Baca Juga
“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp. 100 M yang diduga diterima anggota DPR-RI 2009–2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi", terang Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa 04 Oktober 2022.
Ali menjelaskan, penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di PT. Garuda yang sebelumnya sudah ditangani KPK. Dijelaskannya pula bahwa penyidikan ini bisa berhasil karena kerja-sama dengan otoritas di Inggris dan Prancis.
“KPK apresiasi pihak otoritas asing dimaksud yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia", jelas Ali Fikri.
Ali mengungkapkan, modus tindak pidana korupsi dalam perkara ini cukup kompleks. Yang mana, transaksi yang dilakukan lintas negara.
Ditandakan Ali Fikri, bahwa perkara ini diduga tidak hanya melibatkan individu, melainkan juga korporasi, adanya aktor penting dan kerugian negara yang cukup besar.
"Kami memastikan, setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan", tandas Ali Fikri.
Ditegaskannya, bahwa KPK akan mengumumkan Tersangka, pasal dan perbuatan yang disangkakan bersamaan dengan upaya penahanan atau penangkapan Tersangka.
Ditegaskannya pula, bahwa saat ini KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara tersebut. KPK meminta, para Saksi kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaa dan saat diperiksa Tim Penyidik KPK.
“Dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan ini, tentunya kami butuhkan sebagai bentuk pertanggung-jawaban dari kerja-kerja penindakan yang dilakukan KPK", tegas Ali Fikri, penuh harap. *(HB)*
> KPK Apresiasi Penetapan Emirsyah Satar Dan Soetikno Tersangka Perkara Garuda Oleh Kejagung
> Terdakwa Perkara Suap Dan TPPU Hadinoto Sudigno Meninggal Dunia
> KPK Periksa Emirsyah Satar Sebagai Tersangka TPPU
> KPK Tahan Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar
> KPK Tetapkan Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dan Mantan Dirut MRA Soetikno Tersangka TPPU