Senin, 10 Juni 2024

KPK Panggil Corporate Secretary PT. PGN Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa

Baca Juga


Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 10 Juni 2024, memanggil Corporate Secretary PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) Persero terkait transaksi jual beli gas antara PT. PGN dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE) tahun 2017–2021.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK memanggil 8 (delapan) orang sebagai Saksi perkara tersebut. Pemeriksaan dilangsungkan oleh Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4  Setiabudi Jakarta Selatan.

"Bagas, Corporate Secretary PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN). Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy", terang Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (10/06/2024).

Turut dipanggil, lanjut Budi Prasetyo, Direktur Infrastruktur & Teknologi tahun 2016 dan Direktur Komersial PT. Perusahaan Gas Negara tahun 2019, Dilo Seno Widagdo. Lalu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. PGN Tbk tahun 2021–sekarang, Fadjar Harianto Widodo.

"Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT. ISARGAS sejak tahun 2011–sekarang dan Komisaris PT. IAE sejak tahun 2006–sekarang. Jobi Triananda Hasjim, Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara tahun 2017–2018/ Direktur Utama PT. Sucofindo tahun 2023–sekarang", lanjut Budi.

"Kemudian, Department Head Gas Supply Division PT. PGN tahun 2017–2020, Octavianus Lede Mude Ragawino. Lalu, Division Head, Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN, Sunanto", tambahnya.

Tim Penyidik KPK menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan kerugian keuangan negara dalam menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) Persero. Berdasarkan perhitungan awal KPK, perkara dugaan TPK tersebut merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

"Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara yang selama ini mencapai ratusan miliar rupiah", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi, Rabu (05/06/2024).

Ali mengatakan, setidaknya sudah ada 2 (dua) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut. Hanya saja, Ali Fikri belum menginformasikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut.

Tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menggeledah Kantor Pusat PT. IAE di Jakarta, Kantor Pusat PT. Isargas di Jakarta dan Kantor Pusat PT. PGN di Jakarta. Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di DKI Jakarta, di Kota Tangerang Selatan dan di Kota Bekasi pada Selasa 28 Mei 2024 dan Rabu 29 Mei 2024. 

Selanjutnya, pada Jum'at 31 Mei 2024, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dalam kurun waktu tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 7 lokasi yang terdiri atas 4 (empat) kantor dan 3 (tiga) rumah kediaman pihak terkait perkara tersebut.

"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud", kata Ali Fikri.

Penanganan perkara tersebut merupakan tindak-lanjut hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Seiring berjalannya proses penyidikan perkara tersebut, KPK telah mencegah 2 (dua) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan. Keduanya adalah Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PT Isargas). *(HB)*