Rabu, 14 Juni 2023

KPK Panggil 10 Tersangka Tukin Kementerian ESDM Kamis Besok, Ditahankah...?

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/06/2023) besok memanggil 10 (sepuluh) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020–2022.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan dikonfirmasi informasi jadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap 10 Tersangka tersebut. Diterangkannya, mereka akan diagendakan akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Besok Kamis (15/06/2023), benar kami jadwalkan pemanggilan terhadap 10 orang yang KPK telah tetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/06/2023).

Ali menyampaikan, KPK mengingatkan kepada para Tersangka yang dimaksud supaya kooperatif hadir memenuhi  panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan Tim Penyidik KPK tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara ini, pada Senin 27 Maret 2023, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan 4 (empat) lokasi. Di antaranya, yakni Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM. Ruang kerja Dirjen Minerba Kementerian ESDM M. Idris F. Sihite pun tak luput dari sasaran penggeledahan tersebut.

Lokasi lain dari empat lokasi yang digeledah sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut ialah Apartemen Pakubuwono di Menteng, Jakarta Pusat milik Pelaksana-harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. Di lokasi yang digeledah pada Senin (27/03/2023) sore hingga Selasa (28/03/2023) dini-hari tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan kunci apartemen.

"Kemudian dari sana, ketika akan dilakukan penggeledahan di ruangannya Plh. Dirjen kemudian ditemukan kunci apartemen. Kemudian kita meminta Pak Plh. untuk diajak ke apartemennya di Pakubuwono, otomatis itu sampai pagi", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/03/2023).

Dari temuan kunci apartemen di ruang kerja Idris itu, Tim Penyidik KPK kemudian  langsung menggeledah Apartemen Pakubuwono di kawasan Menteng Jakarta Pusat. Dari penggeledahan di salah-satu kamar Apartemen Pakubuwono di kawasan Menteng Jakarta Pusat ini, Tim Penyidik menemukan uang miliaran rupiah.

"Di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, nggak puluhan miliar, sekitar Rp. 1,3 miliar", jelas Asep Guntur Rahayu.

Asep menegaskan, Tim Penyidik KPK masih mendalami kepemilikan Apartemen Pakubuwono tersebut. Tim Penyidik KPK belum menyimpulkan apartemen itu milik Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM M. Idris F. Sihite.

"Kuncinya memang ada di Pak Plh., tetapi kan kita tidak tahu secara hukum punya siapa itu. Bisa saja kan, di sana hanya numpang atau apa, kita nggak tahu. Sampai saat ini, sedang didalami", tandas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Dalam perkara dugaan TPK Tukin ASN di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020–2022 ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka. Para Tersangka, mayoritas berasal dari unsur pegawai keuangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Salah-satu Tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Diduga, mereka mengetahui ada uang yang tidak digunakan, sehingga kemudian bersekongkol memasukkannya ke tunjangan kinerja dengan cara seolah-olah salah ketik.

"Sepuluh orang (Tersangka) nih...! Berapa ngeluarin-nya tidak bisa besar-besar, tunjangan kinerja ini seperti typo. Kalau ada yang memeriksa, 'salah ketik'. Di bulan berikutnya tidak ketahuan, begitu lagi. Lama-lama ketahuan", ungkap Asep.

Asep kembali menegaskan, perbuatan mereka ketahuan setelah diaudit rutin dan ditemukan penyimpangan. Meski demikian, Asep belum menyebutkan jumlah tunjangan kinerja yang dikorupsi.

Dalam perkara dugaan TPK Tukin ASN di Kementerian ESDM ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mereka.

"Benar. Sebagai salah-satu poin dari kebutuhan penyidikan, KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap 10 (sepuluh) orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (03/04/2023).

Ali menjelaskan, pencegahan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan ketika Tim Penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka. Ia mengingatkan, agar 10 ASN yang dicegah bepergian ke luar negeri itu untuk bersikap kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Tim Penyidik KPK.

"Kesepuluh orang dimaksud adalah ASN pada Kementerian ESDM. Tujuan cegah ini antara lain agar kesepuluh orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa masa pencegahan ke luar negeri terhadap 10 ASN pada Kementerian ESDM berlaku selama 6 (enam) bulan dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan Tim Penyidik KPK.

"Cegah ini adalah yang pertama untuk 6 (enam) bulan ke depan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud", tegas Ali Fikri. *(HB)*