Baca Juga
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng Barang.
Hasyim dipanggil sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) yang menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut.
"(pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (01/03/2024).
Selain pejabat Kementerian Investasi tersebut, Tim Penyidik KPK juga memanggil politikus Partai Gelora Elang Kusnandar Prijadikusuma. Elang tercatat pernah menjadi Calon Wakil Bupati Cirebon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2013 yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Tim Penyidik KPK pun memanggil mahasiswa atas nama Gusti Chairunnissya Kusumayuda. Tim Penyidik KPK memanggil Gusti Chairunnissya Kusumayuda sebagai Saksi perkara tersebut pula.
Meski demikian, Ali belum menginformasikan alasan Tim Penyidik KPK memanggil ke-3 (tiga) tersebut berikut materi yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiga Saksi tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa 20 Februri 2024, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Elang Kusnandar Prijadikusuma sabagai Saksi perkara tersebut dalam kapasitasnya selaku mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
Pada hari yang sama, Tim Penyidik KPK juga memeriksa mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif hingga putra sulung Abdul Ghani Kasuba atas nama M. Thoriq Kasuba.
"Para Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan penggunaan sejumlah uang dari hasil pemberian para kontraktor kepada tersangka Abdul Ghani", terang Ali Fikri, Rabu (21/02/2024).
Dalam perkara tersebut, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK. Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut bersama 6 (enam) orang lainnya.
Adapun Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara bersama 6 (enam) Tersangka lain perkara tersebut sebelumnya terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK pada 18 Desember 2023. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Hanya saja, belakangan ini, Tim Penyidik KPK menyatakan sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara.
Berikut daftar Tersangka perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba;
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin;
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail;
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan;
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim;
6. Pihak swasta, Stevi Thomas; dan
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.
Ada pun konstruksi perkara yang disampaikan KPK yang menjerat Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara dan para Tersangka lain perkara tersebut, yakni berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara.
Tim Penyidik KPK menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga ikut serta dalam menentukan siapa-siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan yang diprogramkan Pemprov Maluku Utara
Untuk menjalankan misinya, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara dan Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ Provinsi Maluku Utara untuk melaporkan berbagai proyek yang akan dilaksanakan di Provinsi Maluku Utara.
Besaran nilai berbagai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp. 500 miliar, di antaranya Pembangunan Jalan dan Jembatan Matuting–Rangaranga serta Pembangunan Jalan dan Jembatan Saketa–Dehepodo.
Tim Penyidik KPK menduga, dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga menentukan besaran fee yang menjadi setoran dari para kontraktor. Tim Penyidik KPK pun menduga, Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Tim Penyidik KPK menduga, di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah Kristian Wuisan (KW) dan Stevi Thomas (ST). Tim Penyidik pun menduga, keduanya diduga juga telah memberikan uang kepada Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara melalui Ramadhan Ibrahim (RI) untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.
Adapun teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun ke rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp. 2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi AGK membayar penginapan hotel dan pembayaran dokter gigi.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim (RI) dan Ridwan Arsan (RA) sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW), Adnan Hasanudin (AH) dan Daud Ismail (DI) ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, AGK, RI dan RA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, ST, AH, DI dan KW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*
BERITA TERKAIT: