Kamis, 14 September 2023

Ke-3 Kalinya KPK Panggil Windy Idol Terkait Perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih konsisten menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Terkait itu, Tim penyidik KPK hari ini, Kamis 12 September 2023, kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol.

Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat tersebut kali ini diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai untuk Tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Hari ini (Kamis 14 September 2023), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Saksi-saksi", kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Kamis (14/09/2023).

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa selain Windy Idol, Tim Penyidik KPK juga memeriksa 6 (enam) Saksi lainnya. Para Saksi tersebut terdiri dari wiraswasta hingga pegawai di MA. Adapun 7 Saksi perkara dugaan TPK penanganan perkara di MA yang pada Kamis (24/09/2023) ini dipanggil Tim Penyidik KPK adalah Windy Yunita Bastari Usman (wiraswasta), Hardianko (wiraswasta), Jepi (Pegawai Mahkamah Agung), Ismail (Pegawai Mahkamah Agung), Tomi W (Pegawai Mahkamah Agung), M. Yasin (Pegawai Mahkamah Agung) dan Sutrisno (Pegawai Mahkamah Agung).

Adapun untuk Windy Idol sendiri, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan ke-3 (tiga) kalinya sebagai Saksi untuk tersangka Hasbi Hasan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Windy Idol telah diperiksa Tim Penyidik KPK pada Senin (29/05/2023) dan Selasa (15/08/2023)).

Dalan perkara ini, Windy Idol sempat didalami pengetahuannya di antaranya tentang penggunaan aliran uang suap Hasbi Hasan.
Bahkan, dalam pemeriksaan pada Selasa (15/08/2033), Tim Penyidik KPK di antaranya mendalami pengetahuan Windy terkait penggunaan aliran uang suap yang diduga diterima Hasbi Hasan.

"Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari Usman, kedua Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Tersangka HH Dkk. dari pengurusan perkara di MA", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/08/2023).

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta pada Selasa (15/08/2023) lalu, kepada sejumlah wartawan Windy juga sempat buka suara soal materi pemeriksaannya. Windy mengaku, ia di antaranya ditanya soal production house Athena Jaya.

"(Diperiksa) lebih pada bukan aliran dana sih ya. Lebih ke ngomongin ini perusahaan yang Athena Jaya", kata Windy kepada sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta pada Selasa (15/08/2023) lalu

Pada kesempatan ini, Windy pun mengatakan, bahwa dirinya dimimta Tim Penyidik KPK menjawab sekitar 20 pertanyaan. Yang mana, puluhan pertanyaan yang disodorkan Tim Penyidik KPK itu juga tidak jauh beda dengan pertanyaan-pertanyaan pada pemeriksaan kepada Windy sebelumnya.

"Tadi, 20-an (pertanyaan)-lah. Pertanyaannya kurang lebih sama aja. Sama (dengan) yang sebelumnya", ungkap Windy.

Sementara itu, Hasbi Hasan sendiri tengah menjalani proses hukum dan telah ditahan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap Rp. 3 miliar penanganan perkara di MA. Tim Penyidik KPK diduga, uang sebesar itu diduga diberikan Dadan Tri Yudianto agar Hasbi Hasan menggunakan kewenangannya sebagai Sekretaris MA dalam menangani perkara kasasi di MA.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-16 (enam belas) dan Tersangka ke-17 (tujuh belas) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan perkara di MA. Namun, KPK belum mengumumkannya secara resmi dan belum melakukan penahanan.

Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT)  di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan di Jakarta dan Semarang itu, KPK awalnya mengumumkan penetapan 10 (sepuluh) Tersangka. Berikut daftar 10 nama yang diumumkan KPK sebagai Tersangka awal perkara tersebut:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan hakim agung pada Mahkamah Agung;
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung;
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung;
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara;
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara;
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Dari pengembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni:
1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA;
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh; dan
3. Redhy Novasriza selaku Staf Hakim Agung Gazalba Saleh.

KPK kemudian mengumumkan penetapan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) sebagai Tersangka Baru (Tersangka ke-14) perkara tersebut dan langsung melakukan penahanan pada Senin 19 Desember 2022.

Menyusul kemudian, pada Jum'at (17/02/2023) malam, KPK kembali mengumumkan penetapan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 (lima belas) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan perkara di MA dan langsung melakukan penahanan.

Penetapan 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap.

Dari hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap, Tim Penyidik KPK menemukan bukti kuat dugaan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) diduga telah memberikan suap kepada Edy Wibowo selaku hakim yustisial atau panitera pengganti di MA hingga berkesimpulan menetapkan Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan RS SKM sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Terbaru, dari hasil pengembangan perkara dan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik KPK kembali menetapkan adanya 2 (dua) 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-16 (enam belas) dan Tersangka ke-17 (tujuh belas) perkara tersebut. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi 2 pihak yang ditetapkan sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-16 dan Tersangka ke-17 perkara tersebut dan belum melakukan penahanan.

Meski KPK saat itu belum secara resmi mengumumkan penetapannya sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, Sekretaris MA Hasbi Hasan telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun gugatan praperadilan itu sendiri, telah didaftarkan Hasbi Hasan di PN Jakarta Selatan pada Jum'at 25 Mei 2023 dengan register nomor perkara: 49/Pid.Pra/203/PN JKT.SEL

Dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA ini, KPK secara resmi telah mengumumkan penetapnn Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi telah diumumkan penetapannya sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: