Senin, 20 Desember 2021

Maskur Husain Bersaksi, AKP Robin Bantu Azis Sayamsuddin Bukan Pemerasan

Baca Juga

Terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin saat berkonsultasi dengan Tim Penasehat Hukum atas dakwaan yang diajukan Tim JPU KPK dalam sidang beragenda Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut, Senin 13 Desember 2021, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin kembali digelar hari ini, Senin 20 Desember 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka isi salah-satu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengacara Maskur Husain yang memuat pengakuannya, bahwa uang yang diterimanya bersama AKP Stepanus Robin Pattuju (selaku Penyidik KPK) alias Robin dari Azis Syamsuddin (saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR-RI) bukan hasil pemerasan. Dalam BAP, Maskur Husain mengaku uang itu diberikan Azis Syamsuddin kepads Stepanus Robin Pattuju murni karena ada kesepakatan.

BAP itu diungkapkan Tim JPU KPK dalam persidangan saat Maskur Husain menjadi Saksi persidangan untuk terdakwa Azis Syamsuddin. Adapun pengacara Maskur Husain bersama AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK juga merupakan Terdakwa dalam perkara yang sama. Keduanya didakwa menerima suap dari sejumlah orang, salah-satunya dari Azis Syamsuddin.

Mulanya, Maksur Husain mengatakan AKP Robin Pattuju memanfaatkan Azis Syamsuddin yang namanya disebut dalam sidang perkara dugaan TPK suap di lingkungan Pemkab Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK. Maskur menyebut, AKP Robin menerima uang Rp. 200 juta dari Azis hasil dari Robin mengelabui Azis.

"Bagaimana cara Robin (AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK) memanfaatkan situasi?", cecar JPU KPK Lie Putra Setiawan kepada Maskur Husain.

"Awal mulanya saya butuh uang, saya bilang Robin saya perlu uang sekitar Rp 200 juta atau Rp 300 juta. Robin katakan, nanti saya pinjam sama bos. Bos yang dimaksud itu hanya menyebut nama AS. Kira-kira Agustus saya dapat transferan uang Rp. 200 juta atas nama Azis Syamsuddin", terang Maskur Husain.

Lebih lanjut, Tim JPU KPK meneruskan membacakan BAP Maskur Husain terkait menerimaan uang transferan dari Azis Syamsuddin senilai Rp. 200 juta itu yang diakui Maskur bukanlah merupakan hasil pemerasan ataupun penipuan.

"Dapat saya jelaskan, bahwa saya dan Stepanus Robin Pattuju tidak melakukan pemerasan dan penipuan kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara M. Azis Syamsuddin. Karena, saat itu sekitar bulan Agustus 2020 M. Azis Syamsuddin melalui Stepanus Robin Pattuju memang meminta Stepanus Robin Pattuju dan saya (Maskur Husain) untuk mengawal atau mengurus perkara M. Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah yang memang sedang ditangani oleh KPK", ungkap JPU KPK Lie Putra.

"Dengan kapasitas Stepanus Robin Pattuju sebagai seorang Penyidik KPK, sehingga yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M. Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara M. Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya", lanjutnya.

"Menurut keterangan yang saya peroleh dari Stepanus Robin Pattuju sendiri, bahwa yang meminta bantuan pertama kali untuk mengawal atau mengurus perkara M. Azis Syamsuddin terkait Lampung tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri, bukan Stepanus Robin Pattuju", tandasnya.

Terdakwa Maskur Husain pun mengamini BAP yang dibacakan Tim JPU itu. Maskur menegaskan, keterangannya yang ia berikan dalam BAP tersebut berdasarkan penuturan AKP Robin kepada dia.

"Tadi Pak Jaksa sudah menegaskan di situ juga, bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saya dalam BAP itu adalah keterangan yang diungkap dan diucap oleh Robin itu sendiri. Sehingga saya hanya mengutip apa yang dia katakan", tegas Maskur Husain.

"Ada saudara mengubah kalimat daripada saudara Robin dalam keterangan BAP ini?", cecar JPU KPK Lie Putra.

"Saya tidak merubah. Saya tetap pada keterangan, karena itu adalah seluruh informasi yang disampaikan Robin kepada saya", tandas Maskur Husain.

Sementara itu, dalam sidang perkara yang sama dengan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK, terdakwa AKP Robin mengaku bahwa dirinya telah membohongi Azis Syamsuddin. Dalam persidangan itu, Azis Syamsuddin dihadirkan Tim JPU KPK sebagai Saksi untuk terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain. Dalam persdiangan ini, ada momen AKP Robin meminta maaf ke Azis Syamsuddin dan pihak-pihak lain yang telah ia 'tipu'

"Terkait uang pinjaman Rp. 200 juta, yang Saudara Saksi kirimkan ke Maskur Husain, yang digunakan oleh saya dan Maskur Husain masing-masing kami menggunakan Rp. 100 juta, apakah Saudara Saksi menghendaki untuk kami mengembalikan kepada Saksi, tapi mungkin kemampuan kami bisa dicicil?", lontar AKP Robin kepada Azis Syamsuddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).

"Saya boleh minta maaf kepada Saudara Saksi karena saya sudah melibatkan Saudara Saksi sampai sejauh ini dalam perkara saya", tambah AKP Robin.

Azis Syamsuddin membalasnya pun dengan dengan memberikan kalimat permaafan untuk AKP Robin dan Maskur Husain. Azis mengaku memaafkan AKP Robin dan Maskur Husain karena ALLAH Maha Pengampun.
.
Dalam persidangan tersebut, M. Azis Syamsuddin didudukkan sebagai Terdakwa. Azis didakwa telah memberi suap kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan rekannya pengacara Maksur Husain sekitar Rp. 3,6 miliar.

Tim JPU KPK mendakwa, M. Azis Syamsuddin memberi suap tersebut dengan maksud supaya AKP Robin selaku Penyidik KPK membantu mengurus perkara tengah diselidiki KPK agar namanya dan Aliza Gunado tidak dijadikan Tersangka.

Dalam perkara ini, Muhammad Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*