Baca Juga
Tim Jaksa Eksekutor KPK mengeksekusi pidana badan 10 (sepuluh) Terpidana perkara Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat, Kamis 04 April 2024.
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 04 April 2024, telah mengeksekusi pidana badan 10 (sepuluh) Terpidana perkara Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat.
"Tim Jaksa Eksekutor, kemarin (Kamis 04 April 2024), telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Lernhard Febrian Sirait Dkk (dan kawan-kawan) dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (05/04/2024).
Ali menjelaskan, eksekusi pidana badan terhadap 10 Terpidana perkara tersebut dilakukan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Adapun lamanya pidana badan yang harus dijalani masing-masing Terpidana dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan.
"Tindakan ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap", jelas Ali Fikri.
Tim Jaksa Eksekutor KPK mengeksekusi pidana badan 10 (sepuluh) Terpidana perkara Tindak PIdana Korupsi (TPK) pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat, Kamis 04 April 2024.
Berikut 10 Terpidana perkara TPK pemotongan Tukin di Kementerian ESDM yang dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat dengan amar putusannya:
1. Lernhard Febrian Sirait, lama masa pidana badan 6 tahun penjara, denda Rp. 300 juta dan bayar uang pengganti Rp. 12, 4 Miliar;
2. Priyo Andi Gularso, lama masa pidana badan 5 tahun penjara, denda Rp. 300 juta dan bayar uang pengganti Rp. 5, 5 Miliar;
3. Abdullah, lama masa pidana badan selama 2 tahun penjara, denda Rp. 300 juta dan bayar uang pengganti Rp. 355, 4 juta;
4. Christa Handayani Pangaribowo, lama masa pidana badan 3 tahun penjara, denda Rp. 300 juta dan bayar uang pengganti Rp. 2,5 Miliar;
5. Rokhmat Annashikhah, lama masa pidana badan 2 tahun penjara, denda Rp. 300 juta dan bayar uang pengganti Rp. 1,2 Miliar;
6. Beni Arianto, lama masa pidana badan 3 tahun penjara, denda Rp. 300 juta dan bayar uang pengganti Rp. 1,6 Miliar;
7. Hendi, lama masa pidana badan 2 tahun penjara, denda Rp. 300 juta dan bayar uang pengganti Rp. 679, 9 juta;
8. Haryat Prasetyo, lama masa pidana badan 2 tahun penjara, denda Rp. 300 juta dan bayar uang pengganti Rp. 963, 5 juta;
9. Maria Febri Valentine, lama masa pidana badan 2 tahun penjara, denda Rp. 300 juta dan bayar uang pengganti Rp. 805, 7 juta; dan
10. Novian Hari Subagio, lama masa pidana badan 3 tahun penjara, denda Rp. 300 juta dan bayar uang pengganti Rp. 1 Miliar.
*(HB)*
BERITA TERKAIT: