Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan, bahwa Tim Penyidik KPK tidak pernah berhenti mencari tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW), Harun Masiku.
"Yang jelas penyidik berusaha untuk mencari yang bersangkutan. Kan sudah empat tahun. Empat tahun itu bukan berarti tidak kita cari", tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (12/06/2024).
Alex menyampaikan, Tim Penyidik KPK terus melakukan pencarian terhadap tersangka perkara dugaan TPK suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku berdasarkan berbagai informasi relevan yang diterima oleh Tim Penyidik KPK.
"Beberapa informasi, misalnya terkait keberadaan yang bersangkutan waktu itu di Filipina, kita kirim tim ke Filipina. Ada informasi katanya yang bersangkutan jadi marbut masjid di Malaysia, kita kirim tim ke sana. Artinya apa? Selama empat tahun itu sebetulnya kita tetap mencari. Berdasarkan informasi-informasi yang diterima", ujarnya.
Alex menandaskan, KPK berharap Harun Masiku bersedia menyerahkan diri dengan penuh kesadaran diri supaya proses hukum terhadap dirinya bisa segera diselesaikan.
"Ya syukur-syukur kalau yang bersangkutan ini, pada kesempatan ini mungkin dengar dan dengan sukarela kemudian menyerahkan diri, ya itu lebih baik lagi kan", tandas Alexander Marwata.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK belakangan ini tampak tetap fokus menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjadikan kader Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Harun Masiku sebagai Tersangka yang hingga saat ini masih menjadi buronan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait itu, dalam beberapa ini, Tim Penyidik KPK memanggil sejumlah Saksi terkait penyidikan perkara tersebut juga terus melakukan upaya pencarian terhadap buronan KPK Harun Masiku. Selain telah memeriksa 3 (tiga) Saksi yang diduga mempunyai hubungan kekerabatan dengan Harun Masiku, Tim Penyidi KPK juga memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai Saksi perkara tersebut.
Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sendiri, pada Senin (10/06/2024) lalu, diperiksa selama sekitar 4 (empat) jam oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Hasto dilangsungkan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto sendiri, pada Senin (10/06/2024) lalu, diperiksa selama sekitar 4 (empat) jam oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Hasto dilangsungkan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Sebagai rangkaian pemeriksaan terhadap Hasto dalam penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menyita 1 (satu) unit telepon selular (Ponsel) milik staf Hasto Kristiyanto yang bernama Kusnadi, 2 (dua) unit Ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi serta buku agenda DPP PDI-Perjuangan.
Perkara dugaan TPK suap yang menjerat Harun Masiku tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim (Satuan Tugas) Penindakan KPK menggelar kegiatan Tangkap Tangan pada Rabu 08 Januari 2020.
Harun Masiku merupakan kader PDI-Perjuanhan yang sebelumnya sempat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2019. Ia kemudian diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan itu, Tim Satgas PenIndakan KPK menangkap 8 (delapan) orang dan menetapkan 4 (empat) dari 8 orang itu sebagai Tersangka. Ke-empatnya, yakni:
1. Wahyu Setiawan selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU);
2. Ronnyiani Tio Fridelina selaku Anggota Bawaslu;
3. Saeful Bahri selaku kader PDI-Perjuanhan; dan
4. Harun Masiku selaku kader PDI-Perjuangan.
Dari 4 Tersangka tersebut, Harun Masiku belum menjalani proses hukum. Saat itu, Harun lolos dari penangkapan Tim Satgas PenIndakan KPK dan mangkir beberapa kali dari jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga sekarang.
Adapun Wahyu Setiawan yang menjadi kemudian menjadi Terpidana perkara yang sama dengan Harun Masiku, saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari sanksi pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Tim Jaksa KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021, juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tim Jaksa KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021, juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sementara itu, Tim Penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan tersangka Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan. Hanya saja, sejauh ini, Harun Masiku masih belum tertangkap dan masih menjadi buronan KPK.
Dalam perkara tersebut, Harun Masiku ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Anggota Bawaslu Ronnyiani Tio Fridelina untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR RI melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Namun, langkahnya kandas lantaran terburu adanya kegiatan Tangkap Tangan tersebut. Saat ini, pencarian terhadap Harun Masiku oleh Tim Penyidik KPK sudah memasuki tahun ke-empat. *(HB)*