Kamis, 23 Desember 2021

Sidang Lanjutan Azis Syamsuddin, Rita Bersaksi Azis Minta Namanya Tak Disebut

Baca Juga


Salah-satu suasana sidang lanjutan perkara dugaan TPK suap penanganan perkara yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin, Kamis 23 Desember 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin kembali digelar hari ini, Kamis 23 Desember 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Sidang beragenda 'Mendengarkan Keterangan Saksi' kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, advocad Maskur Husain dan mantan Bupati Kutai Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Ketinganya dihadirkan sebagai Saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin.

Dalam kesaksiannya, mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari bersaksi, bahwa Azis Syamsuddin pernah memintanya untuk tidak menyebut-nyebut nama Azis terkait perkara dugaan TPK suap kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK.

"Intinya, saya tahu niatnya, Terdakwa dalam hal ini membantu saya. Beliau sahabat saya, orang terdekat saya, tapi dalam hal ini beliau meminta saya untuk tidak menyebut beliau dalam kasus ini. Maksudnya, jangan bilang kalau saya (Azis Syamsuddin) yang kenalkan dengan Robin (Penyidik KPK AKP Steapnus Robin Pattuju)", ujar mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Kamis 23 Desember 2021.

Mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari kali ini dihadirkan Tim JPU KPK sebagai Saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin dengan dakwaan memberi hadiah berupa uang senilai Rp. 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS yang totalnya sekitar Rp. 3,619 miliar kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan rekannya advokat Maskur Husain terkait pengurusan perkara di Lampung Tengah yang tengah diselidiki KPK.

"Saya susah mengatakan itu ke Penyidik (saat mintai keterangan oleh Penyidik KPK ketika diambil BAP), karena memang beliau (Azis) yang kenalkan. Saya susah katakan itu, karena kalau tidak ada beliau saya tidak mungkin kenal Robin", beber Rita Widyasari.

Rita menjelaskan, pada September 2020, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Azis Syamsuddin mengenalkan AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK kepadanya sebagai orang yang dapat membantu mengurus perkara hukum Rita di KPK.

"Intinya beliau (Azis Syamsuddin) mengatakan, jangan dibawa-bawa ke masalah ini. Jangan disampaikan saya (Azis Syamsuddin) yang mengenalkan Pak Robin (AKP Stepanus Robin Pattuju Penyidik KPK)", jelas Rita.

Mantan Bupati Kertanegara Rita Widyasari mengungkapkan, pesan Azis Syamsuddin itu disampaikan kepadanya melalui seseorang bernama Kris yang datang ke Lapas Tangerang.

"Ada orang beliau (Azis) datang ke saya. Datang menyampaikan itu, karena saya hanya ketemu beliau (Azis Syamsuddin) 2 (dua) kali. Orang itu mengatakan: Tolong jangan dibawa-bawa bos", ungkap Rita.

Rita Widyasari kembali menegaskan, bahwa orang suruhan Azis Syamsuddin itu bernama 'Kris', tanpa menyebut nama lengkapnya.

"Namanya Kris, orangnya cakap, putih, polisi. Dia (Kris) mengatakan anak buahnya Pak Antam, saya juga tidak tahu Pak Antam siapa. Intinya, dia bilang jangan bawa-bawa bapak Azis", tegas Rita pula 

Tim JPU KPK lalu kembali membacakan salah-satu Berita Acara (BAP) Rita Widyasari. Yang mana, selain pesan melalui 'Kris' tersebut, Rita juga mengaku ia sempat menerima telepon dari Azis melalui Wartelsus (warung telepon khusus) di lapas Tangerang.

"Jadi, kalau nanti Pak Azis (Azis Syamsuddin) sudah di dalam pasti mengerti, bahwa di dalam itu bukan berarti kita tidak bisa komunikasi dengan siapa pun. Kita bisa komunikasi, menerima pesan melalui Wartelsus, Wartel khusus. Bapak boleh cek saja dan kami memang diperbolehkan untuk itu. Kita ada voucher dan jadi pemasukan bagi Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) di seluruh Indonesia", ungkap Rita.

Selain bersaksi diminta untuk tidak menyebut nama Azis, Rita pun bersaksi bahwa ia diminta untuk mengakui pernah memberikan uang dalam mata uang asing ke Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Ada beberapa hal yang saya berat sampaikan di sini. Ada angka-angka yang memang tidak saya berikan, tapi diminta saya akui. Yang saya ingat, diminta untuk akui Rp. 200 juta dan uang dolar dari 'money changer'. Saya lupa jumlahnya, dalam bentuk dolar AS, tapi kalau dirupiahkan Rp. 3 miliar, karena katanya Terdakwa bahwa kalau bisa kan saya belum bayar 'full' Rp.10 miliar 'lawyer fee'. Jadi, bagusnya saya saja yang mengakuinya", ungkap Rita.

Dalam persidangan ini, mantan Wakil Ketus DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin didudukkan sebagai Terdakwa. Azis didakwa telah memberi suap kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan rekannya advocad Maksur Husain sekitar Rp. 3,6 miliar.

Tim JPU KPK mendakwa, Muhammad Azis Syamsuddin memberi suap tersebut dengan maksud supaya AKP Robin selaku Penyidik KPK membantu mengurus perkara di lingkungan Pemkab Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK agar namanya dan Aliza Gunado tidak dijadikan Tersangka.

Atas perbuatannya, Muhammad Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*