Rabu, 12 Juni 2024

Soal Penyitaan, Kuasa Hukum Staf Sekjen PDI-Perjuangan Akan Laporkan Penyidik KPK Ke Polri

Baca Juga


Petrus Selestinus bersama tim selaku Kuasa Hukum Kusnadi Staf Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan tentang rencana melaporkan Penyidik KPK terkait penyitaan Ponsel milik Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Kusnadi ke Polri, Rabu 12 Juni 2024, di Kantor Komnas HAM Jakarta.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Petrus Selestinus selaku Kuasa Hukum Kusnadi, Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya akan melaporkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri. Pelaporan dilakukan, menyusul setelah Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti menyita telepon seluler (Ponsel) milik Hasto dan Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Senin (10/06/2024) lalu.

"Akan mengadukan oknum penyidik Rossa ke Mabes Polri, karena perampasan itu tindak pidana. Jadi, ada dugaan tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh Rossa dan kawan-kawan terhadap Saudara Kusnadi", kata Petrus Selestinus selaku Kuasa Hukum Kusnadi, Staf Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta, Rabu (12/06/2024).

Petrus berpendapat, seharusnya penyitaan itu tidak dilakukan karena barang-barang tersebut sedang dipegang oleh Kusnadi dan status dia bukan Saksi seperti Hasto Kristiyanto yang diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tersangka Harun Masiku.

Petrus menegaskan, bahwa pihaknya juga akan menyurati KPK supaya mengembalikan barang-barang milik Kusnadi maupun Hasto yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara.

Sebelumnya, Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Senin 10 Juni 2024 diperiksa selama sekitar 4 (empat) jam oleh Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap terkait pengurusan penetapan Calon Anggota DPR RI periode 2019–2024 Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk tersangka Harun Masiku.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, Hasto mengaku dirinya dipriksa selama kurang-lebih 4 jam, namu bertatap muka dengan Penyidik KPK hanya selama sekitar 1,5 jam, sisanyanya selama kurang lebih sekitar 2,5 jam dibiarkan dalam ruang pemeriksaan ber-AC hingga kedianginan.

Hasto pun mengaku, pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara. Hasto juga menyatakan keberatan atas penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik KPK. Yang mana, di tengah pemeriksaan, Penyidik KPK menyita sebuah Ponsel milik Kusnadi stafnya, 2 (dua) buah Ponsel miliknya, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi serta buku agenda DPP PDI-Perjuangan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: