Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 23 Januari 2025, kembali menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Saeful Bahri sebagai Saksi perkara dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (DPP PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto dan perkara dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang menjerat Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Kamis (23/01/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Saeful Bahri telah masuk ke ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. KPK menjelaskan, Saeful Bahri menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan suap yang menjerat Harun Masiku (HK), Hasto Kristiyanto (HK) dan Dony Tri Istiqomah (DTI).
"Pemeriksaan sebagai Saksi lanjutan Sprindik HM, HK dan DTI", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (23/01/2025).
Ini merupakan pemeriksaan ke-2 (dua) bagi Saeful Bahri di bulan ini. Sebelumnya, Saeful Bahri telah diperiksa Tim Penyidik KPK pada Rabu 15 Januari 2025 yang lalu. Saeful Bahri adalah salah-satu pihak yang telah menjadi narapidana terkait perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Harun Masiku. Yang mana, pada tahun 2020 silam, Saeful Bahri telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara.
Majelis hakim meyakini, Saeful Bahri bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu. Penyidikan perkara dugaan TPK suap Harun Masiku yang bermula kegiatani Tangkap Tangan (TT) pada Januari 2020 silam, dikembangkan Tim Penyidik KPK dan di akhir Desember 2024, KPK mengumumkan Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan tim advokat PDI-Perjuangan Dony Tri Istiqomah (DTI) sebagai Tersangka.
Tim Penyidik KPK menduga, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDI-Perjuangan bersama Harun Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan. Selain pasal suap, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDI-Perjuangan juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan perkara dugaan TPK suap yang menjerat Harun Masiku.
Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka pada Senin 13 Januari 2025. Tampaknya, Tim Penyidik KPK memutuskan belum menahan Hasto. KPK berdalih, masih membutuhkan keterangan sejumlah Saksi, termasuk Saeful Bahri.
"Ada masih banyak Saksi-saksi yang perlu diminta keterangan oleh penyidik dan itu masih berproses. Kembali lagi, kapan saudara HK akan dipanggil dan dilakukan penahanan? Itu nanti menjadi kewenangan penyidik. Saya tidak bisa menyampaikan saat ini. Nanti kita saksikan saja bersama-sama proses penyidikannya ke depan seperti apa", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 SetiabudiJakarta Selatan, Jum:at (17/01/2025) yang lalu..
Tessa menegaskan, Tim Penyidik KPK saat ini masih membutuhkan keterangan sejumlah Saksi yang belum hadir. Ditegaskannya pula, Hasto akan kembali dipanggil ketika para Saksi lainnya telah diperiksa.
"Fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau. Fokus utamanya adalah keterangan Saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di Pasal 21-nya", tegas Tessa Mahardhika. *(HB)*
BERITA TERKAIT:
BERITA TERKAIT SEBELUMNYA... >