Selasa, 26 April 2022

KPK Umumkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tanah SMKN 7 Tangsel

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers pengumuman penetapan dan penahan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten di gedung Merah Putih KPK  jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (26/04/2022) sore
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten. Ketiga tersangka itu terdiri dari satu pejabat di Dinas Pemprov Banten dan dua pihak swasta.

Ketiganya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ardius Prihantono (AP) serta 2 (dua) pihak dari unsur swasta Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka terhadap 3 orang tersebut sebenarnya sejak Agustus 2021. Namun, KPK baru mengumumkannnya secara resmi pada hari ini (Selasa 26 April 2022). Hal itu dilakukan sejalan dengan adanya proses penahanan.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021, dengan menetapkan tersangka AP (Ardius Prihantono) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten (KPA) Dinas P dan K Provinsi Banten; AK (Agus Kartono) selaku pihak swasta dan FN (Farid Nurdiansyah) sebagai pihak Swasta", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (26/04/2022).

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang Banten dan Bogor, terkait penyidikan perkara ini. Adapun, lokasi yang telah digeledah diantaranya yaitu, rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.

Tim Penyidik KPK juga telah mengamankan sejumlah dokumen barang elektronik hingga 2 (dua) unit mobil usai menggeledah sejumlah lokasi tersebut. KPK masih menganalisa lebih jauh 2 unit mobil serta dokumen-dokumen yang diamankan tersebut guna proses penyitaan.

Terhadap para Tersangka, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. *(HB)*


BERITA TERKAIT: