Senin, 01 Juli 2024

Kuasa Hukum PDI-Perjuangan Gugat Penyidik KPK Ke PN Jakarta Selatan

Baca Juga


Kuasa Hukum PDI-Perjuangan Ronny Talapessy saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan,  usai mendaftarkan gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin 01 Juli 2024.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kuasa Hukum Partai Demokrasi Indonesian Perjuangan (PDI-Perjuangan) Ronny Talapessy mengajukan gugatan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawan di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ronny menilai AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya selaku Tim Penyidik KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menyita telepon selular (Ponsel) dan buku milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Adapun AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya selaku Tim Penyidik KPK menyita barang tersebut dari staf Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi. Ronny mengatakan buku partai yang ikut disita oleh penyidik KPK itu tidak memiliki kaitan dengan perkara Harun Masiku.

"Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Dan juga, kita melakukan gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum", kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin (01/07/2024).

"Kami melihat, bahwa perbuatan melawan hukum ini terlihat secara jelas. Proses dari pengambilan perampasan buku dan  hand-phone tidak sesuai dengan KUHAP dan aturan lain", tambahnya.

Ronny menjelaskan, buku partai yang disita Tim Penyidik KPK memuat strategi PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024. Selain itu, buku partai tersebut berkaitan dengan marwah dan kedaulatan partai, sehingga pihaknya keberatan jika barang-barang tersebut ikut disita KPK.

"Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI-Perjuangan terkait dengan pemenangan Pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil", jelas Ronny.

Ronny menegaskan, langkah hukum yang pihaknya lakukan seperti membuat laporan ke Dewas KPK hingga LPSK merupakan hak hukum. Ia berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi penegak hukum untuk tidak semena-mena dalam menjalankan tugasnya.

"Semua proses hukum ini sudah kami upayakan ke Dewas KPK, Komnas HAM, Mabes. Lalu, kita juga sudah ke LPSK. Kita berharap, ini bisa berjalan sesuai dengan koridor undang-undangnya dan kami berharap kami mendapatkan keadilan", tegas Ronny.

"Ini menjadi pembelajaran untuk kita semuanya, pada aparat penegak hukum, agar tidak semena-mena melakukan tindakan yang di luar koridor aturan main yang ada", tamdasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: