Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 30 Januari 2025, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu Beni Harjono (BH) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang menjerat Rohidin Mersyah (RM) selaku Gubernur Bengkulu.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan Saksi dugaan TPK oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/ atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu pada periode 2018 sampai 2024. (Dipanggil) BH, Direktur Utama Bank Bengkulu", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/01/2025).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono sebagai Saksi perkara tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Selain Beni, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Andra Wijaya, Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) selaku Gubernur Bengkulu dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Adapun 2 orang Tersangka lainnya perkara dugaan TPK tersebut adalah:
1. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF); dan
2. Ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.
Terhadap 3 Tersangka perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu terhadap 3 orang tersebut berawal dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di wilayah Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024 silam.
Rangkaian kegiatan super-senyap tersebut digelar Tim Satgas Penindakan KPK, berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pemilihan Kêpala Daerah (Pilkada).
Dalam rangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap 8 (delapan) orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif, hanya 3 (tiga) orang yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Sedangkan 5 (lima) orang lainnya hanya berstatus sebagai Saksi. *(HB)*
BERITA TERKAIT :