Rabu, 04 Januari 2023

KPK Yakin, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) non-aktif Gazalba Saleh atas penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA.

"Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak Hakim. Kami pastikan, seluruh proses penyidikan telah sesuai mekanisme ketentuan hukum", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (04/01/2022).

Diketahui, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh digelar hari ini, Rabu 04 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda penyerahan bukti dari Gazalba Saleh selaku pihak Pemohon.

Ali menerangkan, mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sebagai Tersangka perkara tersebut telah sesuai prosedur hukum dan perundang-undangan.

"Hingga ditemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana berupa penerimaan suap oleh tersangka GS (Gazalba Saleh) Dkk (dan kawan-kawan)", terang Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk tersangka Gazalba Saleh juga telah disampaikan sesuai ketentuan hukum. KPK telah 2 (dua) kali menyampaikan Sprindik kepada pihak Gazalba Saleh, yakni pada tanggal 2 dan 11 November 2022.

"Tindakan penahanan juga tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia (HAM)", tegas Ali Fikri.

KPK berharap, dari serangkaian argumen tersebut, Hakim pada PN Jakarta Selatan 'menolak' semua gugatan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Kamar Pidana MA non-aktif Gazalba Saleh.

"Kami berharap, Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tersangka selaku Pemohon dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan dengan menetapkan status Tersangka dan Surat Perintah Penahanan Tersangka adalah sah dan berdasar menurut hukum serta mempunyai kekuatan mengikat", ungkap Ali Fikri, penuh harap.

Sebagaimana diketahui, Hakim Agung Kamar Pidana MA non-aktif Gazalba Saleh mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai Tersangka hingga penahanannya oleh KPK terkait perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA.

Berdasarkan informasi di SIPP PN Jaksel pada Jumat 25 November 2022, Gazalba Saleh berstatus sebagai Pemohon dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sementara sebagai Termohon pada gugatan tersebut adalah KPK. Adapun sidang perdana digelar pada 12 Desember 2022 yang dipimpin oleh Hakim Hariyadi.

Sementara itu, KPK resmi menahan Hakim Agung Kamar Pidana MA Gazalba Saleh atas perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA. Penahanan terhadap Gazalba Saleh dilakukan 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba Seleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sebagai Tersangka, yakni pada 28 November 2022.

Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA ditahan KPK pada Kamis 08 Desember 2022 setelah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) di MA.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA dan bawahannya diduga dijanjikan uang Rp. 2,2 miliar. Uang-uang itu diberikan melalui Desi Yustria selaku PNS Kepaniteraan MA.

KPK menduga, suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur KSP Inti Dana Heryanto Tanaka yang didampingi dua pengacaranya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

KPK pun menduga, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA diduga menerima uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi menerangkan, perkara tersebut bermula ketika ada perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID). Perselisihan itu berlanjut ke meja hijau dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Berlanjut pada Heryanto Tanaka (HT) selaku pihak swasta/ debitur KSP ID melaporkan Budiman Gandhi Suparman. Heryanto menunjuk 2 (dua) pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Di akhir persidangan, Budiman Gandhi dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Putusan Hakim tersebut, membuat Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Semarang mengajukan kasasi.

Lebih lanjut, Johanis Tanak membeberkan, bahwa kemudian, di tingkat kasasi, Yosep Parera dan Eko Suparno turut memantau proses persidangan kasasi. Yosep dan Eko pun dikatakan menghubungi Desy Yustria (DY) sebagai salah satu staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk mengkondisikan putusan.

Johanis Tanak pun membeberkan, bahwa untuk mengondisikan putusan, DY mengajak Nurmanto Akmal (NA) selaku staf di Kepaniteraan MA. Dari situ, diduga mulai terjalin komunikasi dengan Gazalba Saleh (GS)

Gazalba pun ditunjuk menjadi Hakim Anggota untuk perkara kasasi terdakwa Budiman Gandhi Suparman. "Dan, putusan kasasinya adalah menghukum Budiman dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara", beber Johanis Tanak.

Dalam perkara tersebut, selain Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA, KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria selaku PNS di MA sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Penerima suap, KPK menyangka mereka telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Heryanto Tanaka, Yosep Parera dan Eko Suparno ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Mereka disangka telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan TPK suap dan Pungli pengurusan perkara perdata KSP Indi Dana di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Persada MA.

Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi KSP Intidana. Sedangkan Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana KSP Inti Dana. *(HB)*


BERITA TERKAIT: