Jumat, 05 Januari 2024

KPK Geledah Rumah Muhaimin Syarif Terkait Perkara Gubernur Maluku Utara

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 04 Januari 2024, telah menggeledah rumah Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (suap) terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara dan kawan-kawan (Dkk.).

"Kamis (04/01/2024) juga telah dilakukan penggeledahan di wilayah Pagedangan, Tangsel, Tangsel rumah saksi Muhaimin Syarif", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (05/01/2024).

Ali menjelaskan, bahwa dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK di antaranya menemukan dan menyita dokumen, termasuk alat elektronik diduga terkait perkara.

"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat elektronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para Tersangka", jelas Ali Fikri.

Tim Penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis dan mengonfirmasi temuan itu kepada para Saksi terkait dan Tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan", tandasnya.

Tak hanya itu, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK juga menggeledah rumah Tersangka dari pihak swasta, Stevi Thomas. Tim Penyidik KPK pun menggeledah salah-satu kantor swasta.

"Hari ini (Jum'at 05 Januari 2024), Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta, yaitu rumah kediaman tersangka ST dan salah-satu kantor pihak swasta", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka. Tim Penyidik KPK menduga, Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga telah menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

"AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun menjelaskan, bahwa nilai berbagai proyek infrastruktur di lingkungan Pemrov Maluku Utara yang dananya bersumber dari APBN itu mencapai Rp. 500 miliar.

Dijelaskan Alex pula, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan dana dari APBN bisa dilakukan.

"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp. 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK (Abdul Gani Kasuba) berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan", jelas Alexander Marwata.

Ditandaskan Alex, Tim Penyidik KPK juga menduga, bahwa Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara juga diduga menerima setoran dari para ASN di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Sebagaimana diketahui, Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satgas KPK. Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka bersama 6 (enam) orang lainnya.

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba;
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin;
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail;
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan;
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim;
6. Pihak swasta, Stevi Thomas; dan 
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba Selaku Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan sebagai Tersangka Penerima Suap. Sementara itu, Stevi Thomas, Kristian Wuisan, Adnan Hasanudin dan Daud Ismail ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Tim Penyidik KPK telah lebih dulu menahan Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin; Daud Ismail; Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim serta Stevi Thomas. Sementara, Kristian Wuisan menyusul dilakukan penahanannya karena baru berhasil ditangkap pada 24 Desember 2023 lalu. *(HB)*


BERITA TERKAIT: