Rabu, 22 Februari 2023

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tesangka Pengadaan Benih Bawang Merah


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Baharuddin Tony di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel). Baharuddin merupakan salah satu Tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menegaskan, dalam penetapan seorang sebagai Tersangka, Tim Penyidik KPK selaku berdasarkan pada kecukupan alat bukti perkara.

“Kalau kemudian ada praperadilan, tentu KPK siap hadapi itu", tegas Kepala Bagian Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/02/2023).

Namun demikian, KPK menghargai langkah hukum Baharuddin mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan itu. Sebab, gugatan praperadilan menjadi fungsi kontrol atas kerja-kerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Bahwa kemudian ada praperadilan, kami hargai, kami hormati", ujar Ali Fikri.

Ali menandaskan, bahwa prapreradilan hanya menguji syarat formil penetapan seseorang sebagai Tersangka. Praperadilan akan memeriksa syarat administrasi penetapan Tersangka, alat bukti, identitas pihak terkait dan hal lain yang bersifat formil.

Ditandaskannya pula, bahwa praperadilan tidak menguji substansi suatu perkara. Adapun substansi suatu perkara, akan diuji pada proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kalau bersifat materil, rangkaian perbuatannya, kalau berkaitan dengan kerugian keuangan negara, misalnya sampai ke sana, itu kan sudah unsur-unsur pembuktian", tandas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Baharuddin mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Malaka. Gugatan praperadilan Baharuddin tersebut, teregister dengan nomor perkara: 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tanggal pendaftaran 15 Februari 2023.

Di antara petitumnya, Baharuddin meminta Hakim PN Jaksel menyatakan penetapan atas dirinya sebagai Tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Malaka, tidak berkekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3)”, bunyi di antara petitum Baharuddin yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menyatakan, bahwa telah menetapkan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menegaskan, nama-nama Tersangka, pasal yang disangkakan hingga struktur perkara akan diumumkan kepada publik saat proses penyidikan dinilai cukup bersamaan dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

"Terkait pengumuman para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan, akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya", tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (03/01/2023).

Ali menerangkan, perkara ini merupakan perkara yang diambil alih KPK dari Kepolisian Daerah (Polda) NTT melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah 5. Saat ini, Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti perkara dan mengonfirmasi Saksi-saksi terkait perkara melalui pemanggilan pemeriksaan.

"Untuk diketahui bersama, bahwa seluruh proses dan tahapan pengambil-alihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A Undang-Undang Nnomor 19 Tahun 2019", terang Ali Fikri.

"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi kerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Jumat, 03 Februari 2023

KPK Tetapkan Tersangka Pengadaan Benih Bawang Merah Di Pemkab Malaka


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa telah menetapkan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menegaskan, nama-nama Tersangka, pasal yang disangkakan hingga struktur perkara akan diumumkan kepada publik saat proses penyidikan dinilai cukup bersamaan dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

"Terkait pengumuman para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan, akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya", tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (03/01/2023).

Ali menerangkan, perkara ini merupakan perkara yang diambil alih KPK dari Kepolisian Daerah (Polda) NTT melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah 5. Saat ini, Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti perkara dan mengonfirmasi Saksi-saksi terkait perkara melalui pemanggilan pemeriksaan.

"Untuk diketahui bersama, bahwa seluruh proses dan tahapan pengambil-alihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A Undang-Undang Nnomor 19 Tahun 2019", terang Ali Fikri.

"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi kerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi", tandasnya. *(HB)*