Kamis, 30 Januari 2025

KPK Panggil Dirut Bank Terkait Perkara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 30 Januari 2025, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu Beni Harjono (BH) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang menjerat Rohidin Mersyah (RM) selaku Gubernur Bengkulu.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan Saksi dugaan TPK oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/ atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu pada periode 2018 sampai 2024. (Dipanggil) BH, Direktur Utama Bank Bengkulu", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/01/2025).

Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Dirut Bank Bengkulu Beni Harjono sebagai Saksi perkara tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Selain Beni, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Andra Wijaya, Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) selaku Gubernur Bengkulu dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Adapun 2 orang Tersangka lainnya perkara dugaan TPK tersebut adalah:
1. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF); dan 
2. Ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

Terhadap 3 Tersangka perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

Penetapan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu terhadap 3 orang tersebut berawal dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di wilayah Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024 silam.

Rangkaian kegiatan super-senyap tersebut digelar Tim Satgas Penindakan KPK, berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pemilihan Kêpala Daerah (Pilkada).

Dalam rangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap 8 (delapan) orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif, hanya 3 (tiga) orang yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Sedangkan 5 (lima) orang lainnya hanya berstatus sebagai Saksi. *(HB)*



Kamis, 23 Januari 2025

KPK Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 22 Januari 2025, memeriksa 6 (enam) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pemeriksaan dilangsungkan di Markas Polresta Bengkulu

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para Saksi, di antaranya untuk mendalami pengentahuan mereka tentang pembentukan tim sukses untuk Rohidin Mersyah pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (23/01/2025).

Adapun para Saksi yang diperiksa, di antaranya Foritha Ramadhani Wati selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Yulswani selaku Kepala Bappeda Pemerintah Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu.

Berikutnya, Soemarno selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bengkulu, Heru Susanto selaku Inspektur Provinsi Bengkulu dan Syahjudin selaku Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Ke-enam Saksi tersebut, di antaranya juga didalami pengetahuannya terkait permintaan Rohidin Mersyah untuk mengumpulkan uang agar bisa membeli suara pemilih di Pilgub Bengkulu 2024.

"Saksi 1 (satu) sampai 6 (enam) hadir dan didalami terkait dengan perintah dari Tersangka RM dan IF untuk pembentukan tim sukses dari unsur OPD (organisasi perangkat daerah) serta mengumpulkan uang dari OPD yang akan digunakan untuk kebutuhan 'menyawer uang' kepada calon pemilih Pilgub Bengkulu", ungkap Tessa Majardhika.

Di hari yang sama, Tim Penyidik KPK juga sedianya memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu, Beni Harjono. Namun, Beni mangkir atau tidak menghadiri jadwal pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik KPK dan minta dijadwal ulang.

Tim Penyidik KPK saat ini telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Adapun Tersangka lainnya itu, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) alias Anca.

Terhadap 3 Tersangka tersebut, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP..

Perkara tersebit mencuat ke permukaan dan berujung pada penetapan Tersangka terhadap 3 orang tersebut, berawal dari digelarnya serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di wilayah Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.

Dalam kegiatan siuper-senyap tersebut, Tim Penyidik KPK menangkap 8 (delapan) orang. Namun, hanya 3 (tiga) orang yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Sedangkan 5 (lima) orang lainnya, hanya berstatus sebagai Saksi. *(HB)*



Sabtu, 07 Desember 2024

KPK Geledah 13 Lokai Terkait Perkara Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 13 (tiga belas).lokasi di Bengkulu sebagai rangkaian proses pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang menjerat Rohidin Mersyah (RM) selaku Gubernur Bengkulu dan kawan-kawan (Dkk.) sebagai Tersangka.

"Pada tanggal 4 sampai dengan 6 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di 7 (tujuh) rumah pribadi, 1 (satu) rumah dinas dan 5 (lima) kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Sabtu (07/12/2024).

Tessa menjelaskan, bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para Tersangka. Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik diduga terkait perkara.

Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu telah ditetapkan menjadi Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada pada Sabtu (23/11/2024) sore.

Selain Rohidin Mersyah, Tim Penyidik KPK juga menetapkan 2 (dua) Tersangka lain, yakni ajudan Gubernur Bengkulu Epriansyah dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.

Penetapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu tersebut, diumumkan kepada publik oleh KPK melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Minggu 24 November 2024 malam.

Untuk kepentingan kepentingan penyidikan, ketiga orang tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, pada Rabu 04 Desember 2024, Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Penggeledahan ini dibenarkan oleh Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Betul, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Tessa melalui pesan singkatnya, Rabu (04/12/2024).

Tessa belum menginformasikan lebih jauh perihal penggeledahan tersebut. Namun, diinformasikannya, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) PNS Pemprov Bengkulu. Pemeriksaan dilangsungkan di Markas Polresta Bengkulu pada Selasa 03 Desember 2024.

Pemeriksaan tersebut, berkaitan dengan perkara dugaan TPK pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang menjerat Rohidin Mersyah (RM) selaku Gubernur Bengkulu Dkk.

"Pemeriksaan Saksi dugaan tindak pidana terkait dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu", jelas Tessa Mahardhika.

Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 10 Saksi tersebut di antaranya untuk mendalami pengetahuan mereka tentang hasil penerimaan gratifikasi Rohidin Mersyah yang digunakan untuk keperluan kampanye saat Pilkada, salah-satunya untuk serangan fajar (politik uang).

"Saksi didalami terkait dugaan dengan permintaan gubernur untuk menjadi tim sukses, penyerahan uang untuk operasional dan logistik pencalonan gubernur dan gratifikasi uang 'serangan fajar' untuk pemenangan gubernur", tegasnya. *(HB)*



Senin, 25 November 2024

KPK Sita Uang Rp. 7 miliar Dalam Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers penetapan Tersangka dan penahanan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan 2 (dua) pejabat Pemprov Bengkulu lainnya, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai total Rp. 7 miliar dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) di wilayah Provinsi Bengkulu yang menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan 2 (dua) pejabat Pemprov Bengkulu lainnya.

“Total uang yang diamankan pada kegiatan Tangkap Tangan ini sejumlah total Rp. 7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) malam.

Alex menerangkan uang tersebut disita Tim Satgas Penindakan KPK di 4 (empat) lokasi berbeda dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut. Rinciannya, Rp. 32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu Selatan Saidirman, Rp. 120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera,  Rp. 370 juta di mobil Rohidin dan Rp. 6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut, semula ada 8 (delapan) orang yang diamankan digelar Tim Satgas Penindakan KPK. Mereka kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Hanya saja, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, hanya 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka, yakni:
1. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah;
2. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF); dan
3. Ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu atas nama Evrianshah (EV) alias Anca.

"KPK selanjutnya menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka, yakni RM, IF dan EV", kata Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Terhadap 3 Tersangka tersebut, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. *(HB)*



Minggu, 24 November 2024

Terjaring TT, KPK Tetapkan Tersangka Dan Tahan Gubernur Bengkulu Rohidin Dan 2 Orang Lainnya


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menyampaikan keterangan penetapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Penetapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan 2 (dua) orang lainnya itu sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu tersebut, diumumkan kepada publik oleh KPK melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan hari ini, Minggu 24 November 2024 malam.

"KPK selanjutnya menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka, yakni RM, IF dan EV", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) malam.

Adapun 2 Tersangka lainnya perkara tersebut, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu atas nama Evrianshah (EV).

Alex menegaskan, Tim Penyidik KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan 3 orang tersebut sebagai Tersangka perkara tersebut.

“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap Penyidikan", tegas Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka perkara tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Dalan perkara tersebut, ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.

Sebagaimana diketahui penetapan Tersangka terhadap 3 orang tersebut bermula dari digelarnya serangkaian kegiatan Tangkap Tangan oleh Tim Satgas Penindakan KPK di wilayah Provinsi Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) sore.

Operasi super senyap Tangkap Tangan tersebut digelar Tim Satgas Penindakan KPK setelah KPK mendapatkan informasi tentang dugaan adanya pemerasan terhadap Pegawai Pamprov Bengkulu untuk pendanaan Pilkada.

Dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK menangkap 8 (delapan) orang. Namun, hanya 3 (tiga) orang yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. Sementara 5 (lima) orang lainnya hanya berstatus sebagai Saksi. *(HB)*



Kata KPK, Tangkap Tangan Di Bengkulu Terkait Pemerasan Untuk Pendanaan Pilkada


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kegiatan Tangkap Tangan (TT) di wilayah Provinsi Bengkulu yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Sabtu (23/11/2024) sore, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan penerimaan untuk pendanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Terkait dugaan pungutan kepada pegawai untuk pendanaan Pilkada sepertinya", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi di Hedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan Minggu (24/11/2024).

Alex sebelumnya juga membenarkan, saat dikonfirmasi adanya kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK di wilayah Provinsi Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) sore.

Dijelaskannya, bahwa kegiatan super senyap yang digelar di wilayah Provinsi Bengkulu tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 8 (delapan) orang juga uang miliaran rupiah.

"Saya baru dapat laporan dari staf yang membenarkan ada giat penindakan di Bengkulu. Ada 8 (delapan) orang diamankan juga uang miliaran rupiah", jelas Alexander Marwata.

Ditegaskan Alexander Marwata, bahwa uraian lengkap perkara tersebut beserta siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya akan disampaikan kepada publik dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung Minggu (24/11/2024) sore ini.

"Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan", ujar Alexander Marwata. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Sabtu, 23 November 2024

Gelar TT Di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (23/11/2024) siang dikabarkan menggelar kegiatan Tangkap Tangan (TT) di wilayah Provinsi Bengkulu. Sejumlah oknum pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, turut diamankan dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan ini.

Para pihak yang diamankan dalam serangkaian kegiatan super senyap tersebut, kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resort Kota (Mapolresta) Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) sore untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi terkait kegiatan yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK tersebut hanya mengonfirmasi, pihaknya pasti akan akan menginformasikan ketika sudah ada informasi dari Tim Penyidik KPK.

"Nanti kalau ada update, akan saya kabari", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024) sore.

Sementara itu, informasi yang dihimpun dari sumber dalam menyebutkan, dalam serangkaian kegiatan TT tersebut, selain Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Tim Satgas Penindakan KPK juga mengamankan 7 (tujuh) pejabat Pemprov Bengkulu.

Ketujuh pejabat tersebut diamankan Tim Satgas Penindakan saat mengikuti rapat. Tim Satgas Penindakan KPK pun berhasil menemukan miliaran rupiah uang tunai di lokasi penangkapan.

"Benar. Gubernur Bengkulu diduga terseret. Sekarang masih jalani pemeriksaan awal di Mapolresta Bengkulu", kata sumber, Sabtu (23/11/2024) sore.

Meski demikian, hingga sekitar pukul 15.30 WIB, belum ada keterangan resmi dari KPK. Sementara informasi yang dihimpun dari sumber dalam menyebut, ada 8 (delapan) pejabat Pemprov Bengkulu yang turut diamankan dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut. *(HB)*

Kamis, 08 September 2022

Bupati, Wakil Bupati Dan Forkopimda Kaur Dukung Penuh SKW Se Provinsi Bengkulu


Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi (kiri) saat berbincang dengan Bupati Kaur Lismidianto dan Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim di tengah pembukaan kegiatan SKW se Provinsi Bengkulu di Kabupaten Kaur, Rabu (07/09/2022).


Kab. KAUR – (harianbuana.com).
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) se Provinsi Bengkulu di Kabupaten Kaur berakhir dengan sukses pada hari ini, Kamis 08 September 2022. Sehari sebelumnya, Bupati Kaur Lismidianto membuka langsung pelaksaan SKW yang diikuti 24 Reporter, Redaktur dan Pimpinan Redaksi perwakilan dari 18 media lokal. 

Menariknya, kegiatan pembukaan SKW ini turut pula dihadiri lengkap Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kaur serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Kaur.

Bupati Lismidianto dalam sambutannya mengatakan, banyak sekali halangan dalam persiapan pelaksanaan SKW ini, tapi pihaknya tetap memberi support kepada penyelenggara untuk tetap maju. 


Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi saat foto bersama Bupati Kaur Lismidianto, Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, para pajabat Forkopimda Kabupatèn Kaur serta para Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Kaur di tengah kegiatan SKW se Provinsi Bengkulu di Kabupaten Kaur, Rabu (07/09/2022).


"Saya mengapresiasi pelaksanaan pertama SKW se Provinsi Bengkulu dipusatkan di Kabupaten Kaur", ujar Lismidianto.

Bupati juga berharap, wartawan yang kompeten bisa menjalankan profesinya, minimal melakukan konfirmasi jika melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia Hence Mandagi mengaku bangga atas kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Kaur di acara pembukaan SKW yang diselenggarakan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Pers Indonesia. 


Salah-satu suasana saat para wartawan se Provinsi Bengkulu mengikuti SKW yang diselenggarakan LSP Pers Indonesia di Kabupaten Kaur, Rabu (07/09/2022).


"Kehadiran kepala daerah di acara SKW ini menandakan pengakuan Pemda Kaur terhadap eksistensi BNSP dan LSP Pers Indonesi", ujar Mandagi kepada wartawan di sela pelaksanaan SKW.

Mandagi juga berpesan kepada para peserta SKW untuk terus meningkatkan kepampuan dan pengetahuan tentang praktek jurnalistik agar kompetensinya bisa terus dikembangkan. 

Sementara itu, Ketua DPD Serikat Pers RI Provinsi Bengkulu Aprin Taskan Yanto mengatakan, wartawan yang dinyatakan kompeten pada SKW ini diharapkan dapat  menerapkan kode etik jurnalistik dalam menjalankan profesinya.


Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi, Bupati Kaur Lismidianto dan Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim saat foto bersama peserta SKW se Provinsi Bengkulu di Kabupaten Kaur, Rabu (07/09/2022).


Di tempat terpisah, Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Kaur yang sudah bersedia hadir dan membuka kegiatan SKW.

"Dukungan penuh Pemda Kaur kepada LSP Pers Indonesia dan BNSP untuk melaksanakan sertifikasi wartawan patut dicontohi oleh Pemda lainnya di Indonesia", pungkas Hoky sapaan akrab Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso di Jakarta, Kamis (08/99/2022).

Hadir sebagai asesor penguji kompetensi Vincent Suriadinata, wartawan muda jebolan S2 Master Hukum Universitas Indonesia. *(HB)*