Selasa, 13 Agustus 2024

KPK Terbitkan SP3 Dugaan Korupsi Penerbitan IUP Bupati Kota Waringin Timur

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang sebelumnya menjerat Supian Hadi (SH) selaku Bupati Kota Waringin Timur.

"Satu lagi perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavliing 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (13/08/2024).

Tessa menjelaskan, keputusan penerbitan SP3 tersebut berdasarkan gelar perkara atau ekspose perkara tersebut tidak ditemukan petunjuk adanya kerugian keuangan negara yang tidak memenuhi salah-satu unsur.

"Jadi, ada salah-satu unsur perkara kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara. Atas petunjuk tersebut, dilakukan ekspose dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan", jelas Tessa Mahardhika.

Ditandaskan Tessa Mahardhika, bahwa penghentian perkara tersebut tidak berkaitan dengan politik. Yang mana, Supian Hadi telah mendapat rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk maju di Pilgub Kalimantan Tengah.

"Kami sampaikan, tadi tidak cukup bukti terkait perhitungan kerugian negaranya. KPK tidak menersangkakan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik, tidak karena yang bersangkutan elektabilitasnya tinggi", tandas Tessa Mahardhika.

Tessa menambahkan, penghentian penyidikan dengan penerbitan SP3 dimaksud bukan berarti dugaan tindak pidana korupsi suap terakait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya menjerat Supian Hadi selaku Bupati Kota Waringin Timur itu tak bisa diusut lagi.

Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan status hukum Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap Supian Hadi selaku Bupati Kota Waringin Timur pada awal Februari 2019 silam.

Terkait penetapan status hukum Tersangka perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menduga, Supian Hadi selaku Bupati Kota Waringin Timur diduga telah menerima suap berkaitan dengan proses pemberian IUP untuk 3 (tiga) perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur selama periode 2010–2012.

Tim Penyidik KPK menduga, atas penerbitan IUP itu, Wupian Hadi selaku Bupati Kota Waringin Timur didiga telah merugikan negara hingga Rp. 5,8 triliun dan US$ 711.000 (setara Rp. 9,9 miliar dengan asumsi kurs Rp. 14 ribu).

Atas hal dugaan tersebut, saat itu, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB).