Selasa, 28 Maret 2023

KPK Temukan Dokumen Pencairan Tukin ASN Fiktif Di Kementerian ESDM

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen pencairan tunjangan kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) fiktif di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dokumen dimaksud, ditemukan Tim Penyidik KPK dari penggeledahan 2 (dua) lokasi berbeda.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menyampaikan informasi perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian ESDM, Selasa (28/03/2023).

Ali menerangkan, pada Senin 27 Maret 2023, Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan terkait perkara tersebut di 2 (dua) lokasi berbeda di Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan dokumen pencairan Tukin ASN fiktif di lingkungan Kementerian ESDM.

"Lokasi dimaksud yaitu Kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM dan Kantor Kementerian ESDM. Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan tunjangan kinerja ASN fiktif di Kementerian ESDM", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (28/03/2023).

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa dokumen itu disita KPK dan akan dianalisa oleh Tim Analisis serta dikonfirmasi pada Saksi-saksi terkait dan Tersangka untuk melengkapi Berkas Perkara.

Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Laporan masyarakat itu ditindak-lanjuti KPK dengan pengumpulan bahan keterangan berlanjut dilakukannya penyelidikan. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik KPK meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan sejumlah Tersangka.

"Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka", ujar Ali.

Hanya saja, Ali belum menginformasikan identitas Tersangka, pasal yang disangkakan hingga kontruksi perkaranya. Hal ini akan diumumkan KPK kepada publik ketika penyidikan dinilai cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.

Ali menyampaikan, KPK mengingatkan pihak-pihak yang nantinya dipanggil baik sebagai Tersangka maupun Saksi agar bersikap kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan dihadapan Tim Penyidik KPK.

“Dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya, sehingga perkara tersebut nantinya dapat segera dibawa ke persidangan", ujar Ali Fikri.

Ali Fikri pun menyampaikan, bahwa dalam perkara ini, para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri.

"Perbuatan mereka bisa masuk kategori pelanggaran yang diatur pada Pasal 2 dan Pasa 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ini terkait tadi, pemotongan Tukin, sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya", ujarnya pula.

Ali juga menyampaikan, Tim Penyidik KPK menduga, hasil pemotongan Tukin tersebut diduga dinikmati para oknum di Kementerian ESDM untuk kepentingan pribadi, membeli aset dan ‘operasional’. Tim Penyidik KPK pun menduga, uang hasil korupsi Tukin itu diduga juga digunakan untuk mengondisikan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK, gitu ya", tandas Ali Fikri.

Selain mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM untuk suap pemeriksaan BPK, Tim Penyidik KPK juga akan mendalami apakah perkara ini terkait dengan Kementerian Keuangan. Sebab, dana Tukin bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Tim Penyidik KPK menduga, perkara pencairan fiktif Tukin ASN di lingkungan Kementerian ESDM ini berkaitan dengan kementerian selain ESDM.

“(Aliran uang dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK) itu kami dalami, termasuk apakah juga ada keterkaitan dengan Kementerian Keuangan", pungkasnya. *(HB)*