Selasa, 22 November 2022

KPK Tetapkan Ketua DPD PAN Subang Tersangka Suap Dana Perimbangan

Baca Juga


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022) sore.


Kota JAKARTA –  (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tenaga Ahli DPR-RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Suherlan (SL) sebagai Tersangka. Penetapan status hukum SL yang saat ini menjabat sebagai Ketua Harian DPD PAN Kabupaten Subang sebagai Tersangka tersebut, merupakan  pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Tim Penyidik KPK melakukan pengembangan perkara tersebut, berdasarkan fakta hukum yang muncul dalam persidangan perkara dugaan TPK suap mantan anggota DPR RI Sukiman dan kawan-kawan serta informasi dan keterangan yang dikumpulkan dari para Saksi.

"Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan Tersangka sebagai berikut, SL (Suherlan) Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022) sore.

Karyoto menegaskan, untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap SL selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 November sampai dengan 11 Desember 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK Jakarta Selatan.

Terhadap tersangka SL, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka. Mereka, yakni Anggota DPR-RI Sukiman, mantan Pelaksana-tugs (Plt.) Kadis PUPR Pemkab Pegunungan Arfak Natan Pasomba serta mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya. *(HB)*