antaranya, agar ada laporan penggunaan anggaran dari Gugus Tugas Covid-19 secara berkala kepada DPRD.

"Inisiatif dibentuknya Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 Kota Mojokerto ini, agar seperti di daerah lain, ada laporan penggunaan anggaran dari Gugus Tugas Covid-19 secara berkala kepada DPRD", paparnya.

Keseriusan pembentukan Pansus yang nantinya bakal membedah kinerja Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto dalam menangani dan mengelola anggaran Covid-19 di Kota Mojokerto, saat ini sudah ditunjukkan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB. Kedua fraksi ini sudah secara resmi mengajukan usulan pembentukan Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19' ke Sekretariat Dewan.

Bahkan, undangan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto yang bersifat penting dengan nomor: 005/ 170 / 417.200 / 2020 tertanggal 7 Agustus 2020 yang ditujukan untuk seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto itu sudah ditanda-tangani oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto.

Rapat Banmus DPRD Kota Mojokerto yang diagendakan digelar pada hari Jum'at 14 Agustus 2020 pukul 09.00 WIB di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto tersebut, beracara:
1.Pertimbangan atas Usulan Pembentukan Pansus.
2.Menyusun Jadwal Program Kerja Bulan September 2020.

"Pansus corona perlu dibentuk karena kami menilai ada hal urgen yang berdampak luas di masyarakat yang perlu dipertanyakan legislatif dan membutuhkan jawaban eksekutif", papar Pak Itok pula.

Menurut Pak Itok, urgensi pembentukan Pansus tersebut terkait transparansi penggunaan anggaran hasil realokasi melalui rasionalisasi APBD 2020 sebesar Rp. 149 miliar untuk penanganan Covid-19 di Kota Mojokerto.

Selain soal anggaran, urgensi pembentukan Pansus disebutnya juga terkait soal carut-marutnya penyaluran Bansos. Seperti halnya pencoretan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos yang pernah diadukan warga Lingkungan Kalimati Kelurahan Jagalan Kecamatan Kranggan menjadi salah satu poin penting alasan dibentuknya Pansus.

"Pansus akan menjadi sarana pembuktian, siapa biang dibalik amburadulnya sasaran BST yang sebenarnya sudah saya sampaikan ke Wali Kota pasca penyaluran BST tahap satu. Saat itu saya minta agar 2 (dua) oknum verifikator yang terindikasi melakukan penyelewengan pendataan sasaran Bansos diberhentikan. Tapi saya malah diminta membuktikan. Ya ini nanti dalam Pansus pembuktiannya", ujar Pak Itok.

Menurut Pak Itok, Pansus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat temporer itu akan menjalankan fungsinya di bidang pengawasan. Menurutnya pula, pertimbangan pembentukan Pansus kali ini tidak asal-asalan saja. Melainkan, melalui banyak pertimbangan berdasar laporan masyarakat dan fakta di lapangan menyangkut penanganan Covid-19.

*Dalam penilaian fraksi kami (Fraksi PDI Perjuangan), masalah yang muncul itu penting, mendesak dan strategis yang perlu ada pengawasan dan pengawalan serius", ujarnya pula.

Ia kembali memastikan, bahwa fraksinya dan Fraksi PKB sudah pasti akan berupaya keras atas pembentukan Pansus tersebut. Namun, soal kepastian terbentuknya Pansus itu sendiri, ia enggan berkomentar lebih jauh. “Mudah-mudahan bisa jalan dan kemudian terbentuk. Semua ada mekanismenya", katanya seraya memastikan suara Fraksi PDI Perjuangan serta Fraksi PKB solid dan utuh.

Penggalangan dukungan pembentukan Pansus memang belum tampak digencarkan oleh Fraksi PDI Perjuangan maupun Fraksi PKB selaku inisiator pembentukan Pansus. Sementara 4 (empat) fraksi lain yang ada di DPRD Kota Mojokerto belum tampak muncul sinyalnya.

Fraksi PDI Perjuangan beranggota 5 orang, sedangkan Fraksi PKB berangota 4 orang. Kedua fraksi inisiator ini setidaknya harus menggalang dukungan 4 anggota fraksi lain. Karena, untuk bisa membentuk Pansus setidaknya harus mendapat dukungan sebanyak 50 persen plus satu dari total Anggota DPRD Kota Mojokerto yang berjumlah 25 orang. *(DI/HB)*