Jumat, 05 Oktober 2018

Kejati Jatim Periksa 43 Orang Terkait Kasus KUR Bank Jatim Jombang

Baca Juga

Salah-satu suasana saat diantara 43 orang itu dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Kejati Jatim di Kejari Kab. Jombang, Jum'at (05/10/2018).

Kab. JOMBANG – (harianbuana.com).
Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Jawa Timur meakukan pemeriksaan terhadap 43 terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Jombang yang diduga menyalahi aturan, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga memcapai Rp. 18 milyar.

Pemeriksaan awal terhadap 43 orang itu, dilakukan oleh Satuan Khusus Tipikor Kejati Jatim di salah satu ruangan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang.

Ketua Tim Penyelidik Kejati Jatim, Sugimin menerangkan, bahwa pemeriksaan terhadap 43 orang itu dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Jatim secara bergiliran dan sudah berlangsung selama 3 (tiga) hari.

"Mereka diperiksa Tim Penyidik Kejati secara bergiliran. Sudah tiga hari ini", terang Ketua Tim Penyelidik Kejati Jatim Sugimin, Jum'at (005/10/2018).

Dijelaskannya, bahwa dari 43 orang yang dimintai keteranga itu terdiri dari Karyawan Bank Jatim yang sedang menjalani hukuman setelah divonis oleh Pengadilan, debitur serta orang-orang yang namanya tercantum dalam penerima kredit meskipun tidak ikut menikmati.

“Untuk itu tujuan penyelidikan ini untuk mengambil data dan keterangan siapa diantara mereka yang harus ikut bertanggung jawab. Nasabah ini kan orang-orang yang sebetulnya nggak tahu apa yang dimaksudkan, namun karena ada beberapa orang yang bisa melancarkan kredit itu cair di Bank Jatim akhirnya itu yang harus dimintai pertanggung jawaban juga”, jelasnya.

Sugimin menegaskan, bahwa perkara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Ep. 18 milyar itu sudah dipertanggung-jawabkan oleh Kepala Bank Jatim beserta jajarannya. Sedangkan langkah-langkah Kejati ini menyusul adanya dugaan dari pihak lain yang mengakibatkan terjadinya pencairan KUR Bank Jatim pada tahun 2010 lalu.

“Notabene dalam putusan Pengadilan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp. 18 Milyar, itu yang sudah dipertanggung jawabkan oleh  Kepala Bank Jatim beserta jajarannya", tegasnya.

Menurut Sugimin, langkah yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Jatim ini dalam berupaya untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga melakukan penyimpangan agar pada saat itu KUR bisa dicairkan dengan mulus.

Namun demikian, meski telah memeriksa 43 orang, namun Penyidik Kejati Jatim belum menetapkan satupun statusnya sebagai tersangka. Seluruhnya baru dimintai keterangan karena dianggap mengetahui proses pencairan KUR Bank Jatim di Kabupaten Jombang. *(Fat/DI/Red)*