Baca Juga

Mantan KPU-RI Evi Novida Ginting Manik diperiksa Tim Penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (15/01/2025).
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum - Republik Indonesia (KPU-RI) Evi Novida Ginting Manik hari ini, Rabu 15.Januari 2025, memenuhi jadwal pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwal Tim Penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Mantan Komisioner KPU-RI Evi Novida Ginting Manik akan diperiksa sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur Pengganri Antar Waktu (PAW) untuk tersangka Harun Masiku.
Usai diperiksa, Mantan Komisioner KPU-RI Evi Novida Ginting Manik kepada wartawan mengaku materi pemeriksaannya sama dengan saat dia diperiksa oleh Tim Penyidik KPK terkait keneradaan Harun Masiku pada tahin 2021.
"Semuanya sama ya, dengan yang lalu dan tidak ada sesuatu, sama aja seperti tahun 2021", kata Mantan Komisioner KPU-RI Evi Novida Ginting Manik, usai diperiksa Tim Penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (15/01/2025).
Evi enggan berkomentar lebih lanjut saat disodori pertanyaan awak media mengenai, apakah Tim Penyidik KPK juga kembali menanyakan hal-hal terkait Harun Masiku.
"Tanya saja deh ke KPK. Tidak ada yang ditambahkan, sama saja", ujar Evi Novida Ginting Manik.
Tim Penyidik KPK hari ini memanggil sejumlah Saksi terkait penyidikan perkara dugaan TPK suap atau pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI periode tahun 2019–2024 terpilih melalui jalur PAW untuk tersangka Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (DPP PDI-Perjuangan) serta penyidikan perkara dugaan perintangan penyidikan untuk tersangka Hasto Kristiyanto.
Para saksi tersebut adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022 Arief Budiman (AB), Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG) dan mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri (SB).
"Betul, saksi AB, SB dan SMG telah hadir di gedung KPK sebagai Saksi", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (15/01/2025).
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK pada Selasa 24 Desember 2024, menetapkan 2 (dua) Tersangka Baru dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan TPK suap Harun Masiku. Keduanya, yakni Sekjen DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Tim Penyidik KPK menduga, HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih periode tahun 2019–2024 melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Daerah Pemulihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I.
Tim Penyidik KPK pun menduga, HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I", kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.
Selain sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap penetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih periode tahun 2019–2024 melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Daerah Pemulihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I, Tim Penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai Tersangka perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara dugaan tersebut.
Setyo menerangkan, tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat kegiatan Tangkap Tangan dilakukan oleh Tim Satgas Penidakan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelepon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri;
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai Saksi oleh Tim Penyidik KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK;
3. Hasto mengumpulkan beberapa Saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar Saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Harun Masiku kemudian ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap penetapkan Harun Masiku sebagai Calon Anggota DPR-RI terpilih periode tahun 2019–2024 melalui jalur Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Daerah Pemulihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I.
Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari jadwal pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwal Tim Penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka dalam perkara tersebut adalah Anggota KPU-RI periode 2017—2022 Wahyu Setiawan hingga menjadi Terdakwa dalam proses persidangan. Saat ini, Wahyu Setiawan sedang menjalani bebas bersyarat dari sanksi pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. *(HB)*
BERITA TERKAIT: