Kamis, 02 Desember 2021

Disangka Korupsi Dana PNPM-MP Rp. 465 Juta, Kejari Mojokerto Tahan Guru Honorer

Baca Juga


Maretik Dwi Lestari mengenakan rompi khas Tahanan Kejari Kabupaten Mojokerto warna oranye saat keluar dari dalam gedung Kantor Kejari kabupaten Mojokerto dan diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Kelas II B Mojokerto, Kamis (02/12/2021) sore.

Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melakukan upaya paksa penahanan terhadap Maretik Dwi Lestari (MDL/ 31 Th) seteleh menetapkanknya sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Kamis (02/12/2021).

Sekitar pukul 16.30 WIB, Ibu 2 (dua) anak asal Desa Mojogeneng Kecamatan Jatirejo yang kesehariannya sebagai sebagai guru honorer itu keluar dari ruang penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten sudah memakai rompi khas Tahanan Kejari Kabupaten Mojokerto warna oranye dan diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Mojokerto.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono menerangkan, hari ini, Kamis 02 Desember 2021, pihaknya menetapkan Maretik Dwi Lestari (MDL) sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PNPM-MP Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto tahun 2018–2019 dengan kerugian negara Rp. 465 juta.

"Hari ini (Kamis 02 Desember 2021), kami melakukan penahanan terhadap tersangka MDL (Maretik Dwi Lestari) untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Mojokerto", terang Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, jalan RA. Basuni, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Kamis (02/12/2021) sore.

Gaos Wicaksono menjelaskan, ketika menjabat sebagai Kasir atau Bendahara di PNPM-MP Kecamatan Jatirejo, tersangka MDL diberi kewenangan menerima pembayaran angsuran dari 15 kelompok peserta program Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).

Dana program PNPM-MP yang diterima setiap kelompok peserta untuk SPKP dan UEP pada 2018 dan 2019 bervariasi. Minimal Rp. 2,9 juta, maksimal Rp 36 juta per-kelompok. Dana tersebut bersumber dari APBN yang dihibahkan ke Pemkab Mojokerto.

”Saat menjabat kasir, MDL diduga telah menyalah-gunakan kewenangannya sebagai Kasir. Ia tidak menyetorkan uang yang diterima dari konsumen atau peminjam. Uang setoran (angsuran) dari kelompok peminjam digunakan Tersangka sendiri untuk keperluan pribadi. Tersangka seharusnya menyetorkan uang tersebut ke Kas PNPM MP Kecamatan Jatirejo", jelas Kajari Kabupaten Mojokerto.

Gaos Wicaksono menegaskan, perbuatan tersangka MDL akhirnya terbongkar setelah diselidiki Kejari Kabupaten Mojokerto. Yang mana, dari hasil audit Inspektorat pada Juli 2021, tersangka MDL diduga kuat telah mengorupsi dana PNPM-MP Kecamatan Jatirejo senilai Rp. 464.985.400,–.

"Akibat perbuatan Tersangka, sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada Juli 2021 mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 464.985.400,–. Tersangka sempat mengembalikan kerugian negara Rp. 172.503.000,–", tegas Gaos.

Terhadap Maretik Dwi Lestari, Kejari Kabupaten Mojokerto menyangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP. *(DI/HB)*