Selasa, 22 November 2022

KPK Tetapkan Ketua DPD PAN Subang Tersangka Suap Dana Perimbangan


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022) sore.


Kota JAKARTA –  (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Suherlan (SL) sebagai Tersangka. Penetapan status hukum SL yang saat ini menjabat sebagai Ketua Harian DPD PAN Kabupaten Subang sebagai Tersangka tersebut, merupakan  pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Tim Penyidik KPK melakukan pengembangan perkara tersebut, berdasarkan fakta hukum yang muncul dalam persidangan perkara dugaan TPK suap mantan anggota DPR RI Sukiman dan kawan-kawan serta informasi dan keterangan yang dikumpulkan dari para Saksi.

"Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan Tersangka sebagai berikut, SL (Suherlan) Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022) sore.

Karyoto menegaskan, untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap SL selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 November sampai dengan 11 Desember 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK Jakarta Selatan.

Terhadap tersangka SL, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka. Mereka, yakni Anggota DPR-RI Sukiman, mantan Pelaksana-tugs (Plt.) Kadis PUPR Pemkab Pegunungan Arfak Natan Pasomba serta mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya. *(HB)*

Kamis, 10 September 2020

KPK Tahan Tersangka Baru Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Subang Ojang Sohandi

Deputi Penindakan KPK Karyoto didampingi Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan pers tentang penahanan Heri Tantan Summaryana dalam konferensi pers di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 10 September 2020.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Heri Tantan Summaryana, tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, Kamis 10 September 2020.

Heri Tantan Summaryana adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pengembangan pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang. Heri ditahan untuk 20 hari pertama.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka HTS (Heri Tantan Summaryana) selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020", terang Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 10 September 2020.

Karyoto menjelaskan, Heri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur – Jakarta Selatan. Dijelaskannya pula, Heri Tatan bakal menjalani isolasi mandiri sebelum dijebloskan ke Rutan.

"Sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1", jelas Karyoto.

Heri Tantan Summaryana saat diarahkan petugas keluar dari Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan untuk menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke tempat isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1, Kamis 10 September 2020, usai konferensi pers.


Diketahui, Heri Tantan ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada Rabu 09 Oktober 2019. Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 16 April 2016.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 5 Tersangka yang terdiri dari Bupati Subang Ojang Sohandi, unsur jaksa hingga pejabat Dinas Kesehatan Pemkab Subang. Kelima tersangka itu kini sudah divonis 'bersalah' serta dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

KPK menyangka, Heri Tantan Summaryana bersama-sama Bupati Subang Ojang Sohandi diduga menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya. Total gratifikasi yang diduga diterima senilai Rp. 9,64 miliar.

Dugaan gratifikasi Heri dan Ojang itu diterima dari pungutan dalam pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkungan Pemkab Subang di tahun 2014–2015. KPK menyangka, Heri Tantan diduga mengumpulkan uang pungutan itu sejak April 2015.

KPK menduga, sebagian dari uang-uang yang diterima itu digunakan untuk kepentingan Heri Tantan sendiri. Kemudian, sebagian uang-uang itu senilai Rp. 1,65 miliar diberikan kepada Ojang Sohandi.

Selain itu, sebagian uang-uang itu digunakan Heri Tantan untuk pembelian aset 2 bidang tanah di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp. 2,44 miliar.

KPK menyangka, Heri Tantan Summaryana diduga melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :

KPK Panggil Mantan Pejabat Pemkab Subang Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana, Kamis 10 September 2020.

Heri Tantan Sumaryana akan diperiksa dalam status hukumnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Tersangka", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat mengonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 10 September 2020.

Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan, penetapan status hukum Heri Tantan Sumaryana sebagai Tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang menjerat Ojang Sohandi selaku Bupati Subang.

"HTS (Heri Tantan Sumaryana) diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013–2018 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp. 9.645.000.000,–", jelas Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, Rabu (09/10/2019) silam.

Diketahui, Heri Tantan ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada Rabu 09 Oktober 2019. Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 16 April 2016.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 5 Tersangka yang terdiri dari Bupati Subang Ojang Sohandi, unsur jaksa hingga pejabat Dinas Kesehatan Pemkab Subang. Kelima tersangka itu kini sudah divonis 'bersalah' serta dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

KPK menyangka, Heri Tantan Summaryana bersama-sama Bupati Subang Ojang Sohandi diduga menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya. Total gratifikasi yang diduga diterima senilai Rp. 9,64 miliar.

Dugaan gratifikasi Heri dan Ojang itu diterima dari pungutan dalam pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkungan Pemkab Subang di tahun 2014–2015. KPK menyangka, Heri Tantan diduga mengumpulkan uang pungutan itu sejak April 2015.

KPK menduga, sebagian dari uang-uang yang diterima itu digunakan untuk kepentingan Heri Tantan sendiri. Kemudian, sebagian uang-uang itu senilai Rp. 1,65 miliar diberikan kepada Ojang Sohandi.

Selain itu, sebagian uang-uang itu digunakan Heri Tantan untuk pembelian aset 2 bidang tanah di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp. 2,44 miliar.

KPK menyangka, Heri Tantan Summaryana diduga melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*

Rabu, 09 Oktober 2019

KPK Tetapkan Pejabat BKD Subang Sebagai Tersangka Gratifikasi Rp. 9,6 M

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Heri Tantan Sumaryana (HTS) selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pengembangan pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang sebagai Tersangka perkara dugaan timdak pidana korupsi gratifikasi Rp. 9,6 miliar.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka penerima gratifikasi terhadap Heri Tantan Sumaryana selaku Kabid Pengadaan dan Pengembangan pada BKD Kabupaten Subang tersebut, merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Ojang Suhandi selaku Bupati Subang.

Ojang Suhandi selaku Bupati Subang sendiri sebelumnya telah dijerat dalam 3 (tiga) perkara. Yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi suap, gratifikasi dan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"KPK memiliki bukti permulaan yang cukup adanya peran pihak lain yang diduga bersama-sama Ojang Suhandi selaku Bupati Subang menerima pemberian yang berlawanan dengan tugasnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang selama periode 2013–2018. KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan 1 (satu) orang sebagai Tersangka", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (09/10/2019).

Dijelaskannya, bahwa tim Penyidik KPK menduga, Heri Tantan Sumaryana selaku Kabid Pengadaan dan Pengembangan pada BKD Kabupaten Subang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp. 9.645.000.000,– bersama Ojang Suhandi selaku Bupati Subang.

"Penerimaan tersebut, berasal dari pungutan dalam pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil – Daerah (CPNS–D) dari tenaga honorer kategori II yang masa tes dan verifikasinya dimulai bulan Februari 2014 hingga Februari 2015", jelasnya.

Dijelaskannya pula, bahwa sejak April 2015, Heri Tantan Sumaryana selaku Kabid Pengadaan dan Pengembangan pada BKD Kabupaten Subang diduga mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi CPNS dalam rekrutmen yang dibuka pada bulan April 2016.

"Diduga sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan Tersangka HTS (Heri Tantan Sumaryana)", jelas Febri Diansyah pula.

Febri Diansyah menandaskan, KPK menyangka, uang yang diduga diberikan Heri Tantan pada Ojang Suhandi hanya Rp. 1,65 miliar melalui Ajudan Bupati Subang saat itu dan sebagian digunakan untuk pembelian aset 2 bidang tanah di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp. 2,44 miliar.

"Bahwa seluruh penerimaan uang oleh tersangka HTS bersama-sama dengan Ojang Suhandi, Bupati Subang tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja", tandas Febri.

Terhadap Heri Tantan, KPK menyangka, tersangka Heri Tantan Sumaryana selaku Kabid Pengadaan dan Pengembangan pada BKD Kabupaten Subang  diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, penetapan status hukum sebagai Tersangka penerima gratifikasi terhadap Heri Tantan Sumaryana selaku Kabid Pengadaan dan Pengembangan pada BKD Kabupaten Subang ini merupakan pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya telah menjerat Ojang Sohandi selaku Bupati Subang periode 2013–2018.

Ojang Suhandi selaku Bupati Subang ditangkap tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan OTT pada Senin 16 April 2016 silam.

Dalam kegiatan super-senyap itu, KPK mengamankan sejumlah orang dan barang bukti perkara berupa uang senilai Rp. 528 juta. Uang itu, diduga terkait dugaan suap pengamanan perkara penyalah-gunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.

Saat itu, KPK menetapkan 5 (lima) orang Tersangka yang terdiri dari Ojang Bupati Subang, Jaksa dan pejabat di Dinas Kesaharen Subang. Lima orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. *(Ys/HB)*