Kamis, 30 Maret 2023

KPK Panggil Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Perkara Tukin

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 30 Maret 2023, memanggil Pelaksana-harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020–2022.

"Betul, hari ini (Kamis 30 Maret 2023), dijadwalkan pemanggilan saksi M. Idris Froyoto Sihite selaku Plh. Dirjen Minerba dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi waratwan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 5 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (30/03/2023).

Ali menjelaskan, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi atas nama M. Idris Froyoto Sihite selaku Plh. Dirjen Minerba dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Setiabudi Kavling 4 Jakarta Selatan. Namun, Ali Fikri belum mengonfirmasi, apakah saksi atas nama M. Idris Froyoto Sihite selaku Plh. Dirjen Minerba dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM akan memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK?

Tim Penyidik KPK telah meningkatkan status hukum perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian ESDM dari penyelidikan ke penyidikan dengan mentetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka. Potensi kerugian yang ditimbulkan oleh para Tersangka perkara dugaan TPK Tukin pegawai di Kementerian ESDM ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Meski demikian, Ali Fikri belum menginformasikan identitas para pihak yang ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara tersebut. Ali menegaskan, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara hingga pasal yang disangkakan, akan diumumkan kepada publik ketika alat bukti perkara dinilai cukup seiring dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

Sebagaimana diketahui, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menggeledah 4 (empat) lokasi. Salah dari empat lokasi yang digeledah Tim Penyidik KPK sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut adalah Apartemen Pakubuwono di Menteng, Jakarta Pusat milik Pelaksana-harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.

Dari di lokasi yang digeledah pada Senin (27/03/2023) sore hingga Selasa (28/03/2023) dini-hari itu, Tim Penyidik KPK di antaranya menemukan dan mengamankan uang tunai miliaran rupiah.

Penggeledahan Apartemen Pakubuwono di Menteng Jakarta Pusat milik Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba ESDM dan Kantor Kementerian ESDM.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, bahwa sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK Tukin ASN di lingkungan Kementerian ESDM tersebut, Tim Penyidik KPK mulai Senin (27/03/2022) pagi hingga Selasa (28/03/2023) dini-hari setidaknya telah melakukan penggeledahan di 4 (empat) lokasi.

"Penggeledahan terkait dengan perkara di ESDM itu penyidik melakukan penggeledahan di 4 (empat) tempat ya. Pertama, di daerah Tebet (Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM). Kemudian, ke-2 (dua), di ESDM pusat dan setelah itu setelah sejak sore sudah agak malam itu dilanjutkan ke satu lokasi di Pakubuwono itu sampai menjelang pagi. Kemudian, hari Selasa (28/03/2023), di Depok", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ditemui di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (29/03/2023).

Dijelaskan Guntur Rahayu, bahwa dari penggeledahan 4 (empat) lokasi terkait penyidikan perkara dugaan TPK Tukin ASN di lingkungan Kementerian ESDM yang dilakukan sejak Senin (27/03/2023) pagi hingga Selasa (28/03/2023) pagi, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan uang miliaran rupiah diduga terkait perkara.

"Kemudian di sana kita menemukan sejumlah uang, gak puluhan miliar, sekitar Rp. 1,3 miliar. Kenapa baru pagi dihitung? Karena, di sana kita dalami ini keterkaitan perkara yang sedang kita tangani", jelas Asep Guntur Rahayu.

Guntur Rahayu tidak dapat memastikan secara pasti siapa sebenarnya pemilik dari apartemen tersebut. Hanya saja, Guntur Rahayu menegaskan, Tim Penyidik KPK saat ini tengah mendalami posisi Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM atas kepemilikan apartemen tersebut.

"Kunci (apartemen) di Pak Plh. (Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM). Tapi, kan kita gak tahu, itu punya siapa? Bisa saja hanya numpang", ujar Asep Guntur Rahayu.

Diketahui, penggeledahan Apartemen Pakubuwono di Menteng Jakarta Pusat milik Plh. Dirjen Minerba Minerba Kementerian ESDM dilakukan setelah Tim Penyidik KPK menggeledah Kantor Ditjen Minerba di jalan Prof. Soepomo Tebet Jakarta Selatan dan Kementerian ESDM di jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, bahwa dari hasil penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen terkait perkara tersebut.

Di antara berbagai temuan dokumen yang ditemukan dan diamankan itu, ada yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan dan manipulasi tunjangan kinerja (Tukin) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

"Dari seluruh dokumen itu berikutnya akan dianalisis ya, dan segera disita sebagai alat bukti untuk kelengkapan Berkas Perkara. Pengumpulan alat bukti kegiatan penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Selasa (28/03/2023).

Ali menegaskan, perkara dugaan TPK pemotongan dan manipulasi Tukin ASN di lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun anggaran 2020–2022 ini setidaknya melibatkan lebih dari 1 (satu) Tersangka.

"Lebih dari satu (Tersangka). Nanti akan diumumkan jumlah Tersangka, nama Tersangka, konstruksi perkaranya, pasal-pasalnya setelah seluruh proses penyidikan cukup. Pasti kami umumkan!", tegas Ali Fikri.

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa terkait penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK memanggil Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Pemanggilan terhadap Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM ini untuk mengonfirmasi temuan uang diduga barang bukti perkara sebanyak Rp. 1,3 miliar dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono tersebut.

Meski demikian, Ali belum menjelaskan detail asal-usul uang tersebut. Ditandaskan Ali Fikri, bahwa salah-satu bukti yang ditemukan dari 2 (dua ) lokasi tersebut berupa dokumen terkait pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM.

"Di 2 (dua) lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi Berkas Perkara penyidikan perkara dimaksud", tandas Ali Fikri. *(HB)*