Jumat, 05 April 2024

KPK Panggil 2 Saksi Suap Proyek Jalan Di Kaltim

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 05 April 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 2 (dua) Saksi pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak PIdana Korupsi (TPK) pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tersangka Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar (RF) dan kawan-kawan.

"Hari ini (Jum'at 05 April 2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Saksi pegawai PT. Brantas Abipraya (PT. BA) Ince Suil Febryan dan pegawai PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP) Arzan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Budang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (05/04/2024).

Ali belum memberi informasi lebih lanjut tentang hal apa saja yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari  pemeriksaan yang dikakukan terhadap 2 Saksi tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu 20 Novenber 2023, Tim Penyidik KPK menahan 5 (lima) Tersangka dan menyita uang senilai Rp. 525 juta sebagai barang bukti hasil kegiatan super senyap Tangkap Tangan yang digelar tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) setelah sebelumnya menetapkan mereka sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap proyek pengadaan jalan di Provinsi Kaltim.

Adapun 5 Tersangka perkara yang langsung ditahan itu, yakni:
1. Rahmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B;
2. Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim;
3. Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT. Fajar Pasir Lestari;
4. Hendra Sugiarto selaku staf PT. Fajar Pasir Lestari; dan
5. Nono Mulyatno selaku Direktur CV. Bajasari.

Dalam perkara ini, Rahmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B dan Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sedangkan Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT. Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT. Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV. Bajasari ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Rahmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B dan Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim disangkakan Tim Penyidik KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun sebagai Tersangka Pemberi Suap, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT. Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT. Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV. Bajasari disangkakan Tim Penyidik KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut yang disampaikan KPK, yakni berawal saat RF ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B dan RS sebagai PPK dalam proyek tersebut.

Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, NM, ANR dan HS melakukan pendekatan komunikasi yang rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.

Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan kepada RF dan RF menyetujui kesepakatan itu. Selanjutnya RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR dan HS. Di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa barang yang ada di aplikasi katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Untuk besaran pembagian uang, RF mendapatkan 7 persen dan RS mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek.

Adapun dalam katalog elektronik dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Kalimantan Timur, di antaranya peningkatan jalan Simpang Batu – Laburan dengan nilai Rp. 49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang – Lolo – Kuaro dengan nilai Rp. 1,1 miliar.

Kemudian, sekitar Mei 2023, NM, ANR dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur mencapai sejumlah Rp. 1,4 miliar.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp. 525 juta sebagai sisa dari nilai Rp. 1,4 miliar. *(HB)*