Baca Juga

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK memanggil 8 (delapan) orang sebagai Saksi perkara tersebut. Pemeriksaan dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
"Bagas, Corporate Secretary PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN). Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy", terang Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (10/06/2024).
Turut dipanggil, lanjut Budi Prasetyo, Direktur Infrastruktur & Teknologi tahun 2016 dan Direktur Komersial PT. Perusahaan Gas Negara tahun 2019, Dilo Seno Widagdo. Lalu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. PGN Tbk tahun 2021–sekarang, Fadjar Harianto Widodo.
"Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT. ISARGAS sejak tahun 2011–sekarang dan Komisaris PT. IAE sejak tahun 2006–sekarang. Jobi Triananda Hasjim, Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara tahun 2017–2018/ Direktur Utama PT. Sucofindo tahun 2023–sekarang", lanjut Budi.
"Kemudian, Department Head Gas Supply Division PT. PGN tahun 2017–2020, Octavianus Lede Mude Ragawino. Lalu, Division Head, Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN, Sunanto", tambahnya.
Tim Penyidik KPK menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan kerugian keuangan negara dalam menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) Persero. Berdasarkan perhitungan awal KPK, perkara dugaan TPK tersebut merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
"Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara yang selama ini mencapai ratusan miliar rupiah", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi, Rabu (05/06/2024).
Ali mengatakan, setidaknya sudah ada 2 (dua) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut. Hanya saja, Ali Fikri belum menginformasikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut.