Selasa, 09 Juli 2024

KPK Geledah Rumah Tim Hukum PDI-Perjuangan Donny Istiqomah Terkait Perkara Harun Masiku

Baca Juga


Tim pengacara Donny di kantor Dewas KPK Jakarta Selatan, Selasa (09/07/2024).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 03 Juli 2024 telah menggeledah rumah Anggota Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeladahan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR 2019–2024 yang menjerat Harun Masiku.

Penggeledahan tersebut, diketahui dari langkah Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan yang melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa 09 Juli 2024. Hanya saja, sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari KPK tentang penggeledahan tersebut.

Anggota Tim Hukum DPP PDI-Perjuangan Johannes Tobing menilai, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti telah diduga telah melanggar hukum karena melakukan penggeledahan tanpa surat perintah dari Pimpinan KPK.

"Kami dari Tim Hukum DPP PDI-Perjuangan, hari ini, kedatangan kami adalah untuk ke-2 (dua) kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat. Nah, jadi tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, Penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Tri Istiqomah", ujar Anggota Tim Hukum PDI-Perjuangan Johannes Tobing, di Kantor Dewas KPK Jakarta Selatan, Selasa (09/07/2024).

Johannes menerangkan, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawan melakukan pemeriksaan, penggeledahan hingga penyitaan selama sekitar 4 (empat) jam. Diterangkan Johannes pula, bahwa penyidik Rossa melakukan intimidasi di hadapan anak dan istri Donny dalam proses tersebut.

"Kami mendapat informasi, bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa didasari surat perintah. Bahkan, ini tidak ada izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang", terang Johannes.

Johannes pun menerangkan, Donny tetap bersikap kooperatif meski saat penggeledahan rumahnya itu ia sedang tidak berada di lokasi. Diterangkan Johannes pula, AKBP Rossa juga sempat menelepon Donny.

"Justru Pak Donny itu menunjukkan sifat memperlihatkan kooperatif. Didatangin ramai-ramai, malah pada waktu dilakukan penggeledahan itu, saudara Donny ini tidak ada di rumah', terang Johannes pula.

"Maka ditelepon oleh istrinya melalui saudara Rossa. Langsung bicara, 'Ini saya penyidik KPK bernama Rossa, tolong Pak Donny datang segera ke rumah'. Jadi penggeledahan segala macam itu Pak Donny malah tidak ada di rumah", tambahnya.

Johannes mengungkapkan, bahwa ada gratifikasi hukum yang diduga dijanjikan penyidik Rossa kepada Donny Tri Istiqomah. Hal ini, turut dilaporkan Tim Hukum PDI-Perjuangan kepada Dewas KPK.

"Gratifikasi hukum itu ada dalam bujuk rayu yang dilakukan oleh saudara Rossa kepada saudara Donny. Maka, kenapa kami menyebut gratifikasi, dengan begini, dipaksa nih saudara Donny, saudara Donny sudahlah ngaku saja, ngomongnya sih begini: Pak Donny mengaku saja lah, jujur saja lah bicara apa adanya terkait perkara Harun Masiku ini", ungkap Johannes.

"Nah, maka saudara Donny menyampaikan: Apa yang mau harus saya jujur kan pak? Ini semuanya, sudah dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan waktu saya di KPK, sudah dibawa ke pengadilan, saya diperiksa, saya sudah berikan bukti dan (jadi) saksi, semua keterangan saya itu sudah seperti itu yang sebenarnya", lanjut Johannes.

Johannes menegaskan, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawan menyita 4 (empat) hand-phone dari penggeledahan di rumah Advokat PDI-Perjuangan Donny Tri Istiqomah tersebut. Yang mana, 2 (dua) hand-phone di antaranya milik istri Donny.

"Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donny itu ada handphone, ada alat komunikasi hand-phone ada 4 (empat) yang diambil. Jadi, 2 (dua) itu milik istrinya", tegas Johannes.

"Jadi, yang lucunya malah hand-phonenya Donny, Pak Donny ini malah tidak disita. Jadi, yang ada, ada tablet, terus hand-phone milik istrinya", tandasnya.

Sementara itu, pada tahun 2020 lalu, saat perkara tersebut terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Donny Tri Istiqomah pernah beberapa kali diperiksa sebagai Saksi oleh Tim Penyidik KPK.

Saat itu, Tim Penyidik KPK mendalami sumber uang Rp. 400 juta yang ditujukan kepada mantan Komisioner KPU RI yang kini sudah menjalani proses persidangan dan berstatus sebagai Terpidana, yaitu Wahyu Setiawan.

Donny Tri Istiqomah sendiri, diketahui pernah mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) PDI-Perjuangan daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV pada Pemilu 2019 dan merupakan 1 (satu) dari 8 (delapan) orang yang ditangkap Tim KPK dalam OTT tersebut.

Sementara itu, Harun Masiku menjadi salah-satu Tersangka dalam perkara tersebut karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR-RI namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp. 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan melalui jalur PAW. Adapun Wahyu telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 7 (tujuh) tahun penjara. Ia kemudian mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Selain Wahyu Setiawan, ada 2 (dua) orang lain yang juga sudah diproses hukum oleh KPK dalam dalam perkara tersebut. Keduanya merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan, yaitu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis 02 Juli 2020, Tim Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin mengeksekusi Saeful Bahri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp. 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani Tio Fridelina divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp. 150 juta subsider 4 bulan kurungan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: