Selasa, 26 April 2022

Belum Ditahan KPK, Sekdis P Dan K Banten Terjerat Perkara Lain Di Kejati Banten

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa (26/04/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Meski telah diumumkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten bersama 2 (dua) Tersangka lainnya, namun, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis P dan K) Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ardius Prihantono (AP) belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nah, ini juga pertimbangan dari Tim Penyidik. Kenapa Sekretaris Dinas Pendidikan belum ditahan, padahal yang dua ini sudah? Pertimbangannya apa? Apakah yang bersangkutan sakit?", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/04/2022) sore.

Alexander Marwata menerangkan, bahwa  Ardius saat ini belum ditahan KPK, karena juga tengah terjerat perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Hanya saja, Alexander Marwata tidak menginformasikan perkara Ardius Prihantono di Kejati Banten yang ia maksud. Namun, Alex mengatakan, bahwa Ardius sedang ditahan oleh Kejati Banten.

"Informasi sudah dilakukan untuk perkara yang lain, itu sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Yang bersangkutan saat ini juga ada perkara lain, saya nggak tahu perkara apa yang ditangani Kejaksaan. Jadi, sebenarnya sudah ditahan itu", terang Alexander Marwata.

Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan penetapan 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten. Ketiga tersangka itu terdiri dari satu pejabat di Dinas Pemprov Banten dan dua pihak swasta.

Ketiganya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ardius Prihantono (AP) serta 2 (dua) pihak dari unsur swasta Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka terhadap 3 orang tersebut sebenarnya sejak Agustus 2021. Namun, KPK baru mengumumkannnya secara resmi pada hari ini (Selasa 26 April 2022). Hal itu dilakukan sejalan dengan adanya proses penahanan.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021, dengan menetapkan tersangka AP (Ardius Prihantono) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten (KPA) Dinas P dan K Provinsi Banten; AK (Agus Kartono) selaku pihak swasta dan FN (Farid Nurdiansyah) sebagai pihak Swasta", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Terhadap para Tersangka, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Guna kepentingan proses penyidikan lebih-lanjut, Agus Kartono (AK) akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan dan Farid Nurdiansyah (FN) akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 April 2022 hingga 15 Mei 2022. *(HB)*


BERITA TERKAIT: