Selasa, 04 Juni 2024

KPK Geledah 4 Kantor Dan 3 Rumah Di Gresik Hingga DKI Jakarta Terkait Korupsi Di PT. PGN

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, bahwa sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di DKI Jakarta, di Kota Tangerang Selatan dan di Kota Bekasi pada Selasa 28 Mei 2024 dan Rabu 29 Mei 2024.

Selanjutnya, pada Jum'at 31 Mei 2024, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dalam kurun waktu tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 7 lokasi yang terdiri atas 4 (empat) kantor dan 3 (tiga) rumah kediaman pihak terkait perkara tersebut.

"Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap 4 (empat) kantor perusahaan dan 3 (tiga) rumah pribadi para pihak terkait perkara ini", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (04/06/2024).

Ali menjelaskan, dari serangkaian penggeledahan di 7 lokasi itu, Tim Penyidik KPK berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen hingga rekening bank diduga terkait perkara. Temuan itu segera dianalisis selanjutnya akan dikonfirmasi kepada para Saksi terkait dan Tersangka untuk dijadikan barang bukti perkara tersebut.

"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, Ali Fikri pun menjelaskan, penanganan perkara tersebut sudah di tahap penyidikan. Seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara tersebut ke penyidikan, Tim Penyìdik KPK pun telah menetapkan adanya 2 (dua) Tersangka. Ditegaskannya, bahwa terhadap 2 Tersangka itu juga telah dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.

"Untuk PGN, kami pastikan sudah ada yang ditetapkan sebagai Tersangka. Kurang lebih, 2 (dua) orang. Ada kebutuhan agar orang yang dipanggil ini kooperatif, kemudian tetap berada di dalam negeri, kemudian agar proses berita acara pemeriksaan sesuai waktu, maka dilakukan cegah kepada yang bersangkutan agar tidak bepergian ke luar negeri", tegas Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/05/2204).

Meski demikian, Ali Fikri belum mengungkap pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka itu. Demikian pula dengan konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan. Identitas mereka akan diumumkan kepada publik ketika penyidikan dinilai cukup, seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

Sebelumnya, KPK mengumumkan, bahwa  Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Hal itu diumumkan KPK dalam dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Senin 13 Mei 2024.

"Kemudian penyidikan di PGN. Iya benar, KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (13/05/2024) sore.

Alex menerangkan, dimulainya proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. PGN Tbk. tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (BPK RI). Namun, Alex tidak menjelaskan lebih lanjut detail dugaan korupsi maupun konstruksi perkara tersebut.

"(Penyidikan) itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK dan sudah disampaikan ke KPK. Sekarang masih dalam proses penyidikan", terang Alexander Marwata.

Ditegaskannya, bahwa konstruksi perkara beserta pasal dan pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan dinilai cukup seiring dengan dilakukan penangkapan dan penahanan para Tersangka.

"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita akan segera melakukan penahanan terhadap para Tersangka", tegasnya. *(HB)*