Rabu, 15 Juni 2022

KPK Limpahkan Berkas 2 Tersangka Perkara Proyek E-KTP Ke Pengadilan

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota Jakarta – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) telah melimpahkan Surat Dakwaan 2 (dua) Tersangka/ Terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupai (TPK) proyek e-KTP. Surat dakwaan serta berkas perkara kedua Terdakwa juga telah dilimpahkan oleh Tim JPU KPK ke Pengadilan Tindak Podana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kedua tersangka tersebut, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF). Dengan pelimpahan tersebut, keduanya segera diadili dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pusat.

"Jaksa KPK Putra Iskandar telah selesai melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan terdakwa Isnu Edhy Wijaya dan terdakwa Husni Fahmi ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/06/2022).

Dengan pelimpahan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan tersebut, kewenangan penahanan terhadap kedua Tersangka berada pihak Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat ini, Tim JPU KPK masih menunggu jadwal sidang perdana terhadap keduanya dan penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidanhan

"Tim Jaksa berikutnya menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu Pembacaan Surat Dakwaan", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, KPK kembali menetapkan 4 (empat) Tersangka Baru perkara dugaan TPK proyek e-KTP. Empat Tersangka Baru tersebut, yakni mantan Anggota DPR-RI Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi dan Paulus Tannos selaku Dirut PT. Sandipala Arthaputra.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah lebih dulu menetapkan 10 (sepuluh) Tersangka. Adapun 10 Tersangka tersebut, yakni Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara pokok TPK proyek e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara TPK proyek e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Sedangkan 2 (dua) orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut, yakni Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya pun telah divonis bersalah dan mendapatkan hukuman. *(HB)*