Kamis, 21 Maret 2024

Bacakan Pledoi, Hasbi Hasan Minta Majelis Hakim Bebaskan Dari Seluruh Tuntutan JPU KPK

Baca Juga


Sekretaris MA RI non-aktif Hasbi Hasan tengah berjalan meninggalkan ruang sidang, usai persidangan beragenda Pembacaan Pledoi, di Pengadilan Tipikor pada pada PN Jakarta Pusat, Kamis 21 Maret 2024.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap gratifikasi pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dengan terdakwa Sekretaris MA RI non-aktif Hasbi Hasan, kembali digelar hari ini, Kamis 21 Maret 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengasilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam sidang beragenda Pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan ini, Sekretaris MA RI non-aktif Hasbi Hasan di antaranya meminta kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan atas perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA RI.

“Dengan memohon ridho dan rahmat Illahi serta memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta membebaskan saya atas seluruh dakwaan dan tuntutan berdasarkan kebenaran yang terungkap dalam persidangan yang lalu", kata terdakwa Hasbi Hasan membacakan pledoi atau nota pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan  Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (21/03/2024).

Dalam pledoi yang dibacakan dalam persidangan, Sekretaris MA RI non-aktif Hasbi membantah dirinya menerima suap senilai Rp. 3 miliar dari mantan Komisaris PT. Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Hasbi Hasan juga membantah dirinya menerima gratifikasi tiga buah tas mewah dari Dadan Tri Yudianto senilai Rp. 250 juta. Ia juga membantah pernah menerima gratifikasi wisata tour helikopter senilai Rp. 7.500.000,–.

Hasbi Hasan pun membantah perlah menerima uang Rp. 100 juta dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Yudi Noviandri. Ia pun membantah pernah menerima fasilitas penginapan di Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel Menteng dan Novotel Cikini Jakarta.

Selai itu, Hasbi Hasan juga mengaku, bahwa dirinya dan staf MA mendapat ancaman berupa intimidasi verbal dari oknum Penyidik KPK saat proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) di MA.

"Perlu saya sampaikan, bahwa selama ini ada peristiwa yang belum diungkap ke publik karena selama ini saya memilih diam. Namun, dalam persidangan Yang Mulia ini, apa yang tidak terungkap tersebut perlu disampaikan agar masyarakat luas dapat mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi pada waktu proses penyidikan perkara KSP Inti Dana. Di mana, pada saat itu posisi saya masih sebagai Saksi, terdapat intimidasi verbal oleh oknum Penyidik KPK kepada saya dan staf-staf yang ada di Mahkamah Agung", ungkap Hasbi Hasan saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (21/03/2024).

Hasbi Hasan juga mengungkapkan, bahwa dirinya diintimidasi untuk mengubah berita acara penggeledahan. Hasbi Hasan pun mengungkapkan, bahwa dirinya mendapat ancaman chat pribadinya akan disebar ke publik jika tidak menuruti perintah tersebut.

"Pada saat penggeledahan di Mahkamah Agung, saya diintimidasi verbal untuk mengubah berita acara penggeledahan oleh oknum Penyidik KPK dan pada saat pemeriksaan saya sebagai Saksi, jika saya tidak mengubah berita acara, maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik. Oknum Penyidik KPK tersebut mengatakan ke saya: Jangan coba-coba menghubungi atau minta tolong kepada siapa pun, jenderal bintang 4 pun saya tidak perhatikan atau abaikan", ungkap Hasbi Hasan pula.

Hasbi Hasan juga menyampaikan, oknum Penyidik KPK itu juga mengancam sekuriti di MA. Oknum Penyidik KPK itu melakukan intimidasi dengan menanyakan pangkat sekuriti tersebut.

"Ketika oknum Penyidik KPK naik ke lantai 2 (dua) Mahkamah Agung mengancam sekuriti dengan kata-kata: Kamu pangkatnya apa?", kata Hasbi Hasan, membacakan pledoinya.

Hasbi Hasan pun menyampaikan, oknum KPK itu juga mengeluarkan kalimat verbal akan menangkap dirinya meski saat itu belum menemukan bukti. Disampaikan Hasbi Hasan pula, bahwa oknum Penyidik KPK itu juga menghubungi Saksi perkara tersebut di luar pemeriksaan resmi.

"Oknum Penyidik tersebut pernah menyampaikan kepada salah seorang pegawai Humas Mahkamah Agung: Bahwa saya belum menemukan bukti keterlibatan Sekretaris MA, tapi saya penasaran akan menangkap tangan Sekretaris MA tersebut. Bahwa oknum Penyidik KPK tersebut ternyata sering kali menghubungi saksi (melalui chat WA) di luar pemeriksaan resmi dengan kata-kata yang tidak lazim", ujar Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan juga menyatakan, bahwa selama lebih-kurang 31 tahun dirinya telah berkontribusi kepada negara dengan mengabdi di lingkungan MA. Ia pun menyatakan telah menorehkan prestasi di tempatnya bekerja.

“Selama pengabdian tersebut saya tidak pernah melakukan perbuatan tercela ataupun tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner, apalagi melanggar hukum", kata Hasbi Hasan.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut supaya Majelis Hakim memvonis Hasbi Hasan 'bersalah' dan menjatuhi snaksi pidana  13 tahun dan 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan serta sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 3,88 miliar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, subsider (pengganti) pidana penjara 3 tahun.

Dalam Surat Tuntutan-nya, Tim JPU KPK menyatakan, terdakwaHasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) tingkat kasasi di MA.

Dalam Surat Tuntutan, Tim JPU KPK menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: