Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 13 Agustus 2024, telah memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI) periode tahun 2009–2014 Miryam S. Haryani (MSH) sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-e) tahun 2011–2013.
"Benar. Saudari MSH, hari ini (Selasa 13 Agustus 2024), telah hadir di Gedung Merah Putih KPK", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (13/08/2024).
Tessa menjelaskan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap MSH, di antaranya untuk mendalami pengetahuannya tentang pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-e) tahun 2011–2013. Pemeriksaan terhadap MSH dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
"Dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011 sampai dengan 2013. Hari ini, yang bersangkutan diperiksa dan didalami berkaitan pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP", jelas Tessa Mahardhika.
Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK juga telah mengajukan upaya paksa cegah-tangkal (Cekal) bepergian ke luar negeri terhadap MSH ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI).
"Info yang kita dapatkan yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri", tambahnya.
Ditegaskan Tessa, cegah-tangkal bepergian ke luar negeri terhadap MSH berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan, terhitung sejak mulai akhir Juli 2024 lalu dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan perkara tersebut.
"Tanggal 30 Juli 2024, Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan", tegasnya.
Miryam meninggalkan selesai menjalani pemeriksaan dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.50 WIB. Ia tidak menjawab pertanyaan yang disodorkan wartawan soal pemeriksaannya. Miryam merunduk sembari terus melangkahkan kaki meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, pada April 2017, MSH dijerat oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka karena melakukan obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-e) tahun 2011–2013.
MSH kemudian divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 5 tahun penjara serta denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum dalam penyidikan perkara tersebut di persidangan perkara tersebut yang digelar pada November 2017 silam.
Sekarang ini, MSH sudah selesai menjalani masa hukumannya dan sudah bebas dari penjara. Sementara itu, sejak tahun 2019 silam, MSH juga telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011–2013. Dalam perkara dugaan TPK yang menjerat MSH tersebut, suap dikenal dengan kode 'uang jajan'.
Pada Selasa 13 Agustus 2019 silam, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Tim Penyidik KPK menetapkan 4 (empat) Tersangka Baru perkara tersebut. Salah-satunya, mantan politikus Partai Hanura sekaligus Anggota DPR-RI periode tahun 2009–2014 Miryam S. Haryani.
Berikutnya, Isnu Edhi Wijaya selaku Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara/ Ketua Konsorsium PNRI); Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP (PNS BPPT); dan Dirut PT. Sandipala Arthapura (PT. SA) Paulus Tannos.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011–2013", kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (13/08/2019).
Dalam perkara dugaan TPK pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011–2013, Tim Penyidik KPK menduga, MSH selaku Anggota DPR-RI periode tahun 2014–2019 diduga meminta USD 100 ribu kepada Irman, saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR-RI ke beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.
Tim Penyidik KPK pun menduga, selama kurun tahun 2011–2012, MSH selaku Anggota DPR-RI periode tahun 2014–2019 diduga telah beberapa kali menerima uang dari Irman dan Sugiharto hingga mencapai USD 1,2 juta. *(HB)*
BERITA TERKAIT: