Baca Juga
Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com.).
Sindikat pencurian hewan (Curhewan) jenis sapi yang beberapa tahun terakhir ini menggerayangi sejumlah wilayah di Jawa Timur, akhirnya berhasil dibekuk aparat Polres Mokokerto, Sabtu (18/03/2017) dini hari. Dari pengakuan sementaranya, komplotan maling spesialis hewan jenis sapi ini ini kerap kali menyembelih sapi curiannya tak-jauh dari kandang sapi dan sudah melakukan aksinya di 50 TKP.
Kawanan Curhewan yang berhasil dibekuk aparat Polres Mojokerto ini, yakni Djuri Asmoro (48) asal Dusun Kedunglo Desa Kedungsugo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo dan Subai (56) warga Desa Jeruk Seger RT.02/RW.11 Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto. Selain kedua tersangka, Polisi juga telah mengamankan seorang penadah daging sapi hasil curian para tersangka.
Kapolres Mojokerto AKBP Rachmad Iswan Nusi menerangkan, bahwa kedua tersangka ditangkap dengan jalan dilumpuhkan dengan timah panas saat hendak kabur usai melancarkan aksi mencuri sapi milik Sukiman (50) warga Dusun Wonokusumo Desa Payungrejo Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, Sabtu (18/03/2017) dini hari. "Setelah berhasil mencuri dan menyembelih sapi milik korban, kedua tersangka membawa membawa daging sapi hasil curiannya dengan mengendari sepeda motor kekawasan Mojoaari. Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan tepat mengenai betisnya, karena kedua tersangka berusaha kabur saat tahu ada Polisi mengejarnya", terang AKBP Rachmad Iswan Nusi kepada sejumlah wartawan, Sabtu (18/03/2017).
Lebih jauh, Kapolres Mojokerto AKBP Rachmad Iswan Nusi menjelaskan, bahwa para tersangka melancarkan aksinya ketika Sukiman sekeluarga sedang ridur lelap. Dimana, pada sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka membawa sapi hasil curiannya ke areal persawahan dan disembelih. Ke empat kakinya dan sebagian daging dibawa, sedangkan tulang, kepala serta perut sapi ditinggal di tengah sawah. "Setelah disembelih, tersangka menjual dagingnya ke penadah", jelas AKBP Rachmad Iswan Nusi.
Dibebernya pula, bahwa diperoleh pengakuan sementara dari kedua tersangka, aksi pencurian ini dilakukan jika ada orderan dari penadah (penjual daging). Selain beraksi diwilayah Mojokerto, sindikat Curhewan spesialis hewan jenis sapi ini juga beraksi diwilayah Jombang dan Gresik. "Kedua tersangka, telah melakukan Curhewan lebih dari 50 TKP. Daging sapi hasil curian, rata rata dihargai oleh penadah RP. 4.000.000. Di Mojokerto, mereka sudah 11 kali beraksi. Di Kecamatan Bangsal 2 kali, di Kutorejo 3 kali, di Pungging 3 kali, di Jatirejo 1 kali dan di Kecamatan Dlanggu 1 kali. Sedangkan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota yakni di Kecamatan Dawar 4 kali dan di Kecamatan Jetis 3 kali", bebernya.
Selain menangkap kedua tersangka dan seorang penadah, petugas juga mengamankan sejumbah barang bukti. Diantaranya potongan daging sapi hasil curian, 3 pisau dapur, 1 parang, alat pengasah pisau, tang, obeng, timbangan manual, kalkulator, tali plastic, 2 telepon genggam, serta sepeda motor Nopol W-3821-SZ yang dipakai pelaku untuk beraksi. "Tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan. Pelaku Djuri Asmoro dan Subai, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadahnya, Siti Saimah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara", pungkas Kapolres Mojokerto AKBP Rachmad Iswan Nusi.
*(DI/Red)*