Jumat, 07 Oktober 2022

KPK Ungkap, Korupsi Di Sektor Pendidikan Masih Jadi Momok Dan Memrihatinkan


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi wejangan dalam kegiatan kegiatan Kampanye dan Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi di Universitas Pembangunan Jaya (UPJ) Bintaro Kota Tangerang Selatan, Jum'at (07/10/2022).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Korupsi di bidang pendidikan masih menjadi momok yang memprihatinkan. Untuk mengefektifkan upaya pencegahan korupsi di lingkungan civitas akademika, maka diharapkan mahasiswa dan dosen turut menyebarkan nilai-nilai anti korupsi.

Hal ini, diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menghadiri kegiatan Kampanye dan Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi di Universitas Pembangunan Jaya (UPJ) Bintaro Kota Tangerang Selatan pada Jum'at 07 Oktober  2022.

"Korupsi di bidang pendidikan masih menjadi momok yang memrihatinkan, mulai dari proses rekrutmennya, sistem pendidikan kita hingga kebiasaan-kebiasaan kurang baik seperti menyontek, tidak disiplin dan sebagainya yang minim pengajaran akan nilai integritas", ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menghadiri kegiatan Kampanye dan Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi di UPJ Bintaro Kota Tangerang Selatan, Jum'at (07/10/2022).

Lebih lanjut, Alexander Marwata menjelaskan, upaya penindakan yang dilakukan oleh KPK merupakan upaya terakhir untuk memberantas korupsi. Dijelaskannya pula, bahwa upaya pencegahan korupsi merupakan hal penting.

"Upaya penindakan itu sebenarnya upaya terakhir. Dalam dunia hukum, itu namanya ultimum remedium. Nah..., untuk upaya awalnya adalah dengan melakukan pencegahan dan pendidikan anti-korupsi agar seseorang tidak tergoda untuk berbuat korupsi", jelas Alexander Marwata.

Alex menegaskan, upaya pencegahan yang dilakukan KPK dalam pendidikan anti korupsi perlu dilakukan sejak dini. Mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, KPK berharap, seluruh generasi muda Indonesia bisa mewujudkan Indonesia bebas korupsi.

"Saya berharap generasi muda Indonesia dapat menikmati pendidikan tinggi dan untuk mencapai tujuan itu, pendidikan kita harus terbebas dari korupsi. Guna mengefektifkan upaya pencegahan korupsi di lingkungan sivitas akademika, maka saya harap juga para mahasiswa dan dosen turut menyebarkan nilai-nilai anti-korupsi sebagai bekal calon memimpin kelak dan sebagai bekal peran masing-masing di lingkungan keluarga, kampus dan masyarakat", tegasnya, penuh harap.

Perkara dugan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 merupakan bukti tindakan koruptif di sektor pendidikan masih memprihatikan. Padahal, tindakan tersebut seharusnya tidak terjadi di sektor pendidikan.

Alexander Marwata menandaskan, masih banyak tindakan koruptif yang terjadi di sektor pendidikan. Beberapa tindakan koruptif itu terjadi karena dipancing dengan kebiasaan buruk yang dinilai biasa terjadi di sektor pendidikan.

"Kebiasaan buruk itu membuat integritas seseorang menurun jika dibiasakan terus menerus. Terkait itu, KPK bersedia menggencarkan pembelajaran anti-korupsi di dunia pendidikan agar kebiasaan buruk itu hilang", tandas Alexander Marwata. *(HB)*

Selasa, 26 April 2022

Belum Ditahan KPK, Sekdis P Dan K Banten Terjerat Perkara Lain Di Kejati Banten

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa (26/04/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Meski telah diumumkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten bersama 2 (dua) Tersangka lainnya, namun, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis P dan K) Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ardius Prihantono (AP) belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nah, ini juga pertimbangan dari Tim Penyidik. Kenapa Sekretaris Dinas Pendidikan belum ditahan, padahal yang dua ini sudah? Pertimbangannya apa? Apakah yang bersangkutan sakit?", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/04/2022) sore.

Alexander Marwata menerangkan, bahwa  Ardius saat ini belum ditahan KPK, karena juga tengah terjerat perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Hanya saja, Alexander Marwata tidak menginformasikan perkara Ardius Prihantono di Kejati Banten yang ia maksud. Namun, Alex mengatakan, bahwa Ardius sedang ditahan oleh Kejati Banten.

"Informasi sudah dilakukan untuk perkara yang lain, itu sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Yang bersangkutan saat ini juga ada perkara lain, saya nggak tahu perkara apa yang ditangani Kejaksaan. Jadi, sebenarnya sudah ditahan itu", terang Alexander Marwata.

Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan penetapan 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten. Ketiga tersangka itu terdiri dari satu pejabat di Dinas Pemprov Banten dan dua pihak swasta.

Ketiganya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ardius Prihantono (AP) serta 2 (dua) pihak dari unsur swasta Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka terhadap 3 orang tersebut sebenarnya sejak Agustus 2021. Namun, KPK baru mengumumkannnya secara resmi pada hari ini (Selasa 26 April 2022). Hal itu dilakukan sejalan dengan adanya proses penahanan.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021, dengan menetapkan tersangka AP (Ardius Prihantono) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten (KPA) Dinas P dan K Provinsi Banten; AK (Agus Kartono) selaku pihak swasta dan FN (Farid Nurdiansyah) sebagai pihak Swasta", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Terhadap para Tersangka, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Guna kepentingan proses penyidikan lebih-lanjut, Agus Kartono (AK) akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan dan Farid Nurdiansyah (FN) akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 April 2022 hingga 15 Mei 2022. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tanah SMKN 7 Tangsel

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa (26/04/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten. Ketiga tersangka itu terdiri dari satu pejabat di Dinas Pemprov Banten dan dua pihak swasta.

Ketiganya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ardius Prihantono (AP) serta 2 (dua) pihak dari unsur swasta Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka terhadap 3 orang tersebut sebenarnya sejak Agustus 2021. Namun, KPK baru mengumumkannnya secara resmi pada hari ini (Selasa 26 April 2022). Hal itu dilakukan sejalan dengan adanya proses penahanan.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021, dengan menetapkan tersangka AP (Ardius Prihantono) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten (KPA) Dinas P dan K Provinsi Banten; AK (Agus Kartono) selaku pihak swasta dan FN (Farid Nurdiansyah) sebagai pihak Swasta", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (26/04/2022).

Guna kepentingan proses penyidikan lebih-lanjut, Agus Kartono (AK) akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Farid NUrdiansyah (FN) akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 April 2022 hingga 15 Mei 2022.

Sebelumnya, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, KPK akan mengumumkan penetapan dua orang Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel. Keduanya telah berada di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Hari ini, 26 April 2022, Tim Penyidik memanggil Tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangerang Selatan Propinsi Banten", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (26/04/2022).

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa dua Tetsangka dimaksud sudah berada di ruang pemeriksaan Tim Penyidik KPK untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Dua orang Tersangka telah hadir di gedung Merah Putih KPK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," tegas Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, Tim Penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua orang tersebut. Namun, Ali masih belum menginformasikan identitas dari dua tersangka tersebut.

"Perkembangannya akan segera disampaikan", tandasnya.

Sementara itu, dalam proses penyidikan, Tim Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang Banten dan Bogor, terkait penyidikan perkara ini. Adapun, lokasi yang telah digeledah diantaranya yaitu, rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.

Tim Penyidik KPK juga telah mengamankan sejumlah dokumen barang elektronik hingga 2 (dua) unit mobil usai menggeledah sejumlah lokasi tersebut. KPK masih menganalisa lebih jauh 2 unit mobil serta dokumen-dokumen yang diamankan tersebut guna proses penyitaan.

Terhadap para Tersangka, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Umumkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tanah SMKN 7 Tangsel


Salah-satu suasana konferensi pers pengumuman penetapan dan penahan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten di gedung Merah Putih KPK  jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (26/04/2022) sore
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten. Ketiga tersangka itu terdiri dari satu pejabat di Dinas Pemprov Banten dan dua pihak swasta.

Ketiganya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ardius Prihantono (AP) serta 2 (dua) pihak dari unsur swasta Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka terhadap 3 orang tersebut sebenarnya sejak Agustus 2021. Namun, KPK baru mengumumkannnya secara resmi pada hari ini (Selasa 26 April 2022). Hal itu dilakukan sejalan dengan adanya proses penahanan.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021, dengan menetapkan tersangka AP (Ardius Prihantono) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten (KPA) Dinas P dan K Provinsi Banten; AK (Agus Kartono) selaku pihak swasta dan FN (Farid Nurdiansyah) sebagai pihak Swasta", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (26/04/2022).

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang Banten dan Bogor, terkait penyidikan perkara ini. Adapun, lokasi yang telah digeledah diantaranya yaitu, rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.

Tim Penyidik KPK juga telah mengamankan sejumlah dokumen barang elektronik hingga 2 (dua) unit mobil usai menggeledah sejumlah lokasi tersebut. KPK masih menganalisa lebih jauh 2 unit mobil serta dokumen-dokumen yang diamankan tersebut guna proses penyitaan.

Terhadap para Tersangka, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Kamis, 02 Desember 2021

Periksa Notaris, KPK Dalami Aliran Uang Ke Beberapa Pihak Di Kasus Pengadaan Lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan

Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Suningsih yang notabene merupakan seorang notaris. Ia diperiksa Saksi atas perkara dugaaan Tindak Pidana (TPK) pengadaan lahan tanah untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Kota Tangerang Selatan tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Rabu (01/12/2021) kemarin.

"Suningsih (notaris), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikut-sertaan Saksi dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan dan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (02/12/2021).

Namun demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan detail perkara maupun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai Tersangka. Penetapan Tersangka nantinya diumumkan secara resmi sekaligus dengan dilakukannya upaya penahanan.

Meski begitu, Ali memastikan, bahwa KPK akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini. “Dan, kami berharap publik juga turut untuk mengawasinya", pungkasnya. 

Sebelumnya, pada Selasa 23 November 2021 lalu, Tim Penyidik KPK telah telah memeriksa Suningsih. Selain Suningsih, Tim Penyidik juga memeriksa Kepala SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Aceng Haruji.

Keduanya didalami pengetahuannya soal dugaan adanya aliran uang yang diduga diterima oleh berbagai pihak yang terkait dengan pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan.

“Para Saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

Dugaan korupsi yang ditangani KPK ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, melainkan juga sangat merugikan harapan anak bangsa dalam dunia pendidikan.

"Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara akan tetapi juga kerugian sosial", ujar Ali Fikri.

Terkait itu, Ali meminta peran besar masyarakat untuk mengawal dan mengawasi proses penanganan perkara korupsi ini, sehingga dapat lancar dan selesai sesuai yang diharapkan.

"KPK mengimbau agar pihak-pihak yang menikmati tersebut agar jujur menerangkan di proses pemeriksaan", ujarnya pula.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang dan Bogor pada Selasa (31/8/2021) lalu. Penggeledahan juga sudah dilakukan di sebuah rumah dan kantor para pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. *(Ys/HB)*


Rabu, 24 November 2021

KPK Periksa Kepala Sekolah Dan Notaris Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tanah SMKN 7 Tangerang Selatan


Ilustrasi gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Aceng Haruji selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuaruan Negeri (SMKN) 7 Tangerang Selatan dan Suningsih selaku Notaris pada Selasa 23 November 2021.

Keduanya didalami pengetahuannya soal dugaan adanya aliran uang yang diduga diterima oleh berbagai pihak yang terkait dengan pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.

“Para Saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

Dugaan korupsi yang ditangani KPK ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, melainkan juga sangat merugikan harapan anak bangsa dalam dunia pendidikan.

"Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara akan tetapi juga kerugian sosial", ujar Ali Fikri.

Terkait itu, Ali meminta peran besar masyarakat untuk mengawal dan mengawasi proses penanganan perkara korupsi ini, sehingga dapat lancar dan selesai sesuai yang diharapkan.

"KPK mengimbau agar pihak-pihak yang menikmati tersebut agar jujur menerangkan di proses pemeriksaan", ujarnya pula.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang dan Bogor pada Selasa (31/8/2021) lalu. Penggeledahan juga sudah dilakukan di sebuah rumah dan kantor para pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Namun demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan detail perkara maupun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai Tersangka. Penetapan Tersangka nantinya diumumkan secara resmi sekaligus dengan dilakukannya upaya penahanan. *(Ys/HB)*


Rabu, 10 November 2021

Mangkir Dari Panggilan, KPK Peringatkan Kepala SMKN 7 Tangerang Selatan


Ilustrasi.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Aceng Haruji selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangerang Selatan dan Agus Kartono selaku pihak swasta pada Selasa (09/11/2021) kemarin.

Keduanya akan dimintai keterangan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Namun, keduanya tidak hadir dan tidak memberitahukan perihal ketidak-hadirannya.

"Aceng Haruji (Kepala Sekolah SMK 7) dan Agus Kartono (Swasta), keduanya tidak hadir dan tidak mengonfirmasi alasan ketidak-hadirannya", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/11/2021).

Ali Fikri menegaskan, Tim Penyidik KPK tentu akan menjadwal ulang agenda pemeriksaan keduanya. Ali Fikri pun mengingatkan agar keduanya memenuhi panggilan berikutnya dan bersikap kooperatif. "KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya", tegas Ali Fikri.

Selain Aceng Haruji dan Agus Kartono, Tim Penyidik KPK juga memanggil 5 (lima) Saksi lainnya. Kelimanya, yakni Lurah Rengas Agus Salim, Camat Ciputat Timur Durahman, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten Ardius Prihantono, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi dan Ketua Tim Audit Inspektorat Provinsi Banten Vera Nur Hayati.

Kelima Saksi tersebut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Kenyidik KPK. Adapun pemeriksaan terhadap 5 Saksi tersebut dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

"Para Saksi yang hadir didalami pengetahuannya, antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima beberapa pihak lain yang terkait dengan perkara ini", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut perkara dugaan TPK terkait pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Tentang konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka maupun pasal yang disangkakan, KPK akan mengumumkan secara resmi dalam konferensi pers menyusul dilakukannya upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan Tersangka.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pengumuman Tersangka hanya tinggal menunggu ekspose pimpinan.

"Kita nunggu ekspose saja. Saya yakin itu mestinya sih tidak terlalu lama, dan sederhana kok pengadaan tanah itu. Nanti saya tanya ke penindakan sejauh mana kelanjutannya", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alexander Marwata menjelaskan, bahwa modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan itu melalui perantara, sehingga pengadaan lahan tanah tersebut diduga terjadi mark-up.

"Yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya, ada surat kuasa penjual-lah...! Seperti itu, yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen, kadang lebih", jelasnya 

Alex mengungkapkan, modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan mirip perkara pengadaan lahan tanah di Lingkungan Munjul Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur.

"Sama seperti di Munjul itu. Itu kan hanya kuasa penjual, tanahnya milik Carolus Boromeus (Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus)", ungkapnya. *(Ys/HB)*

Jumat, 22 Februari 2019

Presiden Jokowi Serahkan 351 Sertifikat Wakaf Di Masjid Bani Umar, Tangsel

Presiden Jokowi menyempatkan diri melayani permintaan selfi para jama'ah saat berkunjung ke Masjid Bani Umar, di Pondok Aren, Kota Tangsel – Prov. Banten, Jumat (22/02/2019) siang.(Foto: Deny S/Humas).



Kota TANGSEL – (harianbuana.com).
Usai menyerahkan sertifikat kepada rakyat di Gelanggang Remaja Pasar Minggu – Jakarta, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo yang akrab dengan sapa'an "Jokowi" ini, melanjutkan kunjungannya ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel) – Provinsi Banten, Jumat (22/02/2019) siang.

Di Tangerang Selatan, Presiden Jokowi mengunjungi pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange. Dilanjutkan, ke Pasar Modern Bintaro dan terakhir melaksanakan shalat Jum’at di masjid Raya Bani Umar, yang didirikan mantan Wakil Presiden Umar Wirahadikusumah, di Parigi Baru, Pondok Aren.

Usai melaksanakan shalat Jum’at, Presiden Jokowi kembali menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada 12 perwakilan dari 351 orang penerima sertifikat di masjid Raya Bani Umar, Kota Tangerang Selatan – Provinsi Banten, Jumat (22/02/2019) siang.

Dalam sambutannya Presiden Jokowi mengatakan, penyerahan sertifikat wakaf itu dilakukannya karena setiap dirinya masuk ke kampung dan desa, sengketa lahan dan sengketa tanah itu ada di mana-mana. Bukan hanya urusan tanah hak milik, tetapi juga tanah wakaf.

Ia menunjuk contoh di Jakarta, ada masjid besar, bertahun-tahun masjid itu sudah berdiri tidak ada masalah. Tetapi menjadi masalah setelah tanah di situ harganya per meter Rp. 120 juta. "Ahli waris menggugat tanah itu dan masjid belum memiliki sertifikat wakafnya", ungkap Presiden.

Demikian juga di Sumatera. Menurut Presiden, ada masjid provinsi besar sekali, separuh sudah (bersertifikat) separuh belum. Tidak ada tanda bukti hak hukum atas tanah di mana bangunan itu didirikan.
“Pas tanahnya masih murah enggak ada masalah, begitu tanah harganya sudah tinggi apalagi dalam jumlah yang sangat besar, ahli waris biasanya tergoda", kata Presiden.

Kepala Negara menegaskan, pemberian sertifikat wakaf ini juga terus dilakukan di provinsi-provinsi lain. Terutama untuk tempat-tempat ibadah: mushala, surau, masjid, pondok pesantren, madrasah, karena ada problem-problem seperti itu. Sehingga, diharapkan dengan sebuah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki sudah jelas, insya Allah tidak ada masalah-masalah di masa-masa yang akan datang.

Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Jalil, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Gubernur Banten Wahidin Halim. *(DND/DNS/ES/HB)*