Kamis, 07 Maret 2019

Hasil Kongres Sekber Pers Indonesia 2019, Dewan Pers Indonesia Resmi Terbentuk

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Masyarakat pers Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang bergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia, melalui Konggres Pers Indonesia 2019 yang berlangsung pada Rabu 06 Maret 2019, di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede – Jakarta, telah membentuk dan telah memilih Dewan Pers Indonesia hingga ke tingkat daerah di seluruh Indonesia.

Kongres Pers Indonesia 2019 yang diawali dengan pembahasan Tata Tertib Kongres Pers Indonesia, telah memilih Dewan Pers Indonesia di tingkat pusat serta Dewan Pers Indonesia di tingkat Provinsi.

Di pusat, DPI beranggotakan 21 orang, sedangkan ditingkat provinsi DPI beranggotakan 3 orang. Baik DPI tingkat pusat maupun di daerah bersama-sama secara paralel nantinya akan menciptakan iklim kehidupan pers yang kondusif, profesional, berkualitas dan merdeka dari tindakan diskriminasi dan intervensi.


Selain untuk mengayomi seluruh masyakarat pers Indonesia, Kongres Pers Indonesia mengejewantahkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta untuk menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan di bidang Pers dan memilih anggota Dewan Pers yang independen.

Sekitar 700 orang wartawan, pemimpin redaksi, pemimpin perusahaan serta 12 Organisasi Pers nasional bersama seluruh unsur pimpinan hadir dalam Kongres Pers Indonesia 2019.

Rapat kerja DPI akan berlangsung bulan depan dengan agenda pemilihan Ketua Dewan Pers Indonesia yang telah ditetapkan dalam kongres.

Ketua Tim Formatur, Heintje Mandagi mengatakan dengan terbentuknya Dewan Pers Indonesia melalui Kongres Pers Indonesia 2019 ini, maka kedepan tidak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap jurnalis di tanah air.


Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) ini berharap kepada Pemerintah baik di pusat maupun di daerah, agar verifikasi wartawan dan media bukan lagi menjadi tunggal ditangani dewan pers seperti yang terjadi selama ini.

"Bahwa nantinya tidak ada lagi kriminalisasi pers di seluruh Indonesia, karena kita punya tubuh sendiri, aturan sendiri. Nah, itu yang kita implementasi, jangan ada lagi verifikasi media oleh Dewan Pers", ujar Heintje Mandagi.

Lebih lanjut, Heintje Mandagi pun menjelaskan, dalam waktu dekat DPI akan mengirimkan surat kepada Presiden guna untuk mengingatkan, supaya tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap pekerja pers.

"Kita punya aturan sendiri, Dewan Pers Indonesia dan seluruh organisasi pers dia (Sekber Pers Indonesia) lah yang berhak memverifikasi. Dan nanti Dewan Pers Indonesia akan membuat surat pemberitahuan ke seluruh kementerian, presiden, bupati, gubernur bahwa kita punya konstituen sendiri. Tidak ada lagi diskriminalisasi di daerah", jelas Ketua Umum DPP SPRI Heintje Mandagi yang juga Ketua Tim Formatur Pemilihan DPI. (****)