Baca Juga
Syarifuddin Hasan yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) periode tahaun 2009–2014 itu diagendakan akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Direktur LPDB-KUMKM periode tahun 2010–2017 Kemas Danial (KD) dalam penyidikan perkara tersebut.
"Hari ini (Rabu 04 Januari 2023), pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012–2013 atas nama Syariefuddin Hasan, Wakil Ketua MPR (mantan Menteri Koperasi dan UKM periode 2009–2014) untuk tersangka KD", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (04/01/2023).
Dalam perkara tersebut, KPK pada Kamis 15 September 2022 menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Kemas Daniel (KD) selaku Direktur PLDB 2010–2017, Dodi Kurniadi (DK) selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar, Deden Wahyudi (DW) selaku Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar dan Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT. Pancamulti Niagapratama (PT. PN) di Jabar.
"Diawali pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan 4 (empat) tersangka", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Kamis (15/09/2022) sore.
"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Provinsi Jawa Barat yang diduga merugikan negara senilai Rp. 116,8 miliar", lanjutnya.
Lebih lanjut, Nurul Ghufron memaparkan konstruksi perkara tersebut, yakni bermula pada tahun 2012, saat tersangka Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT. Pancamulti Niagapratama (PT. PN) menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang belum selesai 100 persen ke Dirut LPDB-KUMKM Jabar Kemas Danial (KD).
Tawaran Stevanus Kusnadi dimaksud antara lain agar Kemas Daniel dapat membantu dan memasilitasi pemberian pinjaman dana dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
KPK menduga, tersangka Kemas diduga merekomendasikan Stevanus untuk bertemu dengan Andra A Ludin selaku Ketua Pusat Koperasi Pedang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) untuk mengatur teknis pengajuan pinjaman Rp. 90 miliar.
Sesuai arahan KD, selanjutnya Andra A Ludin meminta DK mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp. 90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan pada 1.000 orang pelaku KUMKM.
KPK menduga, tersangka Kemas diduga membuat surat perjanjian kerja-sama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti analisis bisnis dan manajemen risiko. KPK pun menduga, pada 2012 hingga 2013, dana pinjaman disalurkan kepada 506 pelaku KUMKM sebesar Rp. 116,8 miliar dengan pengembalian jangka waktu 8 tahun.
"Untuk periode 2012 sampai dengan 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku KUMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp. 116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun", tambahnya.
Uang itu kemudian seluruhnya dilakukan autodebit lewat rekening Kopanti Jabar dan dibayarkan ke rekening PT. PN milik Stevanus Kusnadi senilai Rp. 98,7 miliar. Kemas kemudian mengubah waktu pengembalian menjadi 15 tahun karena pembayaran Stevanus dianggap macet.
"Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan SK hanya sebesar Rp. 3,3 miliar dan masuk kategori macet, sehingga KD mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa pengembalian menjadi 15 tahun", ungkap Nurul Ghufron.
Terhadap tersangka Kemas Daniel selaku Direktur PLDB 2010–2017, Dodi Kurniadi selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar, Deden Wahyudi selaku Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar dan tersangka Stevanus Kusnadi selaku Direktur PT. Pancamulti Niagapratama di Jabar, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.