Baca Juga
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK karyoto saat memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (04/10/2022).
“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan 1 (satu) orang tersangka IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto)", ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (04/10/2022).
Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (DI) sebagai sebelumnya telah diterapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap dalam perkara TPK suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (ID) di MA.
Karyoto menegaskan, untuk kepentingan penyidikan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto untuk sementara dilakukan penahanan pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai 04 Oktober sampai dengan 23 Oktober 2022.
Sebagaimana diketahui, keterlibatan Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati dalam perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar pengurusan perkara kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA terungkap setelah Tim Satuan Tigas (Satgas) penindakan KPK melakukan kegiatan Tangkap Tangan Kantor MA Jakarta dan di daerah Semarang Jawa Tengah pada Rabu (21/09/2022) sore.
Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajat Dimyati dan 9 (sembilan) orang lainnya kemudian diumumkan penetapannya oleh KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan pungutan liar pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA pada Jum'at (23/09/2022) dini-hari dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kaavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
“Penahanan, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022", terang Firli Bahuri.
Firli menjelaskan, Panitera Pengganti pada MA Elly Tri Pangestu dan PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih. Sedangkan PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie, Pengacara Yosep Parera dan Pengacara Eko Suparno ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Firli pun menjelaskan, bahwa dalam kegiatan Tangkap Tangan yang digelar secara paralel di Kantor MA Jakarta dan di daerah Semarang Jawa Tengah, pada Rabu (21/09/2022) sore, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK mengamankan 8 (delapan) orang dan barang bukti uang 205.000 dolar Singapura dan Rp. 50 juta.
"Pada kegiatan Tangkap Tangan, Tim KPK telah mengamankan 8 (delapan) orang pada hari Rabu (19/09/2022) pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan di Semarang serta barang bukti uang 205.000 dolar Singapura dan Rp. 50 juta", jelas Firli Bahuri.
Pada Jum'at (23/09/2022) sore sekitar pukul 16.30 WIB, Sudrajad terlihat turun dari ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol dan diarahkan petugas KPK menuju ruang konferensi pers.
"Saat ini, Tim Penyidik kembali menahan 1 (satu) Tersangka, yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/09/2022) sore.
Alexander Marwata mengungkapkan, Tim Penyidik KPK mengindikasi Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajad Dimyati juga menerima suap dari sejumlah pengurusan perkara di MA.
"Diduga (penerimaan suap) tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini (kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana)", ungkap Alex.
Alex menjelaskan, dugaan adanya penerimaan suap lain tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah Saksi yang telah diperiksa. Terkait itu, Tim Penyidik KPK juga akan mendalami keterangan tersebut melalui bukti elektronik yang telah disita.
"Jadi dari keterangan beberapa Saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil pemeriksaan sementara", jelas Alexander Marwata.
Ditandaskan Alex, temuan-temuan yang diperoleh dari keterangan Saksi maupun adanya bukti permulaan dalam proses penyidikan perkara tersebut akan didalami lebih lanjut. Ditandaskannya pula, bahwa Tim Penyidik KPK akan melakukan pengembangan perkara tersebut jika ditemukan adanya alat bukti yang cukup.
"Tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan", tandasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, terhadap Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati dilakukan penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jum'at 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1 Jakarta Selatan.
Diketahui Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati datang di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at (23/09/2022) siang sekitar pukul 10.22 WIB setelah pada Jum'at (23/09/2022) dini-hari diumumkan penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana di MA bersama 9 (sembilan) orang lainnya.
Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati datang di Kantor KPK Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan mengenakan masker dan memakai baju batik warna kombinasi ungu–cokelat dengan didampingi 4 (empat) orang.
Begitu tiba, Sudrajad Dimyati langsung bergegas masuk ke ruang lobi Gedung Merah Putih KPK. Tidak ada pernyataan apa pun yang disampaikan kepada wartawan.
Dalam perkara ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*