Senin, 05 September 2022

KPK Periksa Endang Terkait Penyaluran Dana Bergulir Fiktif KUMKM 2012 - 2013 Di Jabar

Baca Juga


Kapala Bagian Pemberitaaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbiana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 05 September 2022, memeriksa Endang Suhendar, seorang Karyawan Swasta. Endang diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012–2013 di Jawa Barat (Jabar).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, atas nama Endang Suhendar, Karyawan Swasta", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (05/09/2022).

Penanganan perkara tersebut sudah berlanjut ke penyidikan. KPK juga sudah menetapkan adanya sejumlah Tersangka dalam perkara tersebut. Hanya saja, KPK masih belum menginformasikan identitas para Tersangka itu.

"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, KPK akan mengumumkan secara resmi para Tersangka, pasal-pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkara tersebut konferensi pers sejalan dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

Sebelumnya, pada Selasa (23/08/2022) lalu, Tim Penyidik KPK memeriksa 5 (lima) orang sebagai Saksi perkara tersebut. Di antaranya, yakni karyawan Kopanti Jabar 2010–2020 Encep Ruhiyat, Notaris Evita Anggraeni dan penyelia di BNI KCU Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung Nia Kusumawati.

"Pemeriksaan dilakukan di Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat", terang Kepala Bagian Pemberitaaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/08/2022).

Diketahui, LPDB-KUMKM berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM. Lembaga ini diberi mandat untuk mendistribusikan dan mengelola dana APBN yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM.

KPK menduga, penyaluran dana bergulir melalui LPDB-KUMKM tahun 2012–2013 di Jawa Barat diduga fiktif hingga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. *(HB)*