Kamis, 24 Oktober 2024
KPK Bongkar 4 Brankas Di Rumah Tersangka Korupsi IUP Kaltim
Selasa, 24 September 2024
KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Kaltim Sebagai Rangkaian Penyidikan Perkara Baru
Jumat, 05 April 2024
KPK Panggil 2 Saksi Suap Proyek Jalan Di Kaltim
"Hari ini (Jum'at 05 April 2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Saksi pegawai PT. Brantas Abipraya (PT. BA) Ince Suil Febryan dan pegawai PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP) Arzan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Budang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (05/04/2024).
Ali belum memberi informasi lebih lanjut tentang hal apa saja yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dikakukan terhadap 2 Saksi tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu 20 Novenber 2023, Tim Penyidik KPK menahan 5 (lima) Tersangka dan menyita uang senilai Rp. 525 juta sebagai barang bukti hasil kegiatan super senyap Tangkap Tangan yang digelar tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) setelah sebelumnya menetapkan mereka sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap proyek pengadaan jalan di Provinsi Kaltim.
Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut yang disampaikan KPK, yakni berawal saat RF ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B dan RS sebagai PPK dalam proyek tersebut.
Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan kepada RF dan RF menyetujui kesepakatan itu. Selanjutnya RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR dan HS. Di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa barang yang ada di aplikasi katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Untuk besaran pembagian uang, RF mendapatkan 7 persen dan RS mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek.
Adapun dalam katalog elektronik dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Kalimantan Timur, di antaranya peningkatan jalan Simpang Batu – Laburan dengan nilai Rp. 49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang – Lolo – Kuaro dengan nilai Rp. 1,1 miliar.
Kemudian, sekitar Mei 2023, NM, ANR dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur mencapai sejumlah Rp. 1,4 miliar.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp. 525 juta sebagai sisa dari nilai Rp. 1,4 miliar. *(HB)*
Jumat, 01 Desember 2023
KPK Sita 4 Unit Kendaraan Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Di Kaltim
Kasus ini berawal dari data e-Katalog yang dianggarkan bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur. Proyek itu salah satunya terkait peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.
Dalam perjalanan kasusnya, tiga tersangka dari pihak swasta ini kemudian melakukan pendekatan dengan janji pemberian uang kepada tersangka Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar. Kedua penyelenggara negara ini lalu menyetujui kesepakatan tersebut.
Rahmat kemudian memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan ketiga tersangka lainnya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP.
Tim Penyidik KPK menduga, Rahmat diduga mendapatkan keuntungan 7 % (persen), sementara Riado diduga memperoleh keuntungan 3 % dari nilai proyek yang disepakati. Pemberian uang dilakukan bertahap. Yang mana, pada Mei 2023 mencapai Rp. 1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023. *(HB)*