Rabu, 10 November 2021

Mangkir Dari Panggilan, KPK Peringatkan Kepala SMKN 7 Tangerang Selatan

Baca Juga


Ilustrasi.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Aceng Haruji selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangerang Selatan dan Agus Kartono selaku pihak swasta pada Selasa (09/11/2021) kemarin.

Keduanya akan dimintai keterangan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Namun, keduanya tidak hadir dan tidak memberitahukan perihal ketidak-hadirannya.

"Aceng Haruji (Kepala Sekolah SMK 7) dan Agus Kartono (Swasta), keduanya tidak hadir dan tidak mengonfirmasi alasan ketidak-hadirannya", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/11/2021).

Ali Fikri menegaskan, Tim Penyidik KPK tentu akan menjadwal ulang agenda pemeriksaan keduanya. Ali Fikri pun mengingatkan agar keduanya memenuhi panggilan berikutnya dan bersikap kooperatif. "KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya", tegas Ali Fikri.

Selain Aceng Haruji dan Agus Kartono, Tim Penyidik KPK juga memanggil 5 (lima) Saksi lainnya. Kelimanya, yakni Lurah Rengas Agus Salim, Camat Ciputat Timur Durahman, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten Ardius Prihantono, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi dan Ketua Tim Audit Inspektorat Provinsi Banten Vera Nur Hayati.

Kelima Saksi tersebut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Kenyidik KPK. Adapun pemeriksaan terhadap 5 Saksi tersebut dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

"Para Saksi yang hadir didalami pengetahuannya, antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima beberapa pihak lain yang terkait dengan perkara ini", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut perkara dugaan TPK terkait pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Tentang konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka maupun pasal yang disangkakan, KPK akan mengumumkan secara resmi dalam konferensi pers menyusul dilakukannya upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan Tersangka.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pengumuman Tersangka hanya tinggal menunggu ekspose pimpinan.

"Kita nunggu ekspose saja. Saya yakin itu mestinya sih tidak terlalu lama, dan sederhana kok pengadaan tanah itu. Nanti saya tanya ke penindakan sejauh mana kelanjutannya", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alexander Marwata menjelaskan, bahwa modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan itu melalui perantara, sehingga pengadaan lahan tanah tersebut diduga terjadi mark-up.

"Yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya, ada surat kuasa penjual-lah...! Seperti itu, yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen, kadang lebih", jelasnya 

Alex mengungkapkan, modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan mirip perkara pengadaan lahan tanah di Lingkungan Munjul Kelurahan Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur.

"Sama seperti di Munjul itu. Itu kan hanya kuasa penjual, tanahnya milik Carolus Boromeus (Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus)", ungkapnya. *(Ys/HB)*