Selasa, 10 Mei 2022
Berangkatkan Ekspor Perdana Kopi Excelsa Wonosalam, Gubernur Khofifah Ajak Anak Muda Jatim Kembangkan Bisnis Kopi
Rabu, 05 Januari 2022
Seminggu 4 Kecelakaan, Warga Tanami Pisang Jalan Berlobang Puluhan Tahun

Sejumlah warga termasuk para ibu ibu melakukan aksi penanaman pohon pisang ditengah jalan yang berlobang, Rabu (05/01/2022).
Selasa, 20 Juli 2021
Pantau Vaksinasi Di Jombang, Gubernur Jatim Targetkan Herd Immunity Tercapai Agustus

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran pejabat Forkopimda Jatim didampingi Bupati Jombang Mundjidah Wahab saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di gedung Tenis Indoor jalan Kusuma Bangsa Kabupaten Jombang, Selasa (20/07/2021) siang.
”Saat ini kita menunggu dropping vaksin Covid-19 yang berkelanjutan. Kita berharap dropping yang lebih masif, supaya proses percepatan terwujudnya herd immunity minimal 70 persen warga Jawa Timur dapat terealisasi di bulan Agustus. Kita berharap bersama-sama, kita akan memberikan hadiah pada HUT ke 76 Indonesia merdeka", ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa disela tinjauan pelaksanaan vaksinasi di gedung Tenis Indoor, jalan Kusuma Bangsa Kabupaten Jombang, Selasa (20/07/2021) siang.
Gubernur Khofifah menegaskan, serbuan vaksinasi yang diinisiasi oleh Forkopimda Provinsi Jawa Timur yang didukung oleh Forkopimda Kabupaten Jombang ini, merupakan upaya untuk mengejar target herd immunity 70% hingga pada 17 Agustus 2021 mendatang
“Kita berharap pada bulan Agustus 2021, kita bisa memaksimalkan terwujudnya herd immunity 70 persen masyarakat Jawa Timur sudah di vaksin Covid-19”, tegas Gubernur Khofifah.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan rombongan Forkopimda Jatim saat menyerahkan paket Sembako secara door to door guna meringankan beban warga Kabupaten Jombang terdampak pandemi Covid-19, Selasa (20/07/2021) siang.
Hal senada juga disampaikan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, bahwa percepatan vaksinasi Covid-19 ini merupakan sinergitas Kodam V/Brawijaya dan Forkopimda Provinsi Jawa Timur yang didukung oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Di bawah Komando Ibu Gubernur Jawa Timur, kita terus melakukan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, baik dihari libur juga rutin setiap hari. Dengan serbuan vaksinasi Covid-19 secara gencar di Jawa Timur ini, kita optimis herd imunity akan tercapai. Hingga saat ini, masih ada 18 juta lagi yang akan kita selesaikan untuk divaksin", kata Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto.
Pangdam V/Brawijaya pun membeberkan rencana pelaksanaan vaksunasi Covid-19 di Jatim yang menurutnya tidak ada masalah. Tenaga vaksinatornya cukup juga tenaga kesehatan. Terlebih, masyarakat sangat antusias dan penuh semanga. Menurutnya pula, tinggal menunggu ketersediaan vaksinnya saja.
Pantauan media, pada Selasa 20 Juli 2021 sekitar pukul 14.00 WIB rombongan Gubernur Jatim tiba di gedung Tenis Indoor Kabupaten Jombang. Tampak Ikut dalam rombongan Gubernur Khofifah, di antaranya Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, Panglima Komando Armada II (Pangkormada II) Laksamana Muda TNI Iwan Isnurwanto dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta,
Selain itu, tampak pula ikut dalam rombongan Gubernur Jatim antara lain Kajati Jatim Mohamad Dofir, Kabinda Jatim Marsma TNI Rudy Iskandar, Sekdaprov Jatim, Pejabat Utama Polda Jatim dan Pejabat Utama Kodam V/Brawijaya.
Kedatangan rombongan Gubernur Jatim disambut langsung oleh Bupati Jombang Mundjidah Wahab dan Wabup Sumrambah beserta jajaran pejabat Forkopimda Kabupaten Jombang.
Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Jombang ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Setiap orang sebelumnya telah mendapat pemberitahuan tentang jadwal jam kedatangan untuk disuntik vaksin Covid-19. Sehingga, tidak terjadi kerumunan massa pada jam yang sama.
Pada kesempatan ini, secara simbolis Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan rombongan Forkopimda Jatim juga berkesempatan menyerahkan paket Sembako secara door to door guna meringankan beban warga Kabupaten Jombang terdampak pandemi Covid-19.
Paket Sembako diberikan, utamanya kepada warga Kabupaten Jombang kurang mampu terdampak pandemi Covid-19 sekitar lokasi pelaksanaan serbuan vaksinasi Covid-19. Setiap paket bantuan Gubernur Jawa Timur itu masing-masing berisi beras 5 kg, gula 1 Kg, minyak-goreng 1 liter, mie instan 10 bungkus dan sarden 1 kaleng. *(Fat/HB)*
Sabtu, 10 Oktober 2020
Gubernur Khofifah Kembali Safari Pembagian Bantuan Ke-38 Kab/Kota Se Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat secara simbolis akan membagikan 4.005 sertifikat Hak Atas Tanah kepada Pemkab Jombang, Yayasan Pendidikan Bustanul Ulum Sebani, Perkumpulan Takmir Masjid Baiturahim Ngemplak dan 5 (lima) orang warga Jombang, Jum'at (09/10/2020) sore, di pendopo Pemkab Jombang.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat secara simbolis akan membagikan 4.005 sertifikat Hak Atas Tanah kepada Pemkab Jombang, Yayasan Pendidikan Bustanul Ulum Sebani, Perkumpulan Takmir Masjid Baiturahim Ngemplak dan 5 (lima) orang warga Jombang, Jum'at (09/10/2020) sore, di pendopo Pemkab Jombang.
Selain Gubernur Khofifah, kegaiatan tersebut juga dihadiri para kepala instansi terkait. Di antaranya Kepala KPW BI Jatim Difi Ahmad Johansah, Kanreg IV OJK Jatim Bambang Mukti Riyadi, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Dodo Suharto, Kepala Kanwil BPN Jatim Heri Santoso, Kepala DIVRE Bulog Jatim Khozim.
Hadir pula dalam acara tersebut Forpimda Jombang, yakni Bupati Jombang Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Dandim 0814/Jombang Letkol Inf. Triyono, SE., Kabag Ren Polres Jombang Kompol Luwi Nur Wibowo, Kepala OPD Prov Jatim hingga Dirut PT. Bank Jatim serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jatim.
Berbagai bantuan yang diserahkan itu, di antaranya BLT-DD, Bantuan BKK Pemberdayaan BUMDES, Kredit Pemulihan Ekonomi Nasional, Hibah Banpres Produktif Usaha Mikro, bantuan subsidi upah/gaji hingga bantuan KUR dari berbagai Perbankan Himbara, termasuk Bank Jatim. Bantuan diserahkan di pendopo Kabupaten Jombang pada Jum'at (09/10/2020) sore.
Gubernur Khofifah berharap, bantuan tersebut bisa memberikan multiplier effect dan bisa mendongkrak geliat pelaku UMKM di Kabupaten Jombang dan bisa meningkatkan derajat perekonomian masyarakat Jombang.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat secara simbolis menyerahkan santunan jaminan kematian dan jaminan hari tua kepada penerima manfaat BPJS Ketenaga-kerjaan, Jum'at (09/10/2020) sore, di pendopo Pemkab Jombang.
"Kita melihat kalau ini bisa disinergikan, maka multiplier effect-nya bagi masyarakat Jombang tentu akan signifikan", ujar Gubernur Khofifah di pendopo Kabupaten Jombang, Jum'at (09/10/2020) sore.
Khofifah menerangkan, perlu adanya sinergitas yang baik antar instansi vertikal utamanya Perbankan. Terkait itu, Pemprov Jatim bersama instansi vertikal berinisiatif akan terus melakukan unjungan keliling kabupaten/kota se Jatim.
"Oleh karena itu berbagai instansi vertikal kita sinergikan, karena pada dasarnya mereka memiliki program-program yang strategis", terang Gubernur Khofifah.
Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini menegaskan, ditambah dengan adanya Bantuan Subsidi Upah dan Gaji dari BPJS Ketenaga-kerjaan, pihaknya meyakini bisa menggerakkan geliat perekonomian rakyat.
"Melalui semua bantuan ini diharapkan akan menstimulir perekonomian masyarakat berseiring dengan tetap terkendalinya Covid-19 di Jawa Timur", tegas Gubernur Khofifah penuh harap.
Dalam acara tersebut diserahkan total 4.005 buah Sertifikat Hak Atas Tanah yang merupakan salah-satu program strategis nasional. Pada kesempatan ini, Gubernur Khofifah menyerahkan secara simbolis kepada Pemkab Jombang, Yayasan Pendidikan Bustanul Ulum Sebani, Perkumpulan Takmir Masjid Baiturahim Ngemplak dan 5 (lima) orang warga Jombang.
Dalam kegiatan ini, juga diserahkan Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa (BLT-DD) secara simbolis kepada 5 (lima) orang warga, bantuan masker pendamping desa kepada saudara Maghfury TA-PP serta bantuan sosial berupa beras kepada 5 (lima) orang KPM-PKH asal Jombang.
Kemudian, juga dilakukan penyerahan Bantuan BKK Pemberdayaan BUMDES masing-masing Rp. 50 juta kepada BUMDesa Sari Arta Desa Pulosari Kecamatan Bareng, BUMDesa Loh Jinawi Desa Galengdowo Kecamatan Wonosalam dan BUMDesa Jaya Mahe Desa Bulurejo Kecamatan Diwek.
Selain itu, juga diserahkan bantuan kredit kepada UMKM dari Perbankan. Dari Bank Jatim, diserahkan bantuan Kredit Dagulir kepada 3 (tiga) orang, masing-masing Rp. 50 juta. Bantuan kredit PEN kepada 2 (dua) orang, masing-masing Rp. 350 juta dan Rp 500 juta serta bantuan kredit PKPJ kepada 4 (empat) orang dengan rincian, 3 (tiga) orang masing-masing Rp. 50 juta dan 1 (satu) orang sebesar Rp. 35 juta.
Berikutnya, bantuan dari kedua bank UMKM berupa Kredit Dagulir kepada 3 (tiga) orang masing-masing Rp. 100 juta. Kemudian, Banpres Produktif Usaha Mikro senilai masing-masing Rp. 2,4 juta kepada 5 (lima) orang. Bantuan KUR dari Bank BNI kepada saudara Damis (KUR Peternak) Rp.150 juta, M Taufiqulloh (KUR Mikro) Rp. 50 juta, Tatag Satria Pandita (KUR Tebu) Rp. 170 juta dan M Dhunur Roin (KUR Mikro Agen BPNT) Rp. 50 juta.
Bantuan lainnya juga diserahkan dari Bank BNI dan BRI yang terdiri dari Bantuan PEN senilai Rp. 300 juta kepada Yayuk Indah Winarsih, Bantuan BPUM masing-masing Rp. 2,4 juta kepada 5 (lima) orang.
Terakhir, yaitu bantuan subsidi upah BPJS Ketenaga-kerjaan diberikan kepada 5 (lima) orang karyawan masing-maaing Rp. 42 juta dan 3 (tiga) orang ahli waris penerima manfaat BPJS Ketenaga-kerjaan masing-masing Rp. 50,750 juta. *(DI/HB)*
Kamis, 02 Mei 2019
5 Rumah Sakit Di Mojokerto Harus Segera Perbarui Status Akreditasinya
Kepala BPJS Cabang Mojokerto dr. Dina Diana Permata, AAK.
Senin, 03 Desember 2018
Kampus Undar – Jombang Dilalap Api
Kab. JOMBANG – (harianbuana.com).
Tiba-tiba saja terjadi kebakaran hebat melanda kampus Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang – Jawa Timur, Senin (03/12/2018). Informasi yang dihimpun menyebutkan, kebakaran hebat itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB.
Ditemui di sekitar lokasi kebakaran, Wakil Dekan 3 Fakultas Hukum Kampus Undar Muhammad Lutfi menjelaskan, bahwa dirinya tidak-tahu secara persis ikwal terjadinya musibah kebakaran kampus tertua di Kabupaten Jombang ini.
"Saya tidak tahu persis. Saya baru sampai di sini. Katanya teman-teman (kebakaran) magrib tadi. Saya sampai di sini buka WA (whatsaap) kata teman-teman kok ada kebakaran. Pak dekan malah sudah mendatangkan PMK", jelasnya saat ditemui di lokasi kebakaran, Senin (03/12/2018).
Menurut Muhamma menerangkan, api membakar habis sejumlah ruangan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Undar Jombang yang berada di lantai dua dan tiga.
“Lantai dua dan tiga yang terbakar itu ruangan digunakan untuk perkuliahan FKIP", terangnya.
Menurut Hingga Muhammad Lutfi, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui penyebab pasti kebakaran yang meluluh-lantakkkan kampus FKIP Kampus Undar Jombang ini.
“Penyebabnya saya tidak tahu, sampai sekarang belum ada keterangan", pungkasnya.
Sementara ini, kebakaran yang melanda kampus FKIP Undar Jombang – Jawa Timur ini, telah menghanguskan sejumlah ruangan lantai dua dan tiga. Di lokasi, ada 1 mobil Pemadam Kebakaran (PMK) dan satu mobil tangki pengangkut air diterjunkan untuk memadamkan kobaran api.
Petugas PMK nampak sedikit kesulitan untuk menjinakkan api yang terus menyala di ruangan-ruangan lantai dua dan tiga kampus FIPK tersebut. *(Fat/HB)*
Jumat, 05 Oktober 2018
Kejati Jatim Periksa 43 Orang Terkait Kasus KUR Bank Jatim Jombang
Kab. JOMBANG – (harianbuana.com).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meakukan pemeriksaan terhadap 43 terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Jombang yang diduga menyalahi aturan, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga memcapai Rp. 18 milyar.
Pemeriksaan awal terhadap 43 orang itu, dilakukan oleh Satuan Khusus Tipikor Kejati Jatim di salah satu ruangan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang.
Ketua Tim Penyelidik Kejati Jatim, Sugimin menerangkan, bahwa pemeriksaan terhadap 43 orang itu dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Jatim secara bergiliran dan sudah berlangsung selama 3 (tiga) hari.
"Mereka diperiksa Tim Penyidik Kejati secara bergiliran. Sudah tiga hari ini", terang Ketua Tim Penyelidik Kejati Jatim Sugimin, Jum'at (005/10/2018).
Dijelaskannya, bahwa dari 43 orang yang dimintai keteranga itu terdiri dari Karyawan Bank Jatim yang sedang menjalani hukuman setelah divonis oleh Pengadilan, debitur serta orang-orang yang namanya tercantum dalam penerima kredit meskipun tidak ikut menikmati.
“Untuk itu tujuan penyelidikan ini untuk mengambil data dan keterangan siapa diantara mereka yang harus ikut bertanggung jawab. Nasabah ini kan orang-orang yang sebetulnya nggak tahu apa yang dimaksudkan, namun karena ada beberapa orang yang bisa melancarkan kredit itu cair di Bank Jatim akhirnya itu yang harus dimintai pertanggung jawaban juga”, jelasnya.
Sugimin menegaskan, bahwa perkara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Ep. 18 milyar itu sudah dipertanggung-jawabkan oleh Kepala Bank Jatim beserta jajarannya. Sedangkan langkah-langkah Kejati ini menyusul adanya dugaan dari pihak lain yang mengakibatkan terjadinya pencairan KUR Bank Jatim pada tahun 2010 lalu.
“Notabene dalam putusan Pengadilan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp. 18 Milyar, itu yang sudah dipertanggung jawabkan oleh Kepala Bank Jatim beserta jajarannya", tegasnya.
Menurut Sugimin, langkah yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Jatim ini dalam berupaya untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga melakukan penyimpangan agar pada saat itu KUR bisa dicairkan dengan mulus.
Namun demikian, meski telah memeriksa 43 orang, namun Penyidik Kejati Jatim belum menetapkan satupun statusnya sebagai tersangka. Seluruhnya baru dimintai keterangan karena dianggap mengetahui proses pencairan KUR Bank Jatim di Kabupaten Jombang. *(Fat/DI/Red)*
Selasa, 04 September 2018
Bupati Jombang Non Aktif Terbukti Korupsi Divonis 3,5 Tahun Penjara, JPU KPK Langsung Menyatakan Banding
Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Setelah melalui serangkaian proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya hari ini, Selasa 04 September 2018 siang sekitar pukul 10.10 WIB, Majelis Hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, mejatuhkan vonis hukuman badan 3,5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan penjara terhadap terdakwa Bupati non-aktif Jombang Nyono Suharli.
Dalam sidang yang di gelar di ruang sidang Candra kantor Pengadialan Tipikor Surabaya jalan Juanda - Sidoarjo Jawa Timur ini, Majelis Hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti menyatakan, bahwa Terdakwa Nyono Suharli selaku Bupati Jombang secara syah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait pengangkatan Inna Silestyowati sebagai Sekretaris Dinkes sekaligus Plt. kepala Dinkes Pemkab Jombang.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti juga mengungkapkan, bahwa terdakwa Nyono Suharli selaku Bupati Jombang secara syah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan pendirian rumah sakit di Kabupaten Jombang.
"Terdakwa secara syah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah telah menerima suap terkait pengangkatan Inna Silestowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jombang, serta pemberian uang untuk perizinan pendirian rumah sakit", ungkap Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti dalam amar putusannya, Selasa (04/09/2018) siang.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Unggul Warso Mukti itu, mantan Ketua DPD Partai Golkar Jatim Nyono Suharli selaku Bupati Jombang dinilai telah melanggar Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Nyono Suharli selaku Bupati Jombang berupa sanksi hukuman badan selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan penjara.
"Terdakwa diputus tiga tahun enam bulan dengan denda sebesar Rp. 200 juta, subsider dua bulan penjara", tandas Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti.
Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Nyono Suharli berupa Pencabutan Hak Holitik selama 3 (tiga) tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman.
Meski demikian, Majelis Hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Terdakwa. Diantaranya, terdakwa Nyono Suharli dianggap kooperatif dan telah mengembalikan uang suap dari beberapa pihak sebesar Rp. 1,2 miliar sebagai kerugian negara yang dititipkannya ke KPK.
"Adapun yang meringankan terdakwa, selama ini dia telah kooperatif dan mengembalikan sejumlah kerugian negara. Adapun yang memberatkan terdakwa adalah kewenangannya sebagai kepala daerah yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi", ujar Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti.
Sebelumnya, atas perbuatannya, terdakwa Nyono Suharli dituntut Tim JPU KPK selama 8 (delapan) tahun penjara dengan denda Rp. 300 juta subsider 3 (tiga) bulan penjara. Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Nyono Suharli tersebut, Tim JPU KPK langsung menyatakan banding. "Kami ajukan banding yang mulia", lontar JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan
Dikonfirmasi terkait alasan upaya banding yang dilakukannya, JPU KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan, bahwa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dinilainya kurang memenuhi rasa keadilan.
"Ya..., kami langsung menyatakn banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Tedakwa. Kami menilai vonis itu tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera pada pelaku. Seharusnya, hukuman minimalnya 2/3 dari tuntuntan kami", terang JPU KPK Wawan Yunarwanto, usai sidang.
Dalam kesempatan ini, JPU KPK Wawan Yunarwanto pun mengungkapkan keheranannya atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Dimana, Majelis Hakim mengakomodir dakwaan utama yang yang diajukannya, tapi tidak menerapkan pada vonis yang dijatuhkan pada tersakwa.
"Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengambil semua dakwaan utama yang kami ajukan, bahkan hampir satu-katapun tak dibuangnya. Maka, seharusnya vonis dijatuhkan adalah ⅔ dari tuntutan hukuman yang kami ajukan (Red: 8 tahun penjara). Tapi, seperti yang kita ketahui bersama, vonis yang dijatuhkan malah mengambil dakwaan kami yang kedua. Otomatis kita langsung menyatakan banding.
Seperti diketahui, Bupati non-aktif Jombang Nyono Suharli terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian jabatan kepada Inna Silistyowati sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono Suharli berjumlah Rp. 275 juta. Dalam perkara ini, KPK juga menyita uang Rp. 25 juta dan 9.500 dolar AS.
Dalam perkara ini pula, selain Nyono Suharli, KPK juga mengamankan pemberi suap Inna Silistyowati yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang. *(DI/Red)*
Senin, 13 Agustus 2018
Kodim 0814 Jombang Gelar Lomba Lukis Bertema Bahaya Radikalisme
Kab. JOMBANG - (harianbuana.com).
Tangkal Radikalisme Melalui Goresan Kanvas. Kodim 0814 Jombang menggelar lomba melukis dan menjadikannya sebagai media edukasi tentang bahaya radikalisme. Acara yang digelar di gedung Juang ini, diikuti 20 peserta dari kalangan mahasiswa, sanggar dan seniman.
Dalam sambutannya, Dandim 0814 Jombang Letkol Arh Beni Sutrisno menuturkan, lomba melukis ini juga sekaligus untuk mendekatkan TNI dengan rakyat, khususnya kepada generasi muda dan berkaitan Komunikasi Sosial Kreatif Tahun 2018. “Lomba ini sebagai ajang kreativitas generasi muda, juga guna meningkatkan sinergitas kami dengan masyarakat", tutur Dandim 0814 Jombang, Letkol Arh Beni Sutrisno, Senin (13/08/2018).
Dandim 0814 Jombang berharap, dengan digelarnya kegiatan ini TNI dan masyarakat dapat menjalin tali silaturahim yang lebih baik lagi, sehingga dapat selalu dicintai masyarakat.
“Saya harap bisa jadi tolak ukur prestasi, sejauh mana kemampuan mereka selama ini dan lebih ditingkatkan lagi agar mampu berprestasi yang lebih baik di masa mendatang, serta lebih memahami bahaya radikalisme sehingga mereka bisa mensosialisasikan kembali kepada teman-temannya baik di lingkungan komunitas maupun rumah", Letkol Arh Beni Sutrisno, penuh harap. *(Fat/DI/Red)*
Jumat, 01 Juni 2018
Pasca OTT KPK, Pemkab Jombang Canangkan WBK-WBBM
Kab. JOMBANG - (harianbuana.com).
Pasca Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Jombang non aktif, Nyono Suharli Wihandoko pada beberapa bulan yang lalu, saat ini lewat kepemimpinan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jombang, Setiajit SH MM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tengah melakukan langkah perbaikan-perbaikan.
Salah satunya adalah dengan melakukan Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu siang (30/05).
Hadir pada acara ini, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi (RB), Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Ombudsman Jawa Timur (Jatim).
Menurut Deputi Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, KemenPAN-RB, langkah yang di ambil oleh Pemkab Jombang ini adalah sebagai bentuk perbaikan pada birokrasi Jombang. “Ya ini perbaikan, kita ingin pencegahan, supaya tidak terulang lagi (kasus) seperti itu. Perbaikan keseluruhan, ini atas ide dari Pak Pjs (Bupati Jombang) melakukan perbaikan ke depan", papar Muhammad Yusuf Ateh, Deputi Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan-RB saat di wawancarai sejumlah wartawan di pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (30/05/2018).
Pada acara tersebut juga di lakukan penandatangan piagam pencanangan piagam integritas oleh Pjs Bupati Jombang, KemenPAN-RB dan Ombudsman Perwakilan Jawa Timur. Selain sebagai bentuk perbaikan birokrasi pasca kasus OTT KPK di Jomabang, latar belakang di lakukan pencanangan tersebut menurut Muhammad Yusuf Ateh karena kondisi birokrasi di Jatim dan Jombang masih kurang bagus. “Memang Jombang, Jawa Timur kan belum terlalu baik pemerintahannya. Kita akan merubah Jombang", tandasnya.
Lanjutnya, perubahan dan perbaikan tersebut akan dilakukan di semua lini birokrasi di Kabupaten Jombang. Saat ini tambahnya, ada beberapa level pemerintahan yang akan di jadikan ‘sampling’ terlebih dahulu, seperti di Dinas Perijinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) dan Kecamatan Mojoagung, Jombang. “Mudah-mudahan nanti di kecamatan kita lihat perubahannya ada ‘nggak’, bagaimana pelayanan juga berubah (lebih baik)", tambahnya.
Setelah penandatanganan tersebut, KemenPAN-RB akan melakukan evaluasi terhadap komitmen tersebut. Katanya, jika daerah sudah berani melakukan pencanangan WBK dan WBBM, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap daerah tersebut.
Sementara itu, menurut Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Widuyarta, jika suatu daerah sudah mendapatkan penilaian WBK dari KemenPAN-RB, namun masih terjadi praktik Pungutan Liar (Pungli), predikat WBK tersebut di cabut. “Maka dari itu, kalau tadi Kabupaten Jombang mengajukan dua (tempat), yaitu (Dinas) Perijinan dan Kecamatan Mojoagung, dua-duanya ini nanti harus mempersiapkan diri untuk bisa mencapai nilai yang diamanahkan MenPAN untuk mendapatkan status WBK", pungkasnya. *(Fat/DI/Red)*
Kamis, 22 Februari 2018
Inna Silestyowati Menyuap Bupati Jombang Karena Diancam...?
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Usai menjalani pemeriksaan diruang Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 22 Pebruari 2018, Inna Silestyowati selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang non-aktif mengungkapkan, bahwa ia melakukan tindak pidana korupsi memberikan 'suap' kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko lantaran terpaksa.
Didesak terkait latar-belakang keterpaksaanya, Inna mengaku jika dirinya kerap diancam 'akan dipecat' dari posisinya jika tidak memberikan 'uang' kepada Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang. "Terpaksa. Jika tidak memberi (suap), dipecat", ungkap Inna Silestyowti kepada awak media, Kamis (22/02/2018), usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi atas pengakuan Inna Selestyowati tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, jika hal itu bisa menjadi alasan yang meringankan hukumannya nanti. "KPK akan mendengar dan mencatat apa pun yang disampaikan tersangka. Kalau yang bersangkutan memberikan informasi yang terang dan juga kooperatif, mungkin bisa menjadi alasan yang meringankan beliau", ujar Febri Diansyah.
Namun demikian, pengakuan Inna Silestyowati tersebut tidak begitu saja dikantongi penyidik. KPK memiliki bukti dugaan adanya upaya aktif Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinkes Pemkab Jombang dalam memberikan uang kepada Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang agar bisa ditetapkan secara definif sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang.
“Dalam kasus ini, kita juga melihat tersangka diduga mempunyai kepentingan terkait posisi jabatannya. Pengumpulan dana kapitasi itu, diduga dilakukan dengan sengaja dan ada nilai yang dicatat secara sistematis, bukan insidental. Meski demikian, segala pengakuan yang bersangkutan akan dicatat", terang Jubir KPK Febri Diansyah.
Hingga saat ini, Inna Silestyowati belum mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK. Jika Inna benar-benar berniat memberikan keterangan sejelas-jelasnya untuk membantu pengungkapan perkara ini, bisa jadi upaya tersebut bakal menjadi alasan yang bisa meringankan tuntutan dalam persidangan nanti.
KPK menduga, Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinkes Pemkab Jombang memberikan hadiah uang sejumlah Rp. 275 juta kepada Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang agar dirinya secara definitif ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang.
Rinciannya, Rp. 200 juta diberikan pada Desember 2017 dan Rp. 75 juta diberikan pada 1 Februari 2018. Diduga kuat, dari jumlah uang tersebut, Rp. 50 juta telah digunakan Nyono untuk membayar iklan pada salah-satu media masa Jombang terkait dengan pencalonannya sebagai Bupati Jombang dalam Pilkada 2018.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif pada Minggu 4 Februari 2018 lalu menjelaskan, bahwa hadiah sejumlah uang yang diberikan Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang diduga kuat merupakan uang yang dikumpulkan Inna Silestyowati dari uang kutipan Jasa Pelayanan Kesehatan atau Dana Kapitasi pada 34 Puskesmas yang ada di Pemkab Jombang. "Dikumpulkan sejak Juni 2017, total sekitar Rp. 434 juta", jelas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Minggu (04/02/ 2018) yang lalu.
Dipaparkannya, uang tersebut kemudian dibagi dengan rincian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas Jombang, 1 persen untuk Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang dan 5 persen untuk Bupati Jombang. Totalnya, Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinkes Pemkab Jombang telah menyerahkan uang Rp. 200 juta kepada Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang pada Desember 2017.
Selain itu, KPK juga menduga, Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinkes Pemkab Jombang membantu penerbitan ijin operasional sebuah rumah sakit swasta di Kabupaten Jombang dengan memungut imbalan (pungutan liar / Pungli). Diduga kuat, dari hasil Pungli penerbitan ijin tersebut, pada 1 Pebruari 2018, Inna Silestyowati menyerahkan uang sejumlah Rp. 75 juta kepada Nyono Suharli Wihandoko. "Nah, ini yang perlu dicatat. Ada kepentingan agar dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif", papar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.
Atas dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga kuat diperbuatnya, sebagai pihak pemberi suap, terhadap Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, KPK menyangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak penerima suap, terhadap Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang, KPK menyangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang dan Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang sebagai tersangka kasus korupsi perizinan dan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang pada Ahad, 4 Februari 2018.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah sejumlah uang atau janji-janji terkait penempatan jabatan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang dan pengurusan perizinan operasional salah sebuah rumah sakit swasta di Kabupaten Jombang. *(Ys/DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
*KPK Geledah Ruang Dinas Bupati Jombang
*Kronologis OTT Bupati Jombang
*Terima Suap Hasil Kutipan Dari 34 Puskesmas, Bupati Jombang Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan KPK
*KPK Tetapkan Bupati Jombang Sebagai Tersangka Penerima Suap
*PK Geledah Rumdin Bupati Jombang
*Bupati Jombang Bersama Ajudannya Diamankan KPK
*Bupati Jombang Terjaring OTT KPK
Senin, 05 Februari 2018
Geledah Ruang Dinas Bupati Jombang, Ajudan Dan 3 Kepala OPD Dipanggil KPK
Kab. JOMBANG - (harianbuana.com).
Hingga diunggahnya berita ini, Senin (05/02/2018) siang, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penggeledahan di ruang dinas Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang berada di jalan KH Wachid Hasyim Nomor 137, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ditengah proses penggeledahan, Tim Penyidik KPK memanggil beberapa orang kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Beberapa Kepala OPD yang tampak datang memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK dan langsung naik ke ruang dinas Bupati Jombang diantaranya Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jombang Eksan Gunajati, Kepala Inspektorat Pemkab Jombang Nyoman Swardana dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Jombang Agus Purnomo.
Selain ketiga Kepala OPD Pemkab Jombang tersebut, Tim Penyidik KPK juga memanggil Munir, Ajudan Bupati Jombang yang sebelumnya turut diamankan bersama Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko di stasiun Solo Balapan - Solo.
Untuk beberapa saat lamanya Ajudan dan ketiga pejabat Pemkab Jombang itu berada dalam ruang dinas Bupati Jombang bersama Tim KPK. Baru kemudian, keempatnya tampak keluar dari dinas Bupati Jombang. Hanya saja, tak satupun dari mereka yang mengeluarkan statemen terkait penggeledahan atau pemanggilannya oleh KPK itu untuk ditransformasikan ke masyarakat melalui sejumlah wartawan yang tengah meliput penggeledahan tersebut. *(Fat/DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
*KPK Geledah Ruang Dinas Bupati Jombang
*Kronologis OTT Bupati Jombang
*Terima Suap Hasil Kutipan Dari 34 Puskesmas, Bupati Jombang Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan KPK
*KPK Tetapkan Bupati Jombang Sebagai Tersangka Penerima Suap
*PK Geledah Rumdin Bupati Jombang
*Bupati Jombang Bersama Ajudannya Diamankan KPK
*Bupati Jombang Terjaring OTT KPK
KPK Geledah Ruang Dinas Bupati Jombang
Kab. JOMBANG - (harianbuana.com).
Belasan penyidik lembaga anti-rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruang dinas Bupati Jombang yang ada di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Senin (05/02/2018). Sejumlah bukti-bukti terkait kasus yang menjerat tersangka Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang, dikumpulkan oleh belasan penyidik KPK yang sedemikian seriusnya meneliti berkas yang ada dilokasi penggelesahan.
Sebelum melakukan penggeledahan, Tim Penyidik KPK berkoordinasi dengan Wakil Bupati Jombang Munjidah Wahab dan Sekdakab Jombang Ita Triwibawati di ruang dinas Sekdakab Jombang. Usai berkoordinasi, mereka langsung bergerak menuju ruang dinas Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang ada di lantai 3 kantor Pemkab Jombang.
Tiba didepan pintu, petugas KPK membuka segel yang dipasang sebelumnya dan mulai melakukan penggeledahan dengan pengawalan ketat aparat Polres Jombang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi apapun dari Tim KPK yang tengah melakukan penggeledahan dan masih hingga saat inipun penggeledahan masih tengah berlangsung.
Sebagaimana diketahui, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko diamankan Tim Satgas Penindakan KPK pada Sabtu 3 Pebruari 2018 sore, ketika Nyono bersama ajudannya berada di depot cepat saji dikawasan stasiun Balapan - Solo saat keduanya menunggu kereta api ke arah Jombang. Keduanyapun, langsung dibawa dan tiba di kantor KPK jalan Persada Kav. 4 Kuningan - Jakarta sekitar pukul 21.15 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Nyono Suharli selaku Bupati Jombang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebesar Rp. 434 juta yang dia terima secara bertahap sejak Juni 2017 dari Pelaksana- tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati.
Suap diduga kuat dengan maksud supaya Inna Silestyowati ditetapkan secara definitif sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang. Sedang uang suap yang diberikan Inna Silestyowati kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, diduga didapatkan Inna Silestyowati dengan cara mengumpulkan uang kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi BPJS dari 34 Puskesmas yang ada di Pemkab Jombang.
Hasil pengumpulan uang kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi BPJS dari 34 Puskesmas yang ada di Pemkab Jombang itu oleh Inna Silestyowati tidak seluruhnya diberikan kepada Nyono Suharli Wihandoko, melainkan dibagi menjadi 3 bagian. Yakni, 5 persen diberikan kepada Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang, 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se Kabupaten Jombang dan 1 persen untuk Inna Silestyowati sendiri. *(Fat/DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
*Kronologis OTT Bupati Jombang
*Terima Suap Hasil Kutipan Dari 34 Puskesmas, Bupati Jombang Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan KPK
*KPK Tetapkan Bupati Jombang Sebagai Tersangka Penerima Suap
*PK Geledah Rumdin Bupati Jombang
*Bupati Jombang Bersama Ajudannya Diamankan KPK
*Bupati Jombang Terjaring OTT KPK
Minggu, 04 Februari 2018
Kronologis OTT Bupati Jombang
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Pelaksana-tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang Inna Silestyowati sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi 'suap-menyuap'. Menyusul, setelah keduanya ditangkap KPK pada Sabtu 3 Februari 2018, sore.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menerangkan, bahwa penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kutipan-kutipan dana kapitasi BPJS dan Pungli perizinan yang administrasi dikendalikan Bendahara Paguyuban Puskesmas se Kabupaten Jombang. Hingga pada Sabtu 3 Februari 2018, tim Penindakan KPK menindak-lanjuti laporan masyarakat dimaksud.
"Pukul 09.00 WIB, tim pertama bergerak menuju Puskesmas Perak Jombang dan mengamankan Kepala Puskesmas Perak yang juga menjabat sebagai Bendahara Paguyuban Puskesmas se Jombang, Oisatin", terang Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, Minggu (04/02/2018), di gedung KPK, jalan Persada Kav. 4, Kuningan - Jakarta Selatan.
Setelah mengamankan Oisatin, tim Penindakan KPK menemukan catatan pengadministrasian dana/uang kutipan dan buku rekening bank atas nama yang bersangkutan. Selanjutnya, tim kedua bergerak kesebuah apartemen di Surabaya untuk mengamankan Inna Silestyowati beserta keluarganya.
Dari pengamanan dan penggalian informasi terhadap Inna Silestyowati, tim KPK kembali menemukan catatan dan buku rekening bank atas nama Inna Silestyowati. Diduga kuat, rekening ini menjadi tempat penampungan uang kutipan dari 34 Puskesmas Pemkab Jombang.
Dari Puskesmas Perak, sekitar pukul 10.30 WIB, tim KPK yang lainnya lagi bergerak menuju kediaman Kepala Paguyuban Puskesmas se Kabupaten Jombang Didi Riyadi (DR) dikawasan Jombang. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim lainnya lagi juga bergerak ke Stasiun Solo Balapan untuk mengamankan Nyono Suharli Wihandoko di sebuah restoran cepat saji. "Nyono saat itu sedang menunggu keberangkatan kereta api ke arah Jombang bersama ajudannya", papar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief.
Dijelaskannya, saat mengamankan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, tim KPK menemukan bukti uang tunai bentuk rupiah sejumlah Rp. 25.550.000,- dan bentuk pecahan dolar sejumlah USD. 9.500. Diduga, uang ini merupakan sisa pemberian Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko.
"Nyono bersama ajudannya, M (inisial). Kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK Sabtu kemarin pukul 21.15 WIB. Sementara itu, Inna dan salah satu anggota keluarganya berinisial S diterbangkan ke Jakarta pada hari Minggu dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 07.00 WIB", jelas Laode M. Syarief.
Hingga akhirnya KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan P3mkab Jombang Inna Silestyowati sebagai tersangka tindak pidana korupsi 'suap-menyuap' pada Minggu 4 Pebruari 2018. Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang diduga kuat telah menerima uang suap sejumlah Rp. 434 juta dari Inna Silesryowati selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang.
Yang mana, tindak pidana korupsi 'suap' tersebut diduga kuat dilakukan Inna Silestyowati agar Inna segera ditetapkan secara definitif sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang. Sementara disisi lain, uang suap yang diterima Nyono Suharli Wihandoko diduga akan digunakannya untuk kepentingan maju kembali dalam Pilkada Jombang 2018.
Inna Silestyowati sendiri mendapatkan uang suap sebesar itu diduga dengan cara mengumpulkan dari kutipan jasa pelayanan kesehatan BPJS / dana kapitasi dari 34 Puskesmas yang ada di Kabupaten Jombang. Dimana, masing-masing Puskesmas dikutip 7 persen. Selanjutnya, dari hasil mengimpulkan kutipannya, 5 persen diberikan untuk Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jomabang, 1 persen diberikan Paguyuban Puskesmas se Kabupaten Jombang dan 1 persen lainnya untuk Inna Silestyowati sendiri.
Selain itu, tersangka Inna Silestyowati juga diduga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Kabupaten Jombang yang diduga meminta sejumlah uang (Pungli). Yang mana, hasil dari melakukan Pungli terkait ijin operasional sebuah rumah sakit swasta yang jumlahnya Rp. 75 juta itu diserahkan Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko.
Hingga bulan Desember 2017 lalu, Inna Silestyowati diduga telah menyerahkan uang sejumlah Rp. 200 juta kepada Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang. "Diduga, sekitar Rp. 50 juta telah digunakan NSW untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Jombang 2018", beber Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief.
Atas dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga diperbuatnya, terhadap Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, KPK menetapkannya sebagai pihak pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang, KPK menetapkannya sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
*Terima Suap Hasil Kutipan Dari 34 Puskesmas, Bupati Jombang Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan KPK
*KPK Tetapkan Bupati Jombang Sebagai Tersangka Penerima Suap
*PK Geledah Rumdin Bupati Jombang
*Bupati Jombang Bersama Ajudannya Diamankan KPK
*Bupati Jombang Terjaring OTT KPK
Terima Suap Hasil Kutipan Dari 34 Puskesmas, Bupati Jombang Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan KPK
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Nyono Suharli Wihandoko (NSW) selaku Bupati Jombang dan Inna Silestyowati (IS) selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) 'suap', Minggu (04/02/2018).
Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang disangka menerima pemberian hadiah atau sejumlah uang 'suap' dari Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang dengan maksud agar Inna Silestyowati segera menempati jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang secara definitif.
Ironisnya, uang yang digunakan oleh Inna Silestyanti menyuap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko itu berasal dari uang kutipan 'jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS' yang dikumpulkan dari 34 Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) yang ada di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa kasus tindak pidana korupsi dugaan 'suap' yang menjerat Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt. Kapala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyanti itu berkaitan dengan perizinan dan pemulusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang. Dimana, uang suap yang berasal dari uang kutipan 34 Puskesmas di Pemkab Jombang itu diambil sebagian untuk dibagikan kepada Nyono Suharli Wihandoko dan seorang lainnya serta satu lembaga lainnya.
Masing-masing Puskesmas anggarannya dipotong 7 persen, dengan pembagian 5 persen untuk Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang, 1 persen untuk Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati dan 1 persen lainnya untuk Paguyuban Puskesmas se Kabupaten Jombang. "Yang teridentifikasi dalam kasus ini, ada 34 Puskesmas yang dikutip (dananya) oleh tersangka. Rata-rata 7 persen", terang Juru Bicara KPK Febri kepada wartawan, Minggu (04/02/2018), di Gedung Merah Putih KPK, jalan Persada Kav. 4, Kuningan - Jakarta Selatan.
Dijelaskannya, berdasarkan informasi serta pergerakan tim KPK di lapangan, dana yang seharusnya untuk pelayanan kesehatan masyarakat di 34 Puskesmas se Pemkab Jombang itu dikumpulkan melalui asosiasi yang berbentuk Paguyuban. Melalui Paguyuban itulah, masing-masing Puskesmas dikutip anggarannya sebesar 7 persen. "Ini alokasi umum yang kita lihat, karena kan ada semacam asosiasinya ya di sana, mereka yang kemudian mengatur bersama-sama soal itu", jelas Febri Diansyah.
Febri Diansyah membeberkan, bahwa kutipan sebesar 5 persen dari tiap Puskesmas itu, diduga sengaja dihimpun untuk kepentingan Nyono Suharli Wihandoko, yang salah-satu diantaranya untuk membiayai iklan dirinya melalui 'salah-satu media' di Jombang yang ada kaitannya dengan pencalonannya sebagai incumbent dalam Pilkada 2018. "Untuk Bupati kan diduga itu alokasinya 5 persen, ada satu persen, satu persen yang lain dialokasikan buat kegiatan yang lain", beber Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sebagaimana diketahui, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko diamankan KPK saat tengah berada disebuah restoran siap saji dikawasan Stasiun Solo Balapan pada Sabtu 3 Pebruari 2018 sekira pukul 17.00 WIB. Dimana, saat itu Nyono Suharli tengah menunggu kereta api yang hendak membawanya ke arah Jombang. Saat diamankan, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko membawa uang pecahan rupiah sebesar Rp. 25.550.000,- dan pecahan dolar sejumlah US$ 9.500.
Sedangkan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati diamankan KPK saat dirinya berada di sebuah apartemen dikawasan Kota Surabaya, bersama S (inisial) dan A (inisial). Dari Inna Silestyowati ditemukan catatan dan buku rekening bank atas nama dirinya yang diduga menjadi tempat menampung uang kutipan itu.
Selain mengamankan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati, S dan A, KPK juga mengamankan Kepala Puskesmas Perak Pemkab Jombang sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas se Kabupaten Jombang Oisatin (OST), Ketua Paguyuban Puskesmas se Kabupaten Jombang Didi Rijadi (DR) serta Ajudan Bupati Jombang Munir (M). Yang mana, ke-tujuh orang tersebut diamankan di 3 lokasi berbeda. Yakni di Jombang, di Surabaya dan di Solo.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya, yakni Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang dan Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang.
Terhadap Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, KPK menetapkannya sebagai pihak yang diduga memberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang, KPK menetapkannya sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
*KPK Tetapkan Bupati Jombang Sebagai Tersangka Penerima Suap
*PK Geledah Rumdin Bupati Jombang
*Bupati Jombang Bersama Ajudannya Diamankan KPK
*Bupati Jombang Terjaring OTT KPK
KPK Tetapkan Bupati Jombang Sebagai Tersangka Penerima Suap
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang Provinsi Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko (NSW) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan 'suap' perizinan dan pengurusan jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Orang nomor satu dijajaran Pemkab Jombang ini, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) 'menerima suap' berupa sejumlah uang dari Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS).
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menerangkan, selain Nyono Suharli Wihandoko, KPK juga menetapkan Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang sebagai tersangka pemberi suap. "KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yakni IS yang diduga sebagai pemberi suap dan NSW Bupati Jombang sebagai penerima suap", terang Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief saat memberikan keterangan pers di gedung KPK jalan Persada Kav. 4, Kuningan - Jakarta Selatan, Minggu (04/02/2018).
Laode M. Syarief menjelaskan, uang suap itu diberikan oleh Inna Silestyanti agar Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang menetapkan Inna Silestyanti sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif. Total uang suap yang diberikan Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang mencapai jumlah Rp. 275 juta. "Diduga, pemberian uang dari IS ke NSW agar Bupati menetapkannya sebagai kepala Dinas Kesehatan, karena dia (Inna) masih Plt", jelas Wakil Ketua KPK.
Lebih jauh, Wakil Ketua KPK memamparkan, bahwa uang yang diberikan oleh Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 Puskesmas di Pemkab Jombang yang dikumpulkan oleh Inna Silestyanti sejak Juni 2017 lalu. "Uang yang diserahkan ke NSW berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak juni 2017, sehingga totalnya Rp. 275 juta", papar Laode M. Syarief.
Sementara itu, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nyono Suharli Wihandoko pada Sabtu 3 Pebruari 2018 di Stasiun Balapan Solo itu, Tim Satgas Penindakan KPK berhasil menyita uang tunai pecahan rupiah sebesar Rp. 25 juta dan uang pecahan dollar AS sebesar US.9.500.
Atas dugaan tindak pidana korupsi 'suap-menyuap' yang mereka perbuat, terhadap Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang, KPK menetapkannya sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, KPK menetapkannya sebagai tersangka pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
*PK Geledah Rumdin Bupati Jombang
*Bupati Jombang Bersama Ajudannya Diamankan KPK
*Bupati Jombang Terjaring OTT KPK
Sabtu, 03 Februari 2018
KPK Geledah Rumdin Bupati Jombang
Kab. JOMBANG - (harianbuana.com).
Pasca menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan mengamankan orang nomor satu dijajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang ini pada Sabtu (03/02/2018) sore hingga petang, Tim Satgas Penindakan KPK langsung melakukan penggeledahan rumah dinas Bupati Jombang Provinsi Jawa Timur, Sabtu-malam ini juga.
Salah seorang petugas penjaga rumah dinas bupati, Suteja menyatakan, jika tim yang memperkenalkan diri dari KPK ini tiba di Pendopo Kabupaten Jombang (sebutan untuk rumah dinas Bupati Jombang) sekitar pukul 18.30 WIB dengan menggunakan mobil merk Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi L 1658 AB. Dimana, mobil tersebut diparkir didepan ruang sekretaris pribadi Bupati yang berada di area rumah dinas Bupati Jombang.
Sekitar 22.25 WIB, 4 (empat) petugas KPK baru keluar dari area Pendopo Kabupaten dengan membawa sejumlah dokumen dalam dua map plastik bening. Sayangnya, mereka menolak ketika akan difoto dan dimintai sedikit informasi saat keluar dari rumah Dinas Bupati Jombang. "Nggak usah diambil gambar, biar Jakarta yang rilis", tolak salah-satu petugas kepada awak media yang mencoba mengambil gambar dan meminta informasi.
Selain melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Jombang, Tim Penyidik KPK lainnya juga dikabarkan memeriksa 2 (dua) Kepala Dinas dan sejumlah tenaga medis Dinas Kesehatan Pemkab Jombang di Mapolres Jombang, Jawa Timur sejak Sabtu (03/02/2018) petang. Salah seorang diantaranya yang turut diperiksa adalah OIS, Plt Kepala Puskesmas Perak Pemkab Jombang.
Sementara itu, usai digeledah Tim Penyidik KPK, rumah dinas Bupati Jombang tampak ditutup rapat-rapat dan diwarnai suasana yang mencekam. Pasalnya, dalam kesehariannya, pintu gerbang pendopo dalam keadaan terbuka. *(Fat/DI/Red)*
.
BERITA TERKAIT :
*Bupati Jombang Bersama Ajudannya Diamankan KPK
*Bupati Jombang Terjaring OTT KPK