Selasa, 24 Mei 2022
Empat Kali Berturut, Jatim Raih Peringkat Pertama Pembina K3 Terbaik Nasional
Senin, 23 Mei 2022
Silaturrahmi Dengan Masyarakat Jatim Di Babel, Khofifah Perkuat Pasar Antar daerah

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memerima cinderamata dari Gubernur Babel dalam Gathering Penguatan Pasar Antar Daerah di Swiss Bel Hotel Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung, Senin 23 Mei 2022.
Jumat, 13 Juli 2018
Ini Tanggapan PPWI Terkait Viral Video Pria Berkaos Polisi Aniaya Perempuan Di Pangkal Pinang
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Beredarnya luas bahkan viralnya video pria berkaos oranye bertulisan Polisi menendang dan memukul perempuan di sebuah toko di Kota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selain disikapi serius dari Polda Bangka Belitung, juga mendapat tanggapan tajam dari berbagai elemen masyarakat di Indonesia, salah satunya dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Berikut tanggapan PPWI terkait viralnya "Video Pria Berkaos Polisi Tendang dan Pukul 2 Perempuan dan Seorang Anak Disebuah Toko di Kota Pangkal Pinang" atas informasi dari masyarakat yang diterima Redaksi PpwiNews.com, pada Jumat 13 Juli 2018:
Berdasarkan Informasi dari Bidhumas Polda Babel yang ditujukan kepada Kadiv Propam Polri disebutkan bajwa, pada Rabu 11 Juli 2018 sekira pukul 19.00 wib telah terjadi tindak pidana 'PENCURIAN' di mini market APRI MART milik an.AKBP M.YUSUF kasubdit di Ditpamobvit Polda Kep.Babel yang dilakukan oleh pelaku/tsk an.Desy, Atmi dan Andy Rafly (anak desy).
Para pelaku mengambil barang-barang yang ada di Mini Market APRI MART berupa barang 2 kotak susu Chil Kid, 1 kotak susu BMT, 4 bungkus mie gelas, 1 kotak susu càir frisian flag, 1 botol susu Hilo dan 1 buah selendang hijau biru dg motif bunga bunga. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
Pada saat kejadian para pelaku ditangkap tangan oleh AKBP M.YUSUF dan karyawan toko, kemudian dipukul di TKP oleh AKBP M.YUSUF menggunakan tangan, sandal dan gagang keranjang (Videonya Viral). Akibat kejadian tersebut korban/Pelapor an.AKBP M.YUSUF melaporkan kasus pencurian tersebut ke SPKT Polres Pangkalpinang untuk proses sidik lebih lanjut.
Sedangkan, akibat dari pemukulan oleh AKBP M.YUSUF terhadap pelaku pencurian tersebut, antara lain, Desy, 42 tahun, perempuan, IRT, Islam, warga Kelurahan Cipayung, Kecamatan Depok Jawa Barat, dipukul dan ditendang menggunakan tangan dan sandal dibagian mata kanan dan kiri lebam.
Kemudian, Atmi, 41 tahun, perempuan, Kristen, IRT, warga Citayem Depok, dipukul dibagian dahi menggunakan tangan dipukul bagian kepala menggunakan sandal luka lebam dimuka Lebam tangan kiri.
Selanjutnya, Andy Rafly (anak Desy) 12 tahun, Islam, Sekolah (SD), Alamat Kelurahan Cipayung kecamatan Depok, Jawa Barat dipukul dibagian pipi kiri dan kanan sebanyak 3 kali menggunakan tangan, dipukul dibagian muka, bibir bagian atas pecah.
Adapun Tindak lanjut dari Bid Propam adalah mendatangi TKP Toko Apri Mart; memeriksa saksi saksi di TKP dan korban (tersangka curi yang dipukul), Koordinasi dengan kasat reskrim utk foto BB; memeriksa terduga pelanggar ( saat ini belum dapat diperiksa sehubungan yang bersangkutan lagi izin ke Bandung mengurus kuliah anaknya).
Menyikapi kasus pemukulan oleh oknum polisi terhadap terduga pelaku pencurian di sebuah toko di Kota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang videonya viral di masyarakat, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke menyampaikan bahwa seluruh pelaku tindak pidana dalam peristiwa ini (pencuri dan pemukul) mesti diproses sesuai aturan hukum yang ada. Termasuk juga beberapa orang kawan-kawan terduga yang dikabarkan melarikan diri menggunakan mobil harus diusut dan ditindak.
Wilson juga menyampaikan bahwa, Pemilik toko, atasnama AKBP M. Yusuf, sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat, wajib diproses di internal Polri. Karena kasus ini sudah jadi konsumsi publik, maka proses di internal Polri harus transparan dan dipublikasikan juga.
"Sebagai polisi yang paham arti 'jangan main hakim sendiri', maka perilaku main hakim sendiri oknum polisi M. Yusuf wajib ditindak atas kesalahannya itu," tegas Wilson Lalengke di Sekretariat PPWI Nasional di Jakarta. *(PPWI/Red)*
Kapolri Pecat Polisi Penendang Ibu Di Minimarket Pangkal Pinang
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Seorang oknum polisi AKBP Y langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Direktorat Kilas Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Bangka Belitung setelah video aksi brutalnya viral di Medsos maupun internet saat AKBP Y melakukan penendangan serta pemukulan terhadap 2 (dua) orang ibu dan seorang anak terduga pelaku pencurian di sebua minimarket di Kota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Aksi tidak tidak manusiawi yang tidak layak dilakukan oleh seorang polisi terlebih berpangkat Perwira itu terekam dalam video yang kini viral di media sosial maupun internet. Dimana, dalam video rekaman itu, didepan umum (dalam minimarket) Y tampak dengan arogan dan tak berperi-kemanusian menendang wajah dan memukul kepala (dengan sendal) seorang ibu paruh baya yang tengah duduk bersimpuh memohon ampun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal menerangkan, AKBP Y dicopot dari jabatannya setelah aksi tersebut diketahui oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Dijelaskannya, Kapolri Jenderal Tito marah karena aksi Yusuf tidak sejalan dengan upaya menghilangkan arogansi kekuasaan dan menekan kekerasan eksesif yang dilakukan anggota Polri
"Kapolri marah dan mencopot AKBP Y hari ini juga. AKBP Y tidak mencerminkan polisi yang Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya)", jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (13/07/2018).
Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal pun menegaskan, aksi yang dilakukan AKBP Y tidak mencerminkan sosok pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat.
Atas pebuatannya, AKBP Y kini telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Perwira Menengah (Pamen) di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Babel berdasarkan Surat Telegram Kapolda Babel Nomor ST/1786/VII/2018, tertanggal 13 Juli 2018. Tentang jabatannya, akan diisi oleh AKBP Steyvanus Saparsono.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Abdul Mun'im menyatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan Yusuf terhadap dua orang ibu dan seorang anak tersebut diduga karena dilatarbelakangi oleh aksi pencurian.
Menurutnya, Yusuf menduga dua ibu dan seorang anak tersebut telah melakukan pencurian bersama 4 (empat) orang lainnya di dalam tokonya. Kekesalan Yusuf itu diduga memuncak lantaran dua orang ibu dan seorang anak tersebut tidak mau mengakui perbuatannya.
"AKBP Y terpancing emosi, karena mereka ramai-ramai maling. Saat yang tertangkap ditanya, bilangnya tidak tahu semua," tuturnya. *(Ys/DI/Red)*