Rabu, 08 Maret 2023

Hercules Kembali Penuhi Panggilan KPK Terkait Perkara Pengurusan Perkara Di MA

Baca Juga


Rosario de Marshall alias Hercules selaku Tenaga Ahli PD. Pasar Jaya saat tiba di area Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk kembali memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA, Rabu (08/03/2023).

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Rosario de Marshall alias Hercules selaku Tenaga Ahli PD. Pasar Jaya hari ini, Rabu 08 Maret 2023, memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hercules tiba di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Rabu (08/03/2023) siang sekitar pukul 10.18 WIB dengan memakai baju lengan panjang warna hitam dan peci warna hitam serta didampingi 4 (empat) pria.

Hercules sempat membalas sapaan awak media dan menyampaikan bahwa ia dalam kondisi sehat. "Wa'alaikumu salam, kalau enggak sehat enggak ke KPK dong...! Sehat-sehat...!", ujar Rosario de Marshall sembari memasuki Gedung Merah Putih KPK melalui pintu utama, Rabu (08/03/2023) siang.

Tim Penyidik KPK kembali memanggil Rosario de Marshall alias Hercules selaku Tenaga Ahli PD. Pasar Jaya sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA.

Sedianya, Tenaga Ahli PD. Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules dijadwalkan akan diperiksa pada Selasa (07/03/2023) kemarin. Hanya saja, Hercules tidak bisa hadir dan mengonfirmasi untuk datang pada Rabu (08/03/2023) ini.

Panggilan pemeriksaan terhadap Rosario de Marshall alias Hercules selaku Tenaga Ahli PD. Pasar Jaya ini bukan kali pertamanya. Sebelumnya, pada Kamis 19 Januari 2023, Hercules juga pernah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut untuk tersangka Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA.

Usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/01/2023) lalu, Hercules menolak memberi keterangan saat dikonfirmasi  tentang soal pemeriksaan yang disodorkan Tim Penyidik KPK. Ia meminta awak media untuk menanyakannya langsung  kepada Penyidik KPK.

“Enggak saya enggak ngerti itu (aliran dana). Saya enggak tahu. Saya enggak ada bidang saya untuk aliran dana atau apa. Tanya Penyidik ya...!", kata Hercules sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/01/2023).

Sementara Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya menerangkan, bahwa Tim Penyidik KPK tengah mendalami pengetahuan Hercules terkait dugaan aliran dana dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka ke sejumlah pihak.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut, sejauh ini, KPK telah menetapkan 15 (lima belas) Tersangka. Perkara ini mencuat ke permukaan, setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT)  di lingkungan MA pada 21 September 2022.

Dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan di Jakarta dan Semarang itu, KPK awalnya mengumumkan penetapan 10 (sepuluh) Tersangka. Berikut daftar 10 nama yang diumumkan KPK sebagai Tersangka awal perkara tersebut:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan hakim agung pada Mahkamah Agung;
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung;
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung;
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara;
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara;
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Dari pengembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni:
1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA;
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh; dan
3. Redhy Novasriza selaku Staf Hakim Agung Gazalba Saleh.

KPK kemudian mengumumkan penetapan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) sebagai Tersangka Baru (Tersangka ke-14) perkara tersebut dan langsung melakukan penahanan pada Senin 19 Desember 2022.

Menyusul kemudian, pada Jum'at (17/02/2023) malam, KPK kembali mengumumkan penetapan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 (lima belas) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan perkara di MA dan langsung melakukan penahanan.

Penetapan 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap.

Dari hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap, Tim Penyidik KPK menemukan bukti kuat dugaan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) diduga telah memberikan suap kepada Edy Wibowo selaku hakim yustisial atau panitera pengganti di MA hingga berkesimpulan menetapkan Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan RS SKM sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo  sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: