Selasa, 28 Maret 2023

Akan Ditahankah Bupati Kapuas Dan Istri Setelah Diperiksa KPK Sebagai Tersangka...?

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 28 Maret 2023, mengagendakan pemeriksaan Ben Brahim S. Bahat selaku Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ary Egahni Ben Bahat. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, bahwa Ben Brahim dan Ary pada Selasa (28/03/2022) ini telah hadir  memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Pertanyaannya, akan ditahankah pasangan suami istri tersebut...!?

"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka itu saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2 (dua)", terang  Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya, Selasa (28/03/2023).

Sebelumnya, KPK menyampaikan, bahwa Tim Penyidik KPK tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berkaitan dengan perbuatan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum seolah-olah memiliki hutang pada penyelenggara negara. Padahal, hal itu bukan merupakan hutang.

Dilandaskan Ali Fikri, bahwa para Tersangka diduga juga telah menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. "Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI", tandasnya.  *(HB)*