Kamis, 24 Oktober 2024

KPK Bongkar 4 Brankas Di Rumah Tersangka Korupsi IUP Kaltim

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 23 Oktober 2024, membongkar 4 (empat) unit brankas di rumah salah-satu Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.

"Pada tanggal 23 Oktober 2024, KPK juga melakukan kegiatan pembongkaran terhadap 4 (empat) unit brankas di satu rumah salah-satu Tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2024).

Dijelaskan Tessa, bahwa brangkas tersebut, ditemukan oleh Tim Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di 2 (dua) rumah yang berlokasi di kawasan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda pada Selasa (22/10/2024).

Dijelaskannya pula, bahwa pada saat menggeledah rumah di Kota Samarinda, Tim Penyidik KPK melakukan penyegelan terhadap 4 brangkas tersebut. K3mudian, Tim Penyidik KPK membongkarnya pada Rabu (23/10/2024) keesokannya.

"Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya", jelas Tessa Mahardhika.

Dari penggeledahan tersebut, lanjut Tessa, Tim Penyidik KPK menyita dokumen-dokumen terkait IUP dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan serta dokumen barang bukti elektronik (BBE) berupa file elektronik.

Hanya saja, Tessa masih enggan menyebutkan detail lokasi penggeledahan dilakukan. Tessa meminta awak media untuk mencari tahu sendiri di mana penggeledahan tersebut dilakukan.

"Saya tidak terinfo apakah saudara AF atau saudara DD atau saudara ROC. Mungkin rekan-rekan nanti bisa cari tahu siapa yang memiliki rumah di daerah Samarinda tersebut", ujar Tessa Mahardhika.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka perkara perkara tersebut. Mereka berinisial AF, DD dan ROC. Hari ini pula, mereka diperiksa oleh KPK. Namun, ketika Tessa disodori pertanyaan, apakah pemeriksaan terhadap 3 Tersangka itu terkait dengan penggeledahan ini? Tessa mengklaim belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik.

KPK telah mengumumkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah memulai proses penyidikan perkara tersebut pada 19 September 2024. Terkait telah dimulainya penyidikan perkara tersebut itu, Tim Penyidik KPK juga telah mencegah 3 (tiga) orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada 24 September 2024 hingga 6 bulan ke belakang.

Pencegahan bepergian ke luar negeri itu diberlakukan kepada mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek dan 2 (dua) orang lainnya, yakni DD dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah 3 Tersangka perkara tersebut.

Selain itu, pembongkaran 4 brankas tersebut, Tim Penyidik KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek. Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara, di antaranya adalah bukti elektronik. *(HB)*



Selasa, 24 September 2024

KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Kaltim Sebagai Rangkaian Penyidikan Perkara Baru


Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) baru yang kembali menjerat Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

"(Perkara) baru, kasus itu baru kita tangani", kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (24/09/2025).

Nawawi menjelaskan, penanganan perkara baru itu sudah dalam tahap penyidikan. Meski demikian, Nawawi tidak merinci status hukum mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam 'perkara baru' yang dimaksud.

"Yang bisa saya sampaikan barangkali memang sudah dalam proses penyidikan. Sudah di tingkat penyidikan", jelas Nawawi Pomolango.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sebelumnya melakukan penggeledahan rumah kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK baru yang kembali menjerat Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kalimantan Timur.

"Betul. Tim Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (24/09/2024).

Tessa belum menginformasikan barang bukti yang ditemukan dan disita Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan itu. Tessa pun belum menginformasikan penggeledahan itu dilakukan terkait "perkara dugaan TPK baru apa.

"Saat ini belum bisa disampaikan secara detail terkait pengusutan perkara apa proses tersebut. Akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai", jelas Tessa Mahardhika. *(HB)*


Jumat, 05 April 2024

KPK Panggil 2 Saksi Suap Proyek Jalan Di Kaltim


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 05 April 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 2 (dua) Saksi pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tersangka Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar (RF) dan kawan-kawan.

"Hari ini (Jum'at 05 April 2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Saksi pegawai PT. Brantas Abipraya (PT. BA) Ince Suil Febryan dan pegawai PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP) Arzan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Budang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (05/04/2024).

Ali belum memberi informasi lebih lanjut tentang hal apa saja yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari  pemeriksaan yang dikakukan terhadap 2 Saksi tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu 20 Novenber 2023, Tim Penyidik KPK menahan 5 (lima) Tersangka dan menyita uang senilai Rp. 525 juta sebagai barang bukti hasil kegiatan super senyap Tangkap Tangan yang digelar tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) setelah sebelumnya menetapkan mereka sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap proyek pengadaan jalan di Provinsi Kaltim.

Adapun 5 Tersangka perkara yang langsung ditahan itu, yakni:
1. Rahmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B;
2. Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim;
3. Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT. Fajar Pasir Lestari;
4. Hendra Sugiarto selaku staf PT. Fajar Pasir Lestari; dan
5. Nono Mulyatno selaku Direktur CV. Bajasari.

Dalam perkara ini, Rahmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B dan Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sedangkan Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT. Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT. Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV. Bajasari ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Rahmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B dan Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim disangkakan Tim Penyidik KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun sebagai Tersangka Pemberi Suap, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT. Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT. Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV. Bajasari disangkakan Tim Penyidik KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut yang disampaikan KPK, yakni berawal saat RF ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B dan RS sebagai PPK dalam proyek tersebut.

Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, NM, ANR dan HS melakukan pendekatan komunikasi yang rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.

Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan kepada RF dan RF menyetujui kesepakatan itu. Selanjutnya RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR dan HS. Di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa barang yang ada di aplikasi katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Untuk besaran pembagian uang, RF mendapatkan 7 persen dan RS mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek.

Adapun dalam katalog elektronik dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Kalimantan Timur, di antaranya peningkatan jalan Simpang Batu – Laburan dengan nilai Rp. 49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang – Lolo – Kuaro dengan nilai Rp. 1,1 miliar.

Kemudian, sekitar Mei 2023, NM, ANR dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur mencapai sejumlah Rp. 1,4 miliar.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp. 525 juta sebagai sisa dari nilai Rp. 1,4 miliar. *(HB)*



Jumat, 01 Desember 2023

KPK Sita 4 Unit Kendaraan Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Di Kaltim


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 30 November 2023, menggeledah kantor dan rumah di daerah Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan jalan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Tim Penyidik, Kamis (30/11/2023), telah selesai menggeledah di wilayah Kabupaten Paser, Kaltim. Lokasi geledah, yaitu kantor swasta dan rumah kediaman dari pihak terkait", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum'at (01/12/2023).

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta alat elektronik diduga terkait perkara. Tim Penyidik KPK juga menyita 4 (empat) unit kendaraan diduga terkait perkara tersebut.

Barang-bukti diduga terkait perkara yang ditemukan dan diamankan Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut, segera dianalisis, lalu dikonfirmasi ke para Saksi dan Tersangka kemudian disita sebagai barang bukti perkara di persidangan.

"Berikut ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Selain itu, turut pula disita 4 (empat) unit kendaraan berupa 2 (dua) unit Toyota Fortuner, 1 (satu) Toyota Hilux dan 1 (satu) motor Yamaha X Max. Penyitaan dan analisis kembali segera dilakukan untuk kelengkapan isi berkas perkara penyidikan", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 5 (lima) Tersangka, yakni:
1. Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur tipe B!
2. Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur;
3. Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV BS (Bajasari);
4. Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL); dan 
5. Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT. Fajar Pasir Lestari.

Kasus ini berawal dari data e-Katalog yang dianggarkan bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur. Proyek itu salah satunya terkait peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.

Dalam perjalanan kasusnya, tiga tersangka dari pihak swasta ini kemudian melakukan pendekatan dengan janji pemberian uang kepada tersangka Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar. Kedua penyelenggara negara ini lalu menyetujui kesepakatan tersebut.

Rahmat kemudian memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan ketiga tersangka lainnya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP.

Tim Penyidik KPK menduga, Rahmat diduga mendapatkan keuntungan 7 % (persen), sementara Riado diduga memperoleh keuntungan 3 % dari nilai proyek yang disepakati. Pemberian uang dilakukan bertahap. Yang mana, pada Mei 2023 mencapai Rp. 1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Sabtu, 25 November 2023

Terjaring Tangkap Tangan Bersama Sang Mertua, Hendra Sugiarto Ditahan KPK


5 Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa proyek di jalan di Provinsi Kaltim TA 2023 dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 (lima) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa proyek di jalan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Lima Tersangka itu sebelumnya terjaring kegiatan Tangkap Tangan Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK. Selain 5 Tersangka, dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil menemukan dan mengamankan uang Rp. 525 juta diduga terkait perkara.

Adapun 5 Tersangka perkara yang langsung ditahan itu, yakni:
1. Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B;
2. Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim;
3. Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT. Fajar Pasir Lestari (PT. FPL);
4. Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT. FPL; dan
5. Nono Mulyatno selaku Direktur CV. Bajasari.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka, di antaranya NM, ANR, HS, RF dan RS", terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).

Diketahui, Hendra Sugiarto yang merupakan salah-satu Tersangka perkara tersebut adalah menantu dari tersangka Abdul Nanang Ramis.
Hendra Sugiarto sebelumnya adalah seorang staf di PT. Fajar Pasir Lestari (PT. FPL) milik Abdul Nanang Ramis yang tak lain merupakan sang mertua.

Dalam perkara ini, Rahmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B dan Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sedangkan Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT. Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT. Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV. Bajasari ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Rahmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B dan Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim disangkakan Tim Penyidik KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun sebagai Tersangka Pemberi Suap, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT. Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT. Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV. Bajasari disangkakan Tim Penyidik KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tim Penyidik KPK menduga, perkara dugaan TPK suap proyek pengadaan jalan di Provinsi Kalimantan Timur ini berawal dari adanya proyek Pengadaan Jalan Nasional Wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur yang sumber dananya dari APBN. Adapun obyek dari proyek jalan tersebut adalah jalan Simpang Batu – jalan Laburan dengan nilai Rp. 49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang – Lolo – Kuaro dengan nilai Rp. 1,1 miliar.

Tim Penyidik KPK menduga, dalam proyek tersebut, Rahmat Fadjar dan Riado yang ditunjuk sebagai 'pelaksana proyek' didekati oleh ketiga Tersangka dari pihak swasta tersebut. Kemudian, terjadilah negosiasi hingga akhirnya ada kesepakatan dan janji pemberian uang dengan maksud mendapat proyek tersebut.

Tim Penyidik KPK menduga, Rahmat Fadjar diduga memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan ketiga Tersangka sehingga mendapatkan proyek tersebut. Caranya, diduga melakukan modifikasi dan manipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP.

Dengan begitu, Rahmat mendapat keuntungan 7 persen dan Riado sebesar 3 persen dari nilai proyek yang disepakati. Pemberian uang dilakukan bertahap. Hingga totalnya mencapai Rp. 1,4 miliar. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Tahan 5 Tersangka Tangkap Tangan Dugaan Suap Proyek Jalan Di Kaltim


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 5 (lima) orang dan menyita uang senilai Rp. 525 juta sebagai barang bukti hasil kegiatan super senyap Tangkap Tangan yang digelar tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK Tersangka di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) setelah sebelumnya menetapkan mereka sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek pengadaan jalan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur dan penahanan terhadap 5 dari 11 (sebelas) orang yang diamankan melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) di wilayah Kaltim pada Kamis 22 November 2023 itu, diumumkan secara resmi oleh KPK kepada publik pada Sabtu 24 November 2023 dini hari, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

“Untuk kepentingan penyelidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 24 November 2023 sampai 13 Desember 2023 mendatang di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK", kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp. 525 juta. Dari hasil pendalaman, uang itu disebut merupakan sisa suap dari jumlah yang disepati awal Rp. 1,4 miliar", lanjutnya.

Adapun 5 Tersangka perkara yang langsung ditahan itu, yakni:
1. Rahmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B;
2. Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim;
3. Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT. Fajar Pasir Lestari;
4. Hendra Sugiarto selaku staf PT. Fajar Pasir Lestari; dan
5. Nono Mulyatno selaku Direktur CV. Bajasari.

Dalam perkara ini, Rahmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B dan Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sedangkan Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT. Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT. Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV. Bajasari ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Rahmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B dan Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim disangkakan Tim Penyidik KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun sebagai Tersangka Pemberi Suap, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT. Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT. Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV. Bajasari disangkakan Tim Penyidik KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tim Penyidik KPK menduga, perkara dugaan TPK suap proyek pengadaan jalan di Provinsi Kalimantan Timur ini berawal dari adanya proyek Pengadaan Jalan Nasional Wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur yang sumber dananya dari APBN. Adapun obyek dari proyek jalan tersebut adalah jalan Simpang Batu – jalan Laburan dengan nilai Rp. 49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang – Lolo – Kuaro dengan nilai Rp. 1,1 miliar.

Tim Penyidik KPK menduga, dalam proyek tersebut, Rahmat Fadjar dan Riado yang ditunjuk sebagai 'pelaksana proyek' didekati oleh ketiga Tersangka dari pihak swasta tersebut. Kemudian, terjadilah negosiasi hingga akhirnya ada kesepakatan dan janji pemberian uang dengan maksud mendapat proyek tersebut.

Tim Penyidik KPK menduga, Rahmat Fadjar diduga memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan ketiga Tersangka sehingga mendapatkan proyek tersebut. Caranya, diduga melakukan modifikasi dan manipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP.

Dengan begitu, Rahmat mendapat keuntungan 7 persen dan Riado sebesar 3 persen dari nilai proyek yang disepakati. Pemberian uang dilakukan bertahap. Hingga totalnya mencapai Rp. 1,4 miliar. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

Jumat, 24 November 2023

KPK Tangkap Tangan Penyelenggara Negara Di Provinsi Kaltim


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dikabarkan menangkap penyelenggara negara melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT). Kali ini, Tim Satgas Penindakan KPK dikabarkan pada Kamis (23/11/2/23) malam, di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Benar, Kamis ( 23/11/2023) malam, sekitar pukul 19.45 WIB, Tim KPK telah melakukan Tangkap Tangan di wilayah Provinsi Kaltim", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dihubungi wartawan, Jum'at (24/11/2023).

Ali menegaskan, dalam kegiatan super senyap Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan beberapa orang beserta barang buktinya. "Terhadap penyelenggara negara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi", tegasnya.

Meski demikian, Ali Fikri belum menginformasikan identitas para pihak yang maupun barang bukti yang diamankan dalam kegiatan Tangkap Tangan di Kalimantan Timur tersebut. "Saat ini para pihak yang ditangkap masih dilakukan pemeriksaan Tim KPK. Akan disampaikan perkembangannya", ujar Ali Fikri.

Sementara itu, informasi dari sumber media ini menginformasikan, bahwa dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan belasan orang dari unsur Penyelenggara Negara dan pihak swasta. Selain itu, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum para pihak yang diamankan melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan di Provinsi Kalimantan Timur ini. *(HB)*