Rabu, 29 Juni 2022

KPK Kembali Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Perkara E-KTP

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupai (TPK) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Gamawan telah memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK dan tengah menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan (Gamawan Fauzi) akan diperiksa untuk tersangka PLS (Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra)", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/06/2022).

Ini bukan kali pertama Gamawan diperiksa sebagai Saksi dalam kasus e-KTP. Ia beberapa kali sudah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik KPK terkait penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 2,3 triliun tersebut.

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) telah melimpahkan Surat Dakwaan 2 (dua) Terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupai (TPK) proyek pengadaan e-KTP tersebut.

Surat dakwaan beserta berkas perkara kedua Terdakwa itu telah dilimpahkan oleh Tim JPU KPK ke Pengadilan Tindak Podana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan pelimpahan ini, kedua Terdakwa tersebut segera diadili dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pusat.

Kedua Tedakwa itu, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

"Jaksa KPK Putra Iskandar telah selesai melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan terdakwa Isnu Edhy Wijaya dan terdakwa Husni Fahmi ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/06/2022).

Dengan pelimpahan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan tersebut, kewenangan penahanan terhadap kedua Tersangka berada pihak Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat ini, Tim JPU KPK masih menunggu jadwal sidang perdana terhadap keduanya dan penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

"Tim Jaksa berikutnya menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu Pembacaan Surat Dakwaan", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, KPK kembali menetapkan 4 (empat) Tersangka Baru perkara dugaan TPK proyek e-KTP. Empat Tersangka Baru tersebut, yakni mantan Anggota DPR-RI Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi dan Paulus Tannos selaku Dirut PT. Sandipala Arthaputra.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah lebih dulu menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka. Adapun 10 Tersangka tersebut, yakni Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara pokok TPK proyek e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara TPK proyek e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Sedangkan 2 (dua) orang lainnya yakni Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo, dijerat KPK dengan pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya pun telah divonis bersalah dan mendapatkan hukuman. *(HB)*


BERITA TERKAIT: